Polemik Rangkap Jabatan Ketum Parpol Pada Kabinet Presiden Jokowi

Selasa, 2 Agustus 2022 - 07:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Disini sesungguhnya Presiden telah membuka celah conflict of interest dalam kabinet. Mandat dari Pasal 17 ayat (3) UUD 1945 jo Pasal 4 ayat (1) UU Kementerian Negara berpotensi rawan disalahgunakan.

Kepentingan negara atau parpol? Bukankah larangan rangkap jabatan sebagai Menteri Negara juga ada (Pasal 23 point c) jika dalam kapasitas sebagai pimpinan atau ketum?.

Mengingat juga dalam UU Parpol (No. 2 Tahun 2008 jo No. 2 Tahun 2011) tiap Parpol memiliki peran dalam memberikan proses pendidikan politik. Saat menjalankan dinas negara dengan biaya APBN apa ukuran dan jaminan tidak memanfaatkan jabatan demi kepentingan parpol?.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika dibenturkan dengan Policy Blind Coalition dan Policy Based Coalition, maka Presiden akan mengalami posisi orientasi distrust dari parpol pendukung. Posisi presiden tersandra dengan para ketum parpol dan terkesan kurang berani untuk melakukan reshuffle.

Baca Juga :  Makna Natal & Cinta yang Tulus Senator Nelson Wenda Bagi Anak-Anak Terpingirkan

Idealnya Menteri Negara dari unsur Parpol bukan ketum. Paling baik dari kader biasa sesuai bidangnya. Agar beban dalam menjalankan fungsi parpol tidak berbenturan dengan kepentingan negara.

Hari ini tanggal 1 Agustus 2022 sudah dimulai verifikasi pendaftaran Parpol. Kerja politik dari Parpol pasti makin banyak. Masih ada waktu sampai 2024, Presiden berani melakukan reshuffle atau ketum Parpol tetap mampu menunjukan kinerjanya sebagai pejabat negara bukan hanya sebagai ketum Parpol?.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Afan Ari Kartika
Editor : Delvi
Sumber :

Berita Terkait

Menghidupkan Kembali Ideologi: Menjadikan Pancasila sebagai Pedoman, Bukan Sekadar Hafalan
Hantu Di Pabrik dan Hantu Keserakahan: Membaca “Pabrik Gula” dan “Qodrat 2” dari Perspektif Hubungan Industrial
M.ISRA RAMLI: Prinsip Dasar Kepemimpinan Nasional Keberpihakan Pada Nilai – Nilai Kerakyatan
Budaya Membaca Membawa Perubahan Dalam Hidup Manusia
Daun Tidak Bergerak Saat Shalat Idul Fitri, Apakah Tanda Bertasbih?
Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur adalah Pelanggaran Moral dan Hukum
Tengoklah ke Mana Kita Takbir? – Pesan Penting Usai Ramadhan
Hancurkan Mafia Pertamina: Moment of Truth Prabowo, Erick Thohir?

Berita Terkait

Kamis, 3 April 2025 - 07:00 WIB

Menteri Bahlil Lahadalia Pulang Kampung ke Fakfak, Disambut Bupati Fakfak Prosesi Adat

Sabtu, 15 Maret 2025 - 14:17 WIB

Wali Kota Tidore Tinjau Puskesmas, Prioritaskan Peningkatan Fasilitas Kesehatan

Senin, 10 Maret 2025 - 20:58 WIB

Bupati TTU Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas, Hemat Rp34 Miliar untuk Sektor Prioritas

Jumat, 7 Maret 2025 - 09:53 WIB

Momen Pertumbuhan Ekonomi Terlewati, Prabowo Menghancurkan Mimpi Indonesia Emas

Jumat, 7 Maret 2025 - 09:46 WIB

AMPG Golkar Gelar Pengajian Ideologi Kebangsaan, Fokus Rekrut Anak Muda

Rabu, 5 Maret 2025 - 15:16 WIB

Bupati Aceh Tengah Resmi Dikenakan Adat Gayo dalam Prosesi Munik Ni Reje

Rabu, 5 Maret 2025 - 13:14 WIB

Buka Puasa Bersama di Fakfak Tanpa Anggaran Pemerintah, Bupati: Ini Tanggung Jawab Kami

Selasa, 4 Maret 2025 - 16:18 WIB

Bupati TTU Yoseph Kebo Tegaskan Efisiensi Anggaran, Mobil Dinas Hanya untuk Jam Kerja

Berita Terbaru