PNKN Tolak Wacana Pengunduran Pemilu 2024

Senin, 28 Maret 2022 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN), melihat maraknya wacana mengenai Pengunduran Pemilu 2024, menjadi hal yang ditolak keras. Oleh karena itu, PNKN mengadakan Audiensi kepada wakil rakyat. Pada hari Senin (28/03/2022), pukul 15.00 wib, PNKN mengadakan Audiensi ke Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di Nusantara V lantai 1, Gedung MPR/DPR RI.

Acara di koordinasi oleh Koordinator PNKN, Dr. Abdullah Hehamahua, MM. dan Dr. Marwan Batubara.

Penyampaian aspirasi-aspirasi yang mewakili 8 golongan masyarakat, mengenai penolakan untuk memperpanjang masa jabatan Presiden disampaikan agar pemerintah Pusat memperhatikan situasi Negara yang terjadi. Semuanya mengkritik kebijakan Pemerintah saat ini yang dianggap sangat memberatkan dan merugikan kehidupan masyarakat Indonesia.

Demikian pernyataan PNKN dalam Audiensi ke DPD RI melalui rilis nya kepada media:

“PNKN MEMPERPANJANG MASA JABATAN PRESIDEN,
PENGKHIANATAN TERHADAP UUD 45”

Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) setelah memperhatikan tujuh tahun
pemerintahan sejak Pilpres 2014 khawatir terhadap bubarnya NKRI terbelahnya
bangsa penginjak-injakan konstitusi serta rakyat yang terjajah oleh oligarki.

Penomena-penomena tersebut dikhawatirkan akan menumbuhkan frustrasi bahkan
kemarahan rakyat yang berpotensi mengulangi pergantian pemenntahan seperti tahun 1967 dan 1998 Kemarahan rakyat tersebut dalam pengamatan PNEN disebabkan beberapa informası, analisis dan fakta berikut :

1. Presiden tidak menyatakan sikap tegas untuk melaksanakan UUD 45 secara
konsisten dengan melarang opini dan wacana pengunduran Pernilu. Hal inidapat dibaca dan pernyataan presiden yang mengatakan, wacana tersebut merupakan bentuk demokrasi Presiden tidak sadar bahwa demokrasi Pancasila adalah kebebasan masyarakat dalam berpendapat berdasarkan sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa Jadi, bukan demokrasi liberal seperti yang terjadi di luar negeri.

Baca Juga :  Reses Anggota DPRD Provinsi Malut, Hi. Safi Akan Beri Bantuan Mesin Parut Sagu

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

KNPI Goes To Campus: Mempersiapkan SDM Unggul Pemuda Menuju Indonesia Emas 2045
Abdurrahim Fabanyo, Ajak Warga Pulau Morotai, Coblos nomor Urut 1
Berangkat Ke Korsel, Ali Mochtar Ngabalin Menerima Gelar Profesor
Setelah Didukung Raja Atiati, Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik Konfrensi Pers Hari Ini Dengan Jargon SANTUN
Walikota Memberi Jawaban Atas Pembuatan Raperda Laporan Pertanggungjawban Pelaksanaan APBD Kota Tidore
Rapat Paripurna Ke 6, Walikota Tidore Kepulauan Menyampaikan RPD Tentang LPP 2023
Tokoh Adat Minta Ibu Safitri Malik Soulisa Pimpin Buru Selatan Periode Kedua
Sabet Penghargaan Nasional, Capt Ali Ibrahim, Satu – Satunya Walikota Terbaik di Maluku Utara

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:32 WIB

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:34 WIB

Merawat Kebersamaan Untuk Berbagi Kebaikan, Milad Perdana IKA Fakultas Hukum Unkhair 

Senin, 20 Januari 2025 - 18:32 WIB

Gunung Lewotobi Kembali Muntahkan Abu Vulkanik, 7 Desa Waspada Banjir Lahar

Senin, 20 Januari 2025 - 15:05 WIB

Pemkot Tidore Terima Penghargaan Daerah Pelopor Transformasi Digital

Senin, 20 Januari 2025 - 13:18 WIB

PT. Wanatiara Persada Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Melalui Program Insentif Nakes

Senin, 20 Januari 2025 - 12:02 WIB

Pedagang Keluhkan, Sampah dan Drainase di Pasar Barito Ternate

Minggu, 19 Januari 2025 - 16:05 WIB

Mahalnya Harga Sewa Lapak, Pedagang Pasar Barito Ternate Terbebani

Minggu, 19 Januari 2025 - 11:57 WIB

Tanggapan Komunitas Law Fighters terhadap Putusan Tipikor 300 Triliun, Et Ipsa Scientia Potestas 

Berita Terbaru

Daerah

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:32 WIB