DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Puluhan petugas satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Langkat yang melakukan penertiban bangunan liar atau bangunan tanpa izin di Kota Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, pada Jum’at (21/10) lalu, dinilai pilih kasi.
Pasalnya, banyak bangunan liar yang tidak ada izin berdiri dipinggiran jalan lintas Sumatera yang ada di Kecamatan Tanjung Pura, serta bangunan yang berada dipinggiran jalan lintas di Kecamatan Padang Tualang menujuh Kecamatan Batang Serangan.
“Dan untuk bangunan liar yang tidak ada memiiliki ijin dipinggiran jalan lintas Sumatera yang berada di Kecamatan –
kecamatan lain di Kabupaten Langkat ,” Hal tersebut diungkapkan Arnis Safrin selaku ketua PJMI Dewan Pimpinan Kabupaten Langkat, pada Selasa (25/10/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut Arnis mengatakan. Untuk bangunan gedung yang menjadi sarang walet di Kecamatan Tanjung Pura dan Kecamatan yang ada di Kabupaten Langkat, dirinya juga meminta agar ditertibkan bilamana tidak memiliki ijin atau ilegal.
” Satpol PP Langkat dan dinas terkait diminta jangan pilih kasih dalam menertibkan bangunan liar serta bangunan gedung yang menjadi sarang walet yang tidak memiliki izin usaha pengelolahan rumah sarang burung walet untuk segera ditutup. Selain tidak masuk PAD ke Kabupaten, bangunan liar juga mengganggu tatakelolah Rencana Umum Tata Ruang (RUTR),” ketusnya
Penulis | : Teguh |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya