“PLN Weda sudah seharusnya memberikan kompensasi pada konsumen. Bukan hanya merugikan konsumen residensial saja tetapi juga pelaku usaha,” Ujarnya via telpon seluler, Kamis, (16/12/21).
Alasan harus diberikan kompensasi dikemukakan Ardiansyah, sembari menyentil Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Kelistrikan, dia menjelaskan bahwa konsumen berhak mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.
Sebab itu, masih menurutnya, hal tersebut sudah merupakan kewajiban PT PLN sebagai pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, apalagi Perusahaan Negara tersebut diharuskan agar dapat memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku,”Ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Apabila pemadaman listrik dipadamkan kurang dari standar pelayanan ditetapkan oleh Pemerintah, disitu katanya, konsumen berhak mendapat ganti rugi dari Perusahaan plat merah tersebut,”Tutupnya.(amat)
Penulis | : Amat |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2