Mentri Dalam Negri menjelaskan bahwa keputusan ini di ambil seiring dengan adanya putusan Dismissal yang akan disampaikan oleh MK pada tanggal 4-5 Februari 2025.
“Jika berdekatan dengan putusan dismissal, maka pelantikan sebaiknya dilakukan serentak,” ujarnya.
Masyarakat diharapkan tetap tenang dan menghormati proses hukum yang berjalan, serta menerima apapun keputusan yang ditetapkan oleh MK demi terciptanya stabilitas dan kemajuan daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : TIM |
Editor | : LUKAS |
Sumber | : RRI.CO.ID |
Halaman : 1 2