DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Papua Barat Daya menjadi undang-undang. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menargetkan sidang tim penilai akhir (TPA) untuk memilih Pj Gubernur Papua Barat Daya digelar pekan depan.
“Kemungkinan minggu depan sudah ada sidang TPA penjabat gubernurnya. Karena pelantikan penjabat gubernur adalah simbol peresmian adanya pemerintahan de facto provinsi,” kata Tito di gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Tito juga menargetkan Perppu Pemilu segera disahkan. Dia mengatakan Perppu Pemilu diperlukan agar tahapan Pemilu yang sudah disusun KPU tak terganggu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita akan mengeluarkan perppu sesegera mungkin. Lalu dilanjutkan pelantikan penjabat gubernur di Provinsi Papua Barat Daya dan setelah itu, Perppu setelah diundangkan dan kemudian diserahkan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. Itulah langkahnya,” kata Tito.
“Ini harus cepat dilakukan karena KPU sedang menyusun tahapan. Jangan sampai ada tahapan yang terganggu karena keterlambatan kita dalam menjalankan proses ini. Kita harus bekerja dengan sangat keras,” sambungnya.
Sebelumnya, DPR menggelar rapat paripurna dengan salah satu agenda mengambil keputusan tingkat II atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. DPR RI menyatakan RUU Provinsi Papua Barat Daya kini telah sah menjadi UU.
Rapat digelar di ruang rapat paripurna, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan turut dihadiri Mendagri Tito Karnavian serta perwakilan Kementerian Keuangan.
Pengambilan keputusan itu diawali dengan laporan Komisi II DPR RI yang dibacakan oleh anggota Komisi II Guspardi Gaus. Disebutkan bahwa pemekaran dapat dilakukan melalui peraturan perundang-undangan.
“Apakah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?” kata Puan.
“Setuju,” kata anggota DPR RI disambut tepuk tangan dan suara riuh.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Admin |
Sumber | : Detikcom |