Bahkan Pihak PT. MAGmengancam
akan tidak memberangkatkan Korban jika terlalu banyak bertanya.
Sekitar bulan Agustus 2022, Pihak PT. MAG memberikan informasi kepada Korban melalui email bahwa Pihak PT. MAG telah
memberangkatkan 60 (enam puluh) orang pekerja ke Jepang untuk Bekerja.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Para Korbanpun berinisiatif untuk mencari informasi kebenaran hal tersebut kepada Para Calon Pekerja lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditemukan fakta, bahwa tidak ada satupun CPMIYANG berangkatkan oleh Pihak PT. MAG.
Atas ditemukannya fakta tersebut, segala informasi yang diberikan oleh Pihak PT.MAG diduga merupakan suatu rangkaian tipu muslihat agar Para Korban percaya akan diberangkatkan untuk bekerja di Jepang.
Selanjutnya pada Bulan September 2022, para Korban kemudian mengajukan pengembalian uang yang telah disetorkannya kepada Pihak PT. MAG. Namun hingga saat ini tidak ada itikad dari Pihak PT. MAG untuk melakukan pengembalian uang milik Para Korban.
Selain diduga melakukan suatu tipu muslihat, Para Korban pun juga menduga bahwa PT. MAG tanpa hak dan secara.
Berdasarkan hal tersebut diatas, karena merasa tertipu dengan iming-iming diberangkatkan ke Jepang dan merasa dirugikan karena telah mengeluarkan banyak biaya pendaftaran oleh PT. MAG.
Para Korban yang didampingi oleh puluhan Advokat yang tergabung dalam Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI SAI DENPASAR melaporkan Para Pihak yang terkait dengan PT. MAG ke POLDA BALI dengan Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana yang
diatur dalam kententuan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kitab UndangUndang Hukum Pidana,” Pungkasnya, Sabtu (26/11/2022) kepada jurnalis Detik Indonesia.
Penulis | : Netti Herawati |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2