Polda Malut Gencar Mengungkap Kasus Judi, Narkoba, Miras, dan Serta BBM Bersubsidi

Senin, 29 Agustus 2022 - 23:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers Oleh Polda Malut, terkait sejumlah kasus.

Konferensi Pers Oleh Polda Malut, terkait sejumlah kasus.

DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara dan jajarannya, terus berupaya mengungkap kasus judi, miras, penyalahgunaan narkoba, dan serta penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, sebagaimana atensi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), yang dituangkan dalam surat perintah Kapolda Maluku Utara Nomor : Sprin/724/VIII/OPS.2/2022, tertanggal 19 Agustus 2022.

Sprin Kapolda Malut tersebut pun disertai dengan pembentukan tim Satuan tugas (Satgas), yang beranggotakan 114 Personil Polda Malut dari gabungan beberapa satker, dimana ini dipimpin langsung oleh Kapolda Malut, Irjen Pol. Risyapudin Nursin, S.I.K.

“Dalam melaksanakan tugas selama seminggu, tim Satgas Polda Malut dan Polres jajaran telah mengungkap sejumlah kasus diantaranya yakni;
1. 12 kasus perjudian dari judi toto gelap (togel), kartu, serta judi bingo dan domino, dengan pelaku berjumlah sebanyak 33 orang serta barang bukti (BB) sebanyak 22.
2. 6 kasus penyalahgunaan BBM subsidi dengan pelaku berjumlah sebanyak 11 orang, disertai dengan 9 barang bukti (BB).
3. 16 kasus peredaran minuman keras (miras) dengan pelaku sebanyak 14 orang, serta 13 barang bukti (BB) yang ikut diamankan tim Satgas Polda Malut.
4. 3 kasus penyalahgunaan narkoba dengan pelaku berjumlah sebanyak 3 orang, serta barang bukti (BB) berupa Ganja sebanyak 111,69 gram, 100 tablet obat tramadol HCL dan 500 butir Heximer.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : ST
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Dinamika Sengketa Merek: Antara Regulasi dan Realitas Bisnis
Warga Berhak Melaporkan Pejabat yang Bertindak Diskriminatif, Ini Dasar Hukumnya
RUU Kejaksaan Dinilai Bermasalah, SEMMI Jakarta Pusat Desak Revisi Demi Demokrasi
Dinilai Melakukan Contempt of Court di PN Jakut, Razman Cs Terancam Pidana
Gasak 30 Miliar, Polres Jakpus Tetapkan dua Tersangka namun Belum bisa Tunjukan Barang Bukti
Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa Gugat Hasil Pilkada Buru Selatan, Ini Masalahnya!
Opini: Hukum sebagai Arena Kompromi antara Penegak Hukum, Penguasa, dan Pengusaha
Tebukti Korupsi di Kasus PT Timah, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:33 WIB

1.700 Siswa Ikuti Perkemahan Pramuka di Sorong untuk Perkuat Karakter Anak

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:26 WIB

Retret Kepemimpinan di Akademi Militer, Karel Murafer Perkuat Integritas Sebagai Pemimpin Maybrat

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:01 WIB

Masyarakat Fakfak Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Letkol Lukman Permana Tegaskan Manfaat Besar

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:45 WIB

Johny Kamaru dan Sutejo Siap Bangun Kabupaten Sorong untuk Periode 2025-2030

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:34 WIB

Samaun Dahlan Tegaskan Pendidikan dan Kesehatan Gratis Masuk dalam APBD Fakfak 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:12 WIB

Bupati Fakfak Samaun Dahlan Ikut Retret Kepala Daerah di Magelang, Ini Agendanya!

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:56 WIB

Mantan Bupati Kaimana Serahkan Aset Pemerintah Sebelum Pindah ke Rumah Pribadi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:52 WIB

Pasca Pelantikan, Wali Kota Sorong Ajak Bersatu Bangun Daerah : Tidak Ada Lagi 01,02

Berita Terbaru