PNKN Tolak Wacana Pengunduran Pemilu 2024

Senin, 28 Maret 2022 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

2. Fakta di lapangan menunjukkan beberapa pimpinan Partai telah menyatakan mendukung wacana penundaan Pemilu dengan alasan pandemic covid 19 dan pemulihan perekonomian nasional Padahal pada Pilkada tahun 2021 justru covid 19 sedang marak yang mengorbankan 144 088 nyawa di mana terdapat 2.066 Petugas Kesehatan dari 4.262.540 warga Indonesia yang terpapar.

Bandingkan dengan hanya dua orang Tenaga Kesehatan yang meninggal pada Februari 2022 Fakta ini menunjukkan bahwa pandemic covid 19 semakin menurun sehingga tidak rasional untuk mengundurkan Pemilu dengan alasan pandemi. Apalagi penundaan dilakukan dengan alasan pemulihan ekonomi akibat pandemi Hal ini lebih tidak rasional karena pemerintah berambisi untuk memindahkan IKN yang akan menelan biaya, sedikitnya 466 trilyun rupiah.

Apalagi pemindahan IKN tidak ada dalam RPJM dan UUD 45 sementara Pemilu serta Pilpres diatur dengan jelas dalam pasal 22E dan pasal 7 UUD 45.

3. PNKN menilai, pimpinan partai-partai yang mendukung wacana penundaan
Pemilu disebabkan mereka dalam tekanan psilogis akibat berita-berita keterlibatan mereka dengan Aparat Penegak Hukum berkaitan dengan isu KKN Kondisi psikologis pimpinan partai-partai ini dimanipulasi oleh individu Menteri dan pejabat tinggi negara, berkolaborasi dengan oligarki yang memeras rakyat selama ini. Hal ini dibuktikan dengan kelangkaan dan kenaikan harga bahan Kebutuhan pokok masyarakat, baik berupa minyak goreng, kacang kedele, gula, telur daging, maupun solar Belum lagi semakin maraknya korupsi, peningkatan angka pengangguran dan orang miskin secara nasional serta adanya indikator terbelahnya bangsa Indonesia.

4. PNKN berpendapat DPD sebagai Lembaga negara yang merupakan bagian dari MPR perlu melakukan Sidang MPR guna mengevaluasi Kinerja Presiden dan Wakil Presiden apakah mereka melanggar UUD 45 atau tidak.

Baca Juga :  Demi Kemajuan Morotai, PJ Bupati Sambangi Mantan Bupati dan Menteri Perdagangan

DPD dapat melakukan hal ini dengan menakar pelaksanaan RPJM dan janji-janji presiden khususnya yang disampaikan dalam kampanye Pilpres 2014 dan 2019.Sebab jika merujuk ke pernyataan BEM UI Presiden sebagai “The King of Lips Service” beberapa waktu lalu maka DPD memiliki kewajiban moral dan tanggung jawab konstitusional untuk segera melakukan Sidang Umum MPR guna mengevaluasi kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden.

5. PNKN juga berharap DPD dapat pro aktif, baik dalam bermitra dengan DPR-RI maupun melalui Sidang MPR untuk meninjau semua kebijakan pembangunan
yang sarat dengan intervensi oligarki melalui apa yang disebut political corruption (korupsi politik) Korupsi Politik adalah salah satu bentuk korupsi yang dilakukan melalui Pemilu. Pilpres, Pilkada, dan Peraturan Perundang-undangan
yang secara tertulis kelihatan seakan-akan baik tapi hakikatnya untuk kepentingan kelompok tertentu khususnya golongan oligarki. Hal ini dapat dilihat dari proses amandeman UU KPK dan UU Minerba serta pembentukan UU Covid 19. UU Cipta Karya, dan UU.

Baca Juga :  400 Mahasiswa Berpotensi Tersangka Korupsi Beasiswa, Ketua DPD RI Minta Penyidik Cermati Unsur Mens Rea

Demikian Pokok-Pokok Pikiran dan Rekomendasi PNKN dalam upaya menyelamatkan eksisten NKRI. kewibawaan Konstitusi dan nasib rakyat kecil, khususnya mengenai pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai UUD 45 agar dapat diperhatikan dengan serius oleh Lembaga Negara, DPD-RI.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

KNPI Goes To Campus: Mempersiapkan SDM Unggul Pemuda Menuju Indonesia Emas 2045
Abdurrahim Fabanyo, Ajak Warga Pulau Morotai, Coblos nomor Urut 1
Berangkat Ke Korsel, Ali Mochtar Ngabalin Menerima Gelar Profesor
Setelah Didukung Raja Atiati, Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik Konfrensi Pers Hari Ini Dengan Jargon SANTUN
Walikota Memberi Jawaban Atas Pembuatan Raperda Laporan Pertanggungjawban Pelaksanaan APBD Kota Tidore
Rapat Paripurna Ke 6, Walikota Tidore Kepulauan Menyampaikan RPD Tentang LPP 2023
Tokoh Adat Minta Ibu Safitri Malik Soulisa Pimpin Buru Selatan Periode Kedua
Sabet Penghargaan Nasional, Capt Ali Ibrahim, Satu – Satunya Walikota Terbaik di Maluku Utara

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 13:20 WIB

Catatan Politik Senayan; Prioritaskan Program dengan Berpijak Pada Aspirasi Publik

Rabu, 20 November 2024 - 15:49 WIB

Politik di Spice Islands

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua

Minggu, 10 November 2024 - 12:57 WIB

Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat

Selasa, 5 November 2024 - 16:12 WIB

Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Kerek Lamok dan Wunuk Kerek

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:13 WIB

Perempuan Lani dan Cawat Tali

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Berita Terbaru

Daerah

Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 

Minggu, 22 Des 2024 - 12:54 WIB