PN Jakpus Putuskan Pemilu 2024 Ditunda; Ini Kata Pengamat

Jumat, 3 Maret 2023 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Prima. Hasil putusan Pengadilan tersebut memutuskan bahwa KPU harus menunda Pemilu 2024.

Pengamat Hukum Tata Negara Abd. R. Rorano S. Abubakar menyebut putusan Pengadilan tingkat negeri tersebut bertentangan dengan Konsitusi (UUD 1945).

“Majelis Hakim PN Jakpus melampaui kewenangan dan kompetensinya dalam memutus perkara ini”. Ujar nya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, bahkan baleid Pengaturan Pemilu tidak membuka peluang adanya penundaan pemilu, terlebih norma konstitusi pasal 22E jelas menyatakan pemilu digelar secara berkala setiap lima tahun.

“keberkalaan ataupun keteraturan pelaksanaan pemilu secara eksplisit telah diatur Konstitusi. Sebab itu, Putusan tersebut tidak dapat dijadikan sebagai rujukan yang justru akan menyebabkan adanya ketidakpastian hukum”. Terang Rorano yang juga lulusan Doktoral Pascasarjana Univ. Jayabaya Jakarta.

Baca Juga :  KPU Tidore Kepulauan Gelar FGD Evaluasi Pemilihan Wali Kota 2024

Rorano menegaskan, penundaan pemilu hanya dapat dilakukan apabila melalui mekanisme adendum UUD 1945 menurut prosedur yang diatur ataupun tindakan luar biasa diluar cara-cara normal melalui dekrit Presiden.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Fiqram
Sumber :

Berita Terkait

Peserta RUA Terima Laporan Pertanggungjawaban Pengurus IKA Trisakti Periode 2021-2025
Silaturahmi DPP Garuda AstaCita Nusantara dan Kemenkumham RI, Dorong Sinergi Program Nasional
SPTJ Transjakarta Hadiri Konsolidasi Aliansi SP BUMD Jaya untuk May Day 2025
Afriansyah Noor Jelaskan Rencana BPJPH Terkait Evaluasi Label Halal dan Gugatan UU Cipta Kerja
Ahmad Irawan: Komisi II DPR Siap Diskusikan Usulan Revisi UU Ormas
Wamen Viva Yoga Ajak Generasi Muda Untuk Berorganisasi dan Terlibat Dalam Dunia Politik
Safrin Yusuf Dilantik Sebagai Ketua Umum AMMDI 2025–2030
Menteri UMKM Maman Abdurrahman resmi terpilih sebagai Ketum IKA Trisakti

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 11:47 WIB

Gubernur Papua Pegunungan Tegaskan Pentingnya Persatuan dalam Pesta Rakyat di Sentani

Jumat, 25 April 2025 - 14:12 WIB

Elisa Kambu Harap BPK Lakukan Audit LKPJ dengan Objektivitas Tinggi

Rabu, 23 April 2025 - 14:18 WIB

Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan Sampaikan Terima Kasih dan Salam Perpisahan ke Provinsi Induk

Sabtu, 19 April 2025 - 16:07 WIB

Prabowo Resmikan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Papua Pegunungan serta Bangka Belitung

Kamis, 17 April 2025 - 16:45 WIB

Gubernur Elisa Kambu Lantik Sekda Baru Kabupaten Maybrat di Awal Masa Jabatannya

Kamis, 17 April 2025 - 11:25 WIB

Bupati Waropen Kunjungi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Tegaskan Komitmen Literasi dan Dokumentasi Daerah

Senin, 14 April 2025 - 16:38 WIB

PT Freeport Indonesia Berikan Dukungan untuk Liga 4 Regional Papua Tengah

Senin, 14 April 2025 - 12:39 WIB

Bupati Waropen FX Mote Tak Terburu-Buru Reshuffle Jabatan, Utamakan Evaluasi Kinerja ASN

Berita Terbaru

Ketua KADIN Indonesia Anindya Bakrie (Detik Indonesia/KONTAN)

Ekonomi & Bisnis

Kadin Menilai Turki dan Uni Eropa Berpotensi Menjadi Pasar Ekspor Baru

Senin, 28 Apr 2025 - 16:15 WIB