PN Kaimana Selesaikan 32 Perkara di 2024, Kasus Pencurian Mendominasi

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pengadilan Negeri Kaimana Kelas II (Detik Indonesia/RRI/Wilhelmus Nurak)

Kantor Pengadilan Negeri Kaimana Kelas II (Detik Indonesia/RRI/Wilhelmus Nurak)

DETIKINDONESIA.CO.ID, KAIMANA – Pengadilan Negeri (PN) Kaimana berhasil menuntaskan 32 perkara sepanjang tahun 2024, dengan kasus pencurian dan perlindungan anak mendominasi jenis perkara yang ditangani. Plh Kepala Pengadilan Negeri Kaimana, Robert Mangatur Siahaan, mengungkapkan bahwa setiap perkara yang dilimpahkan ke pengadilan wajib ditindaklanjuti hingga putusan akhir, baik berupa hukuman maupun pembebasan.

“Setiap perkara yang diterima dan ditangani oleh Pengadilan Negeri Kaimana akan kami sidangkan hingga tahap akhir. Kami berkomitmen untuk memberikan putusan yang adil sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Robert menjelaskan bahwa tugas utama Pengadilan Negeri adalah memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara pidana yang masuk. Pihaknya juga terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, salah satunya melalui survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Prestasi Anti Korupsi (IPK), guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Sementara itu, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Kaimana, Yonesrian Wase Palette, menyampaikan bahwa mayoritas perkara yang ditangani oleh PN Kaimana pada tahun 2024 berfokus pada kasus pencurian dan perlindungan anak.

Ia menjelaskan bahwa dari 32 perkara yang ditangani, sebagian besar merupakan kasus pencurian, dengan beberapa di antaranya melibatkan penganiayaan terkait perlindungan anak.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : BIM
Sumber : RRI.CO.ID

Berita Terkait

Disperindag Fakfak Perketat Pengawasan Bahan Pokok, Pastikan Harga Stabil
Pesan Mantan Bupati Fakfak dalam Syukuran Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak 2025-2030 
Bupati Fakfak Targetkan APBD Rp5 Triliun, Ini Strateginya
Hermus Indou dan H. Mugiyono Resmi Pimpin Manokwari, Siap Wujudkan Janji Kampanye
Septinus Lobat dan Anshar Karim Resmi Dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong
Elisa Kambu & Ahmad Nasrauw Resmi Dilantik: Babak Baru Papua Barat Daya Dimulai
Dominggus Catue dan H. Jumriati Resmi Dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sarmi 2025-2030
Profil Dominggus Mandacan: Dari Bupati Manokwari hingga Gubernur Papua Barat Dua Periode

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 22:34 WIB

Anak Suku Dayak Wujudkan Pendidikan Inklusif bagi Semua di Borneo

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:46 WIB

DPRD Jabar Dukung Langkah Gubernur Dedi Mulyadi Pecat Kepsek SMAN 6 Depok

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:28 WIB

KAMMI Gelar Green Leadership di Universitas Mulawarman, Fokus pada Keberlanjutan Hutan

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:24 WIB

MTPI Desak Freeport Patuh UU Minerba, Tolak Ekspor Konsentrat

Jumat, 21 Februari 2025 - 09:41 WIB

Jan Oratmangun Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum DPP SPTJ Periode 2025-2028

Jumat, 21 Februari 2025 - 09:16 WIB

Warga Berhak Melaporkan Pejabat yang Bertindak Diskriminatif, Ini Dasar Hukumnya

Jumat, 21 Februari 2025 - 03:35 WIB

PSI Jakarta Menunggu Gebrakan Pramono-Rano di 100 Hari Pertama Memimpin Jakarta

Jumat, 21 Februari 2025 - 02:07 WIB

KAHMI JAYA Apresiasi Pelantikan Bursah Zarnubi sebagai Bupati Lahat: Sosok Inspiratif bagi Generasi Muda

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Dinamika Sengketa Merek: Antara Regulasi dan Realitas Bisnis

Jumat, 21 Feb 2025 - 16:22 WIB