Polda Malut dan Kejati Didesak Adili Bupati Sula, Fifian Adeningsi 

Senin, 8 Juli 2024 - 22:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID,TERNATE — Aliansi Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (AGMAK) Maluku Utara kembali mendesak Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk mengadili Bupati Kepulauan Sula dalam skandal Kasus Korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) Covid 19 pada Tahun 2021.

 

Dalam kasus tersebut, AGMAK menilai Bupati kepulauan sula, Fifian Adeningsi diduga kuat ikut terlibat dan bertanggung jawab anggaran Covid senilai Rp. 28.5 Miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Aksi yang tergabung dalam AGMAK mendatangi Polda dan Kejati Maluku Utara sekira Pukul 14.00 Wit Senin, 08 Juli 2024, menggunakan satu unit Pick Up di lengkapi saon sistem dan berorasi secara bergantian.

Baca Juga :  Petaka Pantai Payangan 11 Orang Peserta Ritual Meninggal Tersapu Ombak

 

Kordinator Lapangan, Juslan Hi. Latif dalam orasinya mengatakan Praktek Korupsi adalah Ekstra Ordinary Crime atau Kejahatan luar biasa yang kini terjadi di Kabupaten Kepulauan Sula.

 

Namun anehnya dalam kasus tersebut hanya Menyeret Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhammad Bimbi sebagai Terdakwa tunggal, padahal dalam kasus tersebut adalah kasus yang merantai, Ungkap,”Juslan.

 

Lanjut Juslan, skandal Korupsi yang sudah sampai ke meja pengadilan itu senilai Rp. 28,5 Miliar yang terbagi dalam 22 item kegiatan belanja dan terbagi pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

 

Diantaranya Dinas Kesehatan Sebesar Rp 25.3 Miliaran, kemudian di bagi pada RSUD Sanana Senilai RP 7 miliar dan BPBD Senilai RP. 1,7 Miliar. Sambung Juslan

Baca Juga :  Pemkab Kepsul Kembali Raih WTP Tiga Kali Berturut-turut

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Moloku
Editor : Delvi
Sumber :

Berita Terkait

Pemkot Tidore Beri Hadiah 10 Juta Kepada Izzah Qurrata’ain Juara 1 MTQ Internasional
KPU Tidore Bantah Dalil Politik Uang Pemohon di Sidang PHPU MK
Harumkan Nama Tidore Di Kancah Dunia, Izzah Juara MTQ Internasional Disambut Hangat Walikota Ali Ibrahim
Kuasa Hukum: Ada Konspirasi Sistematis untuk Jegal AFU-Petrus
Pemkab Kaimana Fokus Perkuat Ketahanan Pangan Melalui PTPL
Pemkot Tidore Anggarkan Program Makan Bergizi Gratis pada 2026
Kota Tidore Raih Nilai SPI Tertinggi di Malut
Wali Kota Ternate Digugat di Pengadilan, Masalah Utang Piutang

Berita Terkait

Jumat, 31 Januari 2025 - 14:47 WIB

LHKPN Raffi Ahmad: Total Kekayaan Rp1,03 Triliun, Punya 45 Tanah dan 23 Kendaraan Mewah

Jumat, 31 Januari 2025 - 13:14 WIB

FORMIT Sebut Rencana Deklarasi GP-INTIM soal Cawapres 2029 Tak Mewakili Sikap Bahlil Lahadalia

Kamis, 30 Januari 2025 - 16:31 WIB

Mardani Ali Sera Dilaporkan ke MKD Usai Dianggap Mengolok-olok Partai Gelora

Selasa, 28 Januari 2025 - 23:07 WIB

Mahasiswa Jakarta Gelar Diskusi Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran di 100 Hari Pertama

Kamis, 23 Januari 2025 - 20:52 WIB

Istana Bantah Video Viral Seskab Mayor Teddy Hormat Kepada Pengusaha Aguan

Kamis, 23 Januari 2025 - 20:12 WIB

Boediono, Hendropriyono, Budi Gunawan Serta Banyak Tokoh Nasional Hadiri HUT Megawati

Kamis, 23 Januari 2025 - 19:49 WIB

Erspo Launching Jersey Terbaru Timnas Indonesia

Kamis, 23 Januari 2025 - 19:38 WIB

Mensesneg Sebut Presiden Prabowo Kirim Karangan Bunga untuk Ultah Megawati

Berita Terbaru

Teraju

Kepemimpinan dan Arah Kebijakan Energi

Jumat, 31 Jan 2025 - 10:46 WIB