DETIKINDONESIA.CO.ID – KEFAMENANU – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) hari ini menggelar perkara kasus dugaan tindak pidana illegal loging Sonokeling yang terjadi di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Gelar perkara yang dilaksanakan di Mapolda NTT itu merupakan kegiatan penyidikan untuk menentukan status perkara pidana ilegal logging tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Gelar perkara itu melibatkan Dirkrimsus Polda NTT dan Polres TTU untuk menentukan langkah selanjutnya dalam proses penyelidikan kasus tersebut.
“Hari ini penyidik Tipiter Polres TTU sudah berada di Polda NTT untuk mengikuti proses gelar perkara kasus ilegal logging sonokeling,” ungkap Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Polres TTU Ipda Markus Wilco Mitang, Rabu (26/2/2025).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya