Polemik Rangkap Jabatan Ketum Parpol Pada Kabinet Presiden Jokowi

Selasa, 2 Agustus 2022 - 07:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Disini sesungguhnya Presiden telah membuka celah conflict of interest dalam kabinet. Mandat dari Pasal 17 ayat (3) UUD 1945 jo Pasal 4 ayat (1) UU Kementerian Negara berpotensi rawan disalahgunakan.

Kepentingan negara atau parpol? Bukankah larangan rangkap jabatan sebagai Menteri Negara juga ada (Pasal 23 point c) jika dalam kapasitas sebagai pimpinan atau ketum?.

Mengingat juga dalam UU Parpol (No. 2 Tahun 2008 jo No. 2 Tahun 2011) tiap Parpol memiliki peran dalam memberikan proses pendidikan politik. Saat menjalankan dinas negara dengan biaya APBN apa ukuran dan jaminan tidak memanfaatkan jabatan demi kepentingan parpol?.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika dibenturkan dengan Policy Blind Coalition dan Policy Based Coalition, maka Presiden akan mengalami posisi orientasi distrust dari parpol pendukung. Posisi presiden tersandra dengan para ketum parpol dan terkesan kurang berani untuk melakukan reshuffle.

Baca Juga :  MAS Brotum Kaesang Ketum PSI, PSI DKI: PSI Tidak Bisa Dikucilkan Lagi

Idealnya Menteri Negara dari unsur Parpol bukan ketum. Paling baik dari kader biasa sesuai bidangnya. Agar beban dalam menjalankan fungsi parpol tidak berbenturan dengan kepentingan negara.

Hari ini tanggal 1 Agustus 2022 sudah dimulai verifikasi pendaftaran Parpol. Kerja politik dari Parpol pasti makin banyak. Masih ada waktu sampai 2024, Presiden berani melakukan reshuffle atau ketum Parpol tetap mampu menunjukan kinerjanya sebagai pejabat negara bukan hanya sebagai ketum Parpol?.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Afan Ari Kartika
Editor : Delvi
Sumber :

Berita Terkait

Catatan Politik Senayan; Prioritaskan Program dengan Berpijak Pada Aspirasi Publik
Politik di Spice Islands
Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua
Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat
Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden
Kerek Lamok dan Wunuk Kerek
Perempuan Lani dan Cawat Tali
Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 13:54 WIB

Maruar Sirait: Anies Dukung Pramono Bangunkan Macan Tidur, Namanya Jokowi dan Prabowo

Sabtu, 23 November 2024 - 13:45 WIB

Ahok Hadiri Kampanye Akbar Pramono-Rano di GBK

Jumat, 22 November 2024 - 22:29 WIB

KPU RI Nyatakan Cagub Abdul Faris Umlati Bisa Kembali Ikut Pilkada

Jumat, 22 November 2024 - 12:54 WIB

Hadiri Kampanye Pakai Baret Orange, Anies Resmi Dukung Pramono-Rano di Pilgub Jakarta

Jumat, 22 November 2024 - 09:39 WIB

Gibran Minta Mendikdasmen Hapus Sistem Zonasi

Kamis, 21 November 2024 - 15:08 WIB

Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029

Rabu, 20 November 2024 - 15:43 WIB

Bertemu Jajaran Bappebti, Bamsoet Apresiasi Beroperasinya Bursa Kripto Indonesia 

Sabtu, 16 November 2024 - 22:27 WIB

Bahlil Optimis Golkar Menang 60 Persen di Pilkada Serentak 2024

Berita Terbaru

DKI JAKARTA

Ahok Hadiri Kampanye Akbar Pramono-Rano di GBK

Sabtu, 23 Nov 2024 - 13:45 WIB