Anggaran senilai Rp. 28 Miliar tersebut kata Juslan, Di cairkan atas Perintah Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsi, olehnya Polda dan Kejati Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa Fifian sebagai aktor di balik skandal korupsi BTT Covid 19 di Kepulauan Sula.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Dugaan Kuat Dua Kali Pencairan Anggaran Covid oleh Kadinkes Kepulauan Sula, Suryati Abdullah Pada Tanggal 19 Juli Tahun 2021 dengan Nilai 1 Miliyar Lebih, dan Pencairan kedua Sebesar 4 Miliyar Lebih, Sementara diketahui Suryati Abdullah selaku Plt. Kadinkes Sula saat itu masih berstatus ASN Kota Tidore Kepulauan. Jelas Juslan
Juslan juga dalam orasinya mengatakan, Tunggakan Penanganan Kasus Korupsi di pemda Kepulauan Sula Juga sampai saat ini patut di pertanyakan, khususnya di Dinas PUPR,
Hal tersebut Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kejaksaan Agung RI Nomor : R.506/D.4/DAK.4/06/2023 Tertanggal 15 Juni 2023 Atas nama Jaksa Agung Muda Intelijen Cq. Plt. Direktur C, Dr. Marsyadi atas Dugaan Korupsi Pekerjaan Pembangunan Jalan Ruas Waitina- Kuo Kecamatan Mangoli Timur Tahun 2022.
Pekerjaan pembangunan jalan tersebut Senilai Rp.11.012.773.410 dengan nomor kontrak : 01.PK/SPJ/PPK/BM/DPUPR-KS/IV/2022 Tertanggal 28 April 2022.
Juslan menegaskan, jika tuntutan mereka tidak di tindak lanjuti, maka akan kembali mendatangi Polda dan Kejati Maluku Utara pada hari kamis, 10 Juli 2024.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Abdila Moloku |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Halaman : 1 2