Polda Malut dan Kejati Didesak Adili Bupati Sula, Fifian Adeningsi 

Senin, 8 Juli 2024 - 22:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID,TERNATE — Aliansi Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (AGMAK) Maluku Utara kembali mendesak Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk mengadili Bupati Kepulauan Sula dalam skandal Kasus Korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) Covid 19 pada Tahun 2021.

 

Dalam kasus tersebut, AGMAK menilai Bupati kepulauan sula, Fifian Adeningsi diduga kuat ikut terlibat dan bertanggung jawab anggaran Covid senilai Rp. 28.5 Miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Aksi yang tergabung dalam AGMAK mendatangi Polda dan Kejati Maluku Utara sekira Pukul 14.00 Wit Senin, 08 Juli 2024, menggunakan satu unit Pick Up di lengkapi saon sistem dan berorasi secara bergantian.

Baca Juga :  Abdullah Puteh Serahkan Bantuan Aspirasi Rehab Rumah BSPS Di Aceh Tamiang

 

Kordinator Lapangan, Juslan Hi. Latif dalam orasinya mengatakan Praktek Korupsi adalah Ekstra Ordinary Crime atau Kejahatan luar biasa yang kini terjadi di Kabupaten Kepulauan Sula.

 

Namun anehnya dalam kasus tersebut hanya Menyeret Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhammad Bimbi sebagai Terdakwa tunggal, padahal dalam kasus tersebut adalah kasus yang merantai, Ungkap,”Juslan.

 

Lanjut Juslan, skandal Korupsi yang sudah sampai ke meja pengadilan itu senilai Rp. 28,5 Miliar yang terbagi dalam 22 item kegiatan belanja dan terbagi pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

 

Diantaranya Dinas Kesehatan Sebesar Rp 25.3 Miliaran, kemudian di bagi pada RSUD Sanana Senilai RP 7 miliar dan BPBD Senilai RP. 1,7 Miliar. Sambung Juslan

Baca Juga :  Penyerahan Laporan Akhir Bawaslu Kabupaten Enrekang ke Bawaslu RI

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Moloku
Editor : Delvi
Sumber :

Berita Terkait

Dari Dana Desa ke Dana Dosa: Refleksi atas UU Desa yang Salah Arah
Kepala Desa Sayoang Bantah Dugaan Nongkrong di Coffee Hox Bersama Pemandu Lagu: Itu Foto Lama
PT Wanatiara Persada Gelar Lomba Tarik Tambang Sambut Hari Buruh Sedunia
Pejabat Kades Diduga Berhentikan 8 Kaur Desa Dan Gaji Dua Bulan Tak Dibayarkan 
Harita Nickel Berkontribusi dalam Pembangunan Sosial Ekonomi Pulau Obi
Pengurus DPD I Asosiasi Pemerintah Desa Provinsi Maluku Utara, Siap Dilantik 
Harita Nickel Lestarikan Flora dan Fauna Endemik lewat Pemantauan dan Edukasi Karyawan
Wakil Bupati Halmahera Selatan Gelar Konsultasi dengan Dirjen Bina Pemdes Kemendagri

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 16:45 WIB

Gubernur Elisa Kambu Lantik Sekda Baru Kabupaten Maybrat di Awal Masa Jabatannya

Kamis, 17 April 2025 - 11:25 WIB

Bupati Waropen Kunjungi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Tegaskan Komitmen Literasi dan Dokumentasi Daerah

Senin, 14 April 2025 - 16:38 WIB

PT Freeport Indonesia Berikan Dukungan untuk Liga 4 Regional Papua Tengah

Senin, 14 April 2025 - 12:39 WIB

Bupati Waropen FX Mote Tak Terburu-Buru Reshuffle Jabatan, Utamakan Evaluasi Kinerja ASN

Senin, 14 April 2025 - 11:29 WIB

Gubernur Elisa Kambu Dorong Penguatan Peran Inspektorat di Daerah

Jumat, 11 April 2025 - 15:54 WIB

Bupati Waropen F.X. Mote Pastikan Pembangunan Pasar Urfas Darurat untuk Warga Waropen

Selasa, 8 April 2025 - 16:00 WIB

Bupati Waropen FX Mote: Bandara Botawa Siap Diaktifkan Kembali untuk Dongkrak Ekonomi

Selasa, 8 April 2025 - 15:31 WIB

Gubernur Elisa Kambu Serukan Persatuan Warga Papua Barat Daya Melalui Momen Halal Bihalal

Berita Terbaru