Ketiga, dibidang pemerintahan dan politik, sejak pelantikan AGK-YA tahun 2018 mungkin sampai saat ini, terjadi pecah kongsi (konflik kepentingan) antara AGK-YA, diduga ini berhubungan dengan bagi-bagi kursi jabatan kepala dinas (pejabat), dll; yang tidak berimbang antara kedua tokoh tersebut akhirnya memicu terjadinya pecah kongsi.Padahal tugas pokok, fungsi, kewenangan dan tanggung jawab (topoksiwab) kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah diatur dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jika setiap topoksiwab dapat didelegasikan dengan baik antara kepala dan wakil kepala daerah dipastikan tidak terjadinya pecah kongsi. Membangun pemerintahan butuh kerjasama, kekompakan dan kesolidan antara kepala daerah dan wakil kepala daerah, jika tidak dipastikan banyak program dan visi-misi yang tidak terealisasi dengan baik.
Terjadinya pecah kongsi antara AGK-YA ini merupakan pelajaran berharga bagi setiap calon kepala daerah, agar harus mencari pasangan yang betul-betul serasi, sevisi dan semisi untuk membangun daerah. Jangan hanya kepentingan politik sesaat memaksakan untuk terjadi Perkawinan Politik (pemaketan) antara calon kepala daerah dan wakil kepala daerah akibatnya ketika terpilih menjadi kepala daerah, pembagian jatah dan proyek tidak berimbang akhirnya pecah kongsi (Perceraian Politik) ini yang di sebut sebagai “Perkawinan Politik” paksa. Akibatnya yang rugi adalah masyarakat di daerah karena pembangunan tidak maju, lapangan kerja kurang tersedia, pengangguran makin banyak dan kemiskinan semakin banyak, tetapi para elite selalu enjoi dan santai untuk menikmati kekuasaan dan kekayaan (harta dan tahta).
AGK-YA juga belum mampu mendorong aspirasi masyarakat Sofifi untuk memekarkan Sofifi menjadi Kota Madya, padahal pemakaran Sofifi bukan hanya kepentingan masyarakat Sofifi tapi juga kepentingan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Pemakaran Sofifi harus di dorong karena pemekaran daerah diatur dalam UU 23 Tahun 2014, walaupun ‘moratorium’ belum dicabut oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah harus mempersiapkan segala hal (persyaratan) pemekaran Sofifi, supaya ketika moratorium dicabut oleh pemerintahan pusat maka pemerintah daerah mendorong Sofifi untuk dimekarkan menjadi daerah otonomi baru. Pemakaran Sofifi menjadi daerah otonomi baru bukan hanya kepentingan masyarakat Sofifi tetapi juga kepentingan pemerintah Provinsi Maluku Utara karena merupakan kebutuhan yang mendesak bagi perkembangan dan kemajuan pembangunan ibu kota Provinsi Maluku Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dibidang politik hubungan AGK dengan PDIP Malut kurang harmonis, akibatnya kurang mendapat dukungan di DPRD Malut. Padahal AGK-YA sangat mengharapkan dukungan DPRD Malut untuk menggolkan kebijakan pemerintah provinsi. Jika tidak mendapatkan dukungan riil dari fraksi yang ada di DPRD Malut, maka sebagian kebijakan gubernur pasti mendapatkan penolakan atau dianulir oleh DPRD Malut, apalagi jika kebijakan tersebut dianggap tidak populis atau tidak menguntungkan para konstituen anggota DPRD. Hubungi anggota DPRD dengan Kepala Daerah adalah “saling menyeimbangi” kedua-duanya adalah pemerintah daerah oleh karena itu agar kebijakan kepala daerah dapat terealisasi dengan baik maka perlu menjaga hubungan baik antara kedua institusi tersebut)
Penulis | : Amanah Upara |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2