Plus Minus Kinerja AGK-YA di Usia 23 Tahun Maluku Utara

Rabu, 12 Oktober 2022 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketiga, dibidang pemerintahan dan politik, sejak pelantikan AGK-YA tahun 2018 mungkin sampai saat ini, terjadi pecah kongsi (konflik kepentingan) antara AGK-YA, diduga ini berhubungan dengan bagi-bagi kursi jabatan kepala dinas (pejabat), dll; yang tidak berimbang antara kedua tokoh tersebut akhirnya memicu terjadinya pecah kongsi.Padahal tugas pokok, fungsi, kewenangan dan tanggung jawab (topoksiwab) kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah diatur dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jika setiap topoksiwab dapat didelegasikan dengan baik antara kepala dan wakil kepala daerah dipastikan tidak terjadinya pecah kongsi. Membangun pemerintahan butuh kerjasama, kekompakan dan kesolidan antara kepala daerah dan wakil kepala daerah, jika tidak dipastikan banyak program dan visi-misi yang tidak terealisasi dengan baik.

Baca Juga :  Dugaan Alih Fungsi Lahan di Langkat, BPKH Wilayah 1 Medan Sebut Lokasi Masuk Hutan Lindung

Terjadinya pecah kongsi antara AGK-YA ini merupakan pelajaran berharga bagi setiap calon kepala daerah, agar harus mencari pasangan yang betul-betul serasi, sevisi dan semisi untuk membangun daerah. Jangan hanya kepentingan politik sesaat memaksakan untuk terjadi Perkawinan Politik (pemaketan) antara calon kepala daerah dan wakil kepala daerah akibatnya ketika terpilih menjadi kepala daerah, pembagian jatah dan proyek tidak berimbang akhirnya pecah kongsi (Perceraian Politik) ini yang di sebut sebagai “Perkawinan Politik” paksa. Akibatnya yang rugi adalah masyarakat di daerah karena pembangunan tidak maju, lapangan kerja kurang tersedia, pengangguran makin banyak dan kemiskinan semakin banyak, tetapi para elite selalu enjoi dan santai untuk menikmati kekuasaan dan kekayaan (harta dan tahta).

Baca Juga :  Perppu Cipta Kerja; Kegentingan Memaksa Atau Mengada-ada?

AGK-YA juga belum mampu mendorong aspirasi masyarakat Sofifi untuk memekarkan Sofifi menjadi Kota Madya, padahal pemakaran Sofifi bukan hanya kepentingan masyarakat Sofifi tapi juga kepentingan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Pemakaran Sofifi harus di dorong karena pemekaran daerah diatur dalam UU 23 Tahun 2014, walaupun ‘moratorium’ belum dicabut oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah harus mempersiapkan segala hal (persyaratan) pemekaran Sofifi, supaya ketika moratorium dicabut oleh pemerintahan pusat maka pemerintah daerah mendorong Sofifi untuk dimekarkan menjadi daerah otonomi baru. Pemakaran Sofifi menjadi daerah otonomi baru bukan hanya kepentingan masyarakat Sofifi tetapi juga kepentingan pemerintah Provinsi Maluku Utara karena merupakan kebutuhan yang mendesak bagi perkembangan dan kemajuan pembangunan ibu kota Provinsi Maluku Utara.

Dibidang politik hubungan AGK dengan PDIP Malut kurang harmonis, akibatnya kurang mendapat dukungan di DPRD Malut. Padahal AGK-YA sangat mengharapkan dukungan DPRD Malut untuk menggolkan kebijakan pemerintah provinsi. Jika tidak mendapatkan dukungan riil dari fraksi yang ada di DPRD Malut, maka sebagian kebijakan gubernur pasti mendapatkan penolakan atau dianulir oleh DPRD Malut, apalagi jika kebijakan tersebut dianggap tidak populis atau tidak menguntungkan para konstituen anggota DPRD. Hubungi anggota DPRD dengan Kepala Daerah adalah “saling menyeimbangi” kedua-duanya adalah pemerintah daerah oleh karena itu agar kebijakan kepala daerah dapat terealisasi dengan baik maka perlu menjaga hubungan baik antara kedua institusi tersebut)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Amanah Upara
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Gerindra Sentil PDIP Soal PPN 12 Persen: Seperti Lempar Batu Sembunyi Tangan
Diduga Membeck’up Aktifitas Galian C Ilegal, Muamil Meminta Kapolda Malut Copot Kapolsek Obi
PB-FORMMALUT Minta Kapolsek Obi Tindak Tegas Galian C, Milik Hasan Hanafi 
Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 
Pemkot Tidore Raih Penghargaan Pengelolaan TKD Terbaik T.A 2024
TPID Kota Tidore Gelar Rakor Pengendalian Inflasi Jelang Nataru
Dorong Pembangunan Kaimana Berbasis Data, Bupati Freddy Thie Jalin Kermitraan Strategis Dengan BPS RI
Sambut Perayaan Natal Akbar STEMI 2024, Timothy: Akan ada 7 Ribu Vokalis dan Pemusik

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 13:20 WIB

Catatan Politik Senayan; Prioritaskan Program dengan Berpijak Pada Aspirasi Publik

Rabu, 20 November 2024 - 15:49 WIB

Politik di Spice Islands

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua

Minggu, 10 November 2024 - 12:57 WIB

Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat

Selasa, 5 November 2024 - 16:12 WIB

Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Kerek Lamok dan Wunuk Kerek

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:13 WIB

Perempuan Lani dan Cawat Tali

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Berita Terbaru

Daerah

Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 

Minggu, 22 Des 2024 - 12:54 WIB