2. Fakta di lapangan menunjukkan beberapa pimpinan Partai telah menyatakan mendukung wacana penundaan Pemilu dengan alasan pandemic covid 19 dan pemulihan perekonomian nasional Padahal pada Pilkada tahun 2021 justru covid 19 sedang marak yang mengorbankan 144 088 nyawa di mana terdapat 2.066 Petugas Kesehatan dari 4.262.540 warga Indonesia yang terpapar.
Bandingkan dengan hanya dua orang Tenaga Kesehatan yang meninggal pada Februari 2022 Fakta ini menunjukkan bahwa pandemic covid 19 semakin menurun sehingga tidak rasional untuk mengundurkan Pemilu dengan alasan pandemi. Apalagi penundaan dilakukan dengan alasan pemulihan ekonomi akibat pandemi Hal ini lebih tidak rasional karena pemerintah berambisi untuk memindahkan IKN yang akan menelan biaya, sedikitnya 466 trilyun rupiah.
Apalagi pemindahan IKN tidak ada dalam RPJM dan UUD 45 sementara Pemilu serta Pilpres diatur dengan jelas dalam pasal 22E dan pasal 7 UUD 45.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
3. PNKN menilai, pimpinan partai-partai yang mendukung wacana penundaan
Pemilu disebabkan mereka dalam tekanan psilogis akibat berita-berita keterlibatan mereka dengan Aparat Penegak Hukum berkaitan dengan isu KKN Kondisi psikologis pimpinan partai-partai ini dimanipulasi oleh individu Menteri dan pejabat tinggi negara, berkolaborasi dengan oligarki yang memeras rakyat selama ini. Hal ini dibuktikan dengan kelangkaan dan kenaikan harga bahan Kebutuhan pokok masyarakat, baik berupa minyak goreng, kacang kedele, gula, telur daging, maupun solar Belum lagi semakin maraknya korupsi, peningkatan angka pengangguran dan orang miskin secara nasional serta adanya indikator terbelahnya bangsa Indonesia.
4. PNKN berpendapat DPD sebagai Lembaga negara yang merupakan bagian dari MPR perlu melakukan Sidang MPR guna mengevaluasi Kinerja Presiden dan Wakil Presiden apakah mereka melanggar UUD 45 atau tidak.
DPD dapat melakukan hal ini dengan menakar pelaksanaan RPJM dan janji-janji presiden khususnya yang disampaikan dalam kampanye Pilpres 2014 dan 2019.Sebab jika merujuk ke pernyataan BEM UI Presiden sebagai “The King of Lips Service” beberapa waktu lalu maka DPD memiliki kewajiban moral dan tanggung jawab konstitusional untuk segera melakukan Sidang Umum MPR guna mengevaluasi kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden.
5. PNKN juga berharap DPD dapat pro aktif, baik dalam bermitra dengan DPR-RI maupun melalui Sidang MPR untuk meninjau semua kebijakan pembangunan
yang sarat dengan intervensi oligarki melalui apa yang disebut political corruption (korupsi politik) Korupsi Politik adalah salah satu bentuk korupsi yang dilakukan melalui Pemilu. Pilpres, Pilkada, dan Peraturan Perundang-undangan
yang secara tertulis kelihatan seakan-akan baik tapi hakikatnya untuk kepentingan kelompok tertentu khususnya golongan oligarki. Hal ini dapat dilihat dari proses amandeman UU KPK dan UU Minerba serta pembentukan UU Covid 19. UU Cipta Karya, dan UU.
Demikian Pokok-Pokok Pikiran dan Rekomendasi PNKN dalam upaya menyelamatkan eksisten NKRI. kewibawaan Konstitusi dan nasib rakyat kecil, khususnya mengenai pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai UUD 45 agar dapat diperhatikan dengan serius oleh Lembaga Negara, DPD-RI.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2