PJ Gubernur Jakarta Terbitkan Aturan: ASN Boleh Poligami Asal Dapat Izin Atasan

Sabtu, 18 Januari 2025 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Izin untuk beristri lebih dari satu itu lalu diperjelas pada pasal 5 Pergub tersebut. Mereka yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan izin yakni di antaranya adanya alasan yang mendasari perkawinan, yaitu istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapatkan cacat badan atau penyakit tidak dapat disembuhkan, atau istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun perkawinan.

Kemudian, seorang pegawai ASN bisa mendapatkan izin beristri lebih dari seorang atau poligami apabila memenuhi persyaratan lain seperti mendapatkan persetujuan tertulis dari istri atau para istri secara tertulis, mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai istri dan anak, sanggup berlaku adil, tidak mengganggu tugas kedinasan serta memiliki putusa pengadilan mengenai izin poligami.

Baca Juga :  FGD Hima Persis DKI, Tagline Sukses Jakarta Disebut Bawa Semangat Kemajuan

Izin poligami itu tidak akan diberikan apabila bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut pegawai ASN, tidak memenuhi persyaratan-persyaratan sebelumnya, bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangna, alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat serta mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nantinya, izin disampaikan ke Atasan Langsung dengan melampirkan sejumlah dokumen. Yaitu surat persetujuan tertulis dari istri pegawai ASAN, salinan cetak/salinan digital keterangan pajak penghasilan/laporan harta kekayaan pegawai ASN, surat pernyataan kesanggupan berlaku adil, surat keterangan dari dokter pemerintah serta salinan cetak/digital putusan pengadilan.

Adapun izin poligami itu tidak hanya diberikan oleh PNS. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga bisa mengajukan izin tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 9. Namun, terdapat perbedaan tata cara pemberian atau penolakan permohonan izin poligami yang diajukan PNS dan PPPK.

Baca Juga :  PSI Jakarta Dorong Pemprov DKI Cabut KJP, KLJ, dan KJMU bagi Pelaku Judi Online

Pada pasal 9, diatur khusus bahwa atasan langsung yang menerima permohonan dimaksud melakukan penasihatan kepada PPPK dan calon istri yang bersangkutan untuk menghindari poligami.

“Melakukan penasihatan kepada PPPK dan calon istri yang bersangkutan, dengan maksud agar niat untuk beristri lebih dari seorang sejauh mungkin dihindarkan,” demikian bunyi pasal 9 ayat (1) huruf a.

Apabila penasihatan itu tidak berhasil, maka atasan langsung wajib memberikan keputusan pemberian/penolakan izin beristri lebih dari seorang dengan mempertimbangkan alasan-alasan yang sudah diatur sebelumnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

KPU Jakarta Resmi Tetapkan Pramono-Rano Menang 1 Putaran di Pilgub Jakarta 2024
Founder MiZePreneur Maz Pram Apresiasi Hasil Rekapitulasi Team Big Data Rumah Bersama Relawan Mas Pram-Bang Doel
Pramono-Rano Menang di Quick Count, Founder MiZePreneur Maz Pram Ucapkan Selamat dan Siap Kawal Hasil Pilgub Jakarta
Ganjar Sebut Kemenangan Pram-Doel di Jakarta Berkat Soliditas Semua Pihak
KPU Jakarta Tegaskan Tak Rilis Hasil Real Count dan Quick Count Pilkada Ke Publik
Hitung Cepat Indikator: Pram-Rano Unggul 48,8%, RIDO 40,7%, Dharma-Kun 10,3%
Affandi Ismail Optimis Pramono-Rano Menang Satu Putaran di Pilgub Jakarta 2024
Mantan Direktur Direktorat Pengorganisasian Saksi TIMNAS AMIN Dukung Paslon Pramono-Rano di Pilgub Jakarta 2024

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 21:21 WIB

Anies dan Ahok Kembali Bertemu, Ada Apa?

Sabtu, 18 Januari 2025 - 20:28 WIB

Bahlil Terima Kunjungan Menteri dari China, Bahas Kerjasama Indonesia-BRICS

Sabtu, 18 Januari 2025 - 20:09 WIB

Megawati-Prabowo Akan Komunikasi Langsung Soal Rencana Pertemuan

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:15 WIB

Ketua DPD Mangaku tak Masalah ISTANA Tolak Zakat untuk MBG Karena Hanya Usulan

Jumat, 17 Januari 2025 - 21:40 WIB

Wakil Ketua DPR: MBG Harus Dimaksimalkan dari APBN Dibandingkan Zakat

Jumat, 17 Januari 2025 - 21:34 WIB

Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Akan Diputuskan Saat Raker Bersama DPR 22 Januari

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:51 WIB

10 Hari Berjalan, Program Makan Bergizi Gratis Disalurkan ke 650 Ribu Penerima

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:45 WIB

Pemerintah Ingin Tambah Anggaran Makan Bergizi Gratis 100 Triliun untuk 82,9 Jiwa

Berita Terbaru

Nasional

Anies dan Ahok Kembali Bertemu, Ada Apa?

Sabtu, 18 Jan 2025 - 21:21 WIB

Daerah

Seorang Tukang Ojek Asal Tobelo ditemukan Tak Bernyawa 

Sabtu, 18 Jan 2025 - 20:04 WIB