PNKN Tolak Wacana Pengunduran Pemilu 2024

Senin, 28 Maret 2022 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

2. Fakta di lapangan menunjukkan beberapa pimpinan Partai telah menyatakan mendukung wacana penundaan Pemilu dengan alasan pandemic covid 19 dan pemulihan perekonomian nasional Padahal pada Pilkada tahun 2021 justru covid 19 sedang marak yang mengorbankan 144 088 nyawa di mana terdapat 2.066 Petugas Kesehatan dari 4.262.540 warga Indonesia yang terpapar.

Bandingkan dengan hanya dua orang Tenaga Kesehatan yang meninggal pada Februari 2022 Fakta ini menunjukkan bahwa pandemic covid 19 semakin menurun sehingga tidak rasional untuk mengundurkan Pemilu dengan alasan pandemi. Apalagi penundaan dilakukan dengan alasan pemulihan ekonomi akibat pandemi Hal ini lebih tidak rasional karena pemerintah berambisi untuk memindahkan IKN yang akan menelan biaya, sedikitnya 466 trilyun rupiah.

Apalagi pemindahan IKN tidak ada dalam RPJM dan UUD 45 sementara Pemilu serta Pilpres diatur dengan jelas dalam pasal 22E dan pasal 7 UUD 45.

3. PNKN menilai, pimpinan partai-partai yang mendukung wacana penundaan
Pemilu disebabkan mereka dalam tekanan psilogis akibat berita-berita keterlibatan mereka dengan Aparat Penegak Hukum berkaitan dengan isu KKN Kondisi psikologis pimpinan partai-partai ini dimanipulasi oleh individu Menteri dan pejabat tinggi negara, berkolaborasi dengan oligarki yang memeras rakyat selama ini. Hal ini dibuktikan dengan kelangkaan dan kenaikan harga bahan Kebutuhan pokok masyarakat, baik berupa minyak goreng, kacang kedele, gula, telur daging, maupun solar Belum lagi semakin maraknya korupsi, peningkatan angka pengangguran dan orang miskin secara nasional serta adanya indikator terbelahnya bangsa Indonesia.

4. PNKN berpendapat DPD sebagai Lembaga negara yang merupakan bagian dari MPR perlu melakukan Sidang MPR guna mengevaluasi Kinerja Presiden dan Wakil Presiden apakah mereka melanggar UUD 45 atau tidak.

Baca Juga :  Ratusan Masyarakat Kediri Solid Deklarasikan LaNyalla Capres 2024

DPD dapat melakukan hal ini dengan menakar pelaksanaan RPJM dan janji-janji presiden khususnya yang disampaikan dalam kampanye Pilpres 2014 dan 2019.Sebab jika merujuk ke pernyataan BEM UI Presiden sebagai “The King of Lips Service” beberapa waktu lalu maka DPD memiliki kewajiban moral dan tanggung jawab konstitusional untuk segera melakukan Sidang Umum MPR guna mengevaluasi kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden.

5. PNKN juga berharap DPD dapat pro aktif, baik dalam bermitra dengan DPR-RI maupun melalui Sidang MPR untuk meninjau semua kebijakan pembangunan
yang sarat dengan intervensi oligarki melalui apa yang disebut political corruption (korupsi politik) Korupsi Politik adalah salah satu bentuk korupsi yang dilakukan melalui Pemilu. Pilpres, Pilkada, dan Peraturan Perundang-undangan
yang secara tertulis kelihatan seakan-akan baik tapi hakikatnya untuk kepentingan kelompok tertentu khususnya golongan oligarki. Hal ini dapat dilihat dari proses amandeman UU KPK dan UU Minerba serta pembentukan UU Covid 19. UU Cipta Karya, dan UU.

Baca Juga :  Berangkat Ke Korsel, Ali Mochtar Ngabalin Menerima Gelar Profesor

Demikian Pokok-Pokok Pikiran dan Rekomendasi PNKN dalam upaya menyelamatkan eksisten NKRI. kewibawaan Konstitusi dan nasib rakyat kecil, khususnya mengenai pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai UUD 45 agar dapat diperhatikan dengan serius oleh Lembaga Negara, DPD-RI.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Abdurrahim Fabanyo, Ajak Warga Pulau Morotai, Coblos nomor Urut 1
Berangkat Ke Korsel, Ali Mochtar Ngabalin Menerima Gelar Profesor
Setelah Didukung Raja Atiati, Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik Konfrensi Pers Hari Ini Dengan Jargon SANTUN
Walikota Memberi Jawaban Atas Pembuatan Raperda Laporan Pertanggungjawban Pelaksanaan APBD Kota Tidore
Rapat Paripurna Ke 6, Walikota Tidore Kepulauan Menyampaikan RPD Tentang LPP 2023
Tokoh Adat Minta Ibu Safitri Malik Soulisa Pimpin Buru Selatan Periode Kedua
Sabet Penghargaan Nasional, Capt Ali Ibrahim, Satu – Satunya Walikota Terbaik di Maluku Utara
Bupati Freddy Thie Ajak Kokohkan Persatuan di Acara Puncak HUT Ke 21 Kaimana

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 07:53 WIB

Jika Terpilih HAS Berkomitmen meningkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan di Maluku Utara

Kamis, 21 November 2024 - 08:18 WIB

Bawaslu Jakarta Pusat Petakan 25 Indikator TPS Rawan untuk Pemilu 2024

Rabu, 20 November 2024 - 13:42 WIB

Bawaslu Halsel: Gelar Deklarasi Tolak Politik Uang, Hoax, Dan Politisasi Sara

Senin, 18 November 2024 - 21:21 WIB

Pernyataan Mukmina Terkait Jalan Lingkar kayoa, Hanya Mencari Ketenaran 

Senin, 18 November 2024 - 18:46 WIB

Tim SMP Negeri 6 Depok Juara JA Spark the Dream Social Challenge 2024 di Asia Pasifik

Senin, 18 November 2024 - 13:35 WIB

Udi Sebut: Soal Pertanyaan Rahmi Husain Adalah Bentuk Kekecewaan, Karna Kalah di Pileg Kemrin 

Sabtu, 16 November 2024 - 20:32 WIB

Jenderal (HOR) Agus Andrianto Diganjar Gelar Kehormatan, DMI Sebut Dedikasinya Tak Tertandingi

Sabtu, 16 November 2024 - 14:00 WIB

Dalam Rangka menyambut HUT ke-60 Partai Golkar, DPD Partai Golkar Jakarta Timur Gelar Senam Massal 

Berita Terbaru

Nasional

Gibran Minta Mendikdasmen Hapus Sistem Zonasi

Jumat, 22 Nov 2024 - 09:39 WIB