DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban jiwa, antara PUK F.SPTI- K.SPSI yang berlokasi di Dusun 3 Suka Mulia, Desa Tanjung Keliling Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat Sumatera Utara, yang terjadi pada, Selasa 16 Mei 2023 lalu, sekira pukul 16.30 WIB, bisa ditangani secara profesional dan akuntabel oleh Polres Langkat, agar kasus tersebut terungkap terang benderang.
Hal tersebut diungkapkan, Harianto Ginting AMd SH CPM didampingi Kokoh Aprianta Bangun SH CPM selaku Penasihat Hukum DPC F.SPTI- K.SPSI Kabupaten Langkat, yang di ketuai Sejarahta Sembiring, kepada awak media, disalah satu Cafe kota Stabat, pada Sabtu (20/5/2023) siang.
Diketahui menurut informasi yang berhasil dirangkum Detik Indonesia, adapun korban penganiayaan HG (34) warga Dusun Suka Mulia, Desa Tanjung Keliling, yang mengakibat kan korban meninggal dunia di rumah sakit akibat sabetan benda tajam dibagian tubuh korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Harianto Ginting AMd SH CPM kepada awak media ini, terjadinya peristiwa yang berujung pengeroyokan hingga menyebabkan salah seorang anggota pihak penghadang dan pengeroyok, Her PUK Tanjung Keliling, F.SPTI- K.SPSI yang ketuai EB, yang menderita luka-luka dan meninggal dunia di rumah sakit akibat terluka sabetan benda tajam.
Lanjutnya, kita terangkan dan seluruh masyarakat bisa jelas masalah kasus tersebut, jika DAB alias Tarkul (34) dari PUK Desa Tanjung Keliling F.SPTI- K.SPSI diketuai Rizal, yang kini dibawah naungan, Sejarahta Sembiring selaku ketua Kabupaten Langkat.
“Orang yang saat ini ditahan oleh Polres Langkat yakni DAB alias Tarkul terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal sebenarnya merupakan pihak yang mencoba mempertahankan dan membela diri dari pengeroyokan yang dilakukan kelompok korban,” ujarnya.
Sambung Harianto, dimana peristiwa itu terjadi di saat terduga pelaku (DAB) dan 3 temanya yang merupakan anggota PUK F.SPTI – K.SPSI, yang saat itu pulang kerja dari PKS PT. LNK yang ada Desa Tanjung Keliling, namun saat keempat anggota PUK Tanjung Keliling yang diketuai Rizal, sampai di sebuah warung kopi di perlintasan jalan Desa Tanjung Keliling, korban (HG) dan belasan kelompoknya dari PUK yang diketuai Her sengaja mencegat keempat anggota PUK Rizal.
“Terduga pelaku PUK pimpinan Rizal dicegat kelompok korban PUK pimpinan Her dan langsung mengeroyok dari keempat anggota PUK pimpinan Rizal, menggunakan senjata tajam. Bahkan korban (HG) lebih dahulu melakukan pembacokan kepada terduga pelaku (DAB) yang mengenai tubuhnya beberapa kali,” cetusnya.
“Namun, anehnya tubuh terduga pelaku yang selama ini dikenal pemain kesenian daerah (Kuda Kepang) itu yang terkena sabetan benda tajam yang dilakukan korban (HG) Cs tidak terdapat luka ditubuhnya, hanya terlihat guratan-guratan merah bekas senjata tajam,” tambahnya Penasehat hukum Harianto.
Selanjutnya kata Harianto, peristiwa keributan yang tidak seimbang jumlahnya, jelas membuat keempat orang anggota PUK pimpinan Rizal terdesak dan coba membela diri dengan cara melakukan perlawan, dan membalas sabetan benda tajam, yang biasa dibawa untuk kerja ke arah pihak pengeroyok, sehingga korban (HG) sempat terkapar menderita luka sabetan.
“Atas peristiwa pertikaian itu, empat orang anggota PUK pimpinan Rizal, pihak yang dicegat, 2 orang diantaranya yakni DAB alias Tarkul dan DR yang statusnya ditetapkan terduga pelaku atau tersangka oleh penyidik Polsek Salapian, kini sudah dialihkan penahanannya di Mapolres Langkat untuk menjalani proses lebih lanjut,” cetusnya Penasehat hukum.
Tidak hanya itu, Harianto Ginting AMd SH CPM selaku penasehat hukum DPC F.SPTI- K.SPSI Kabupaten Langkat yang akrab di sapa bang Ginting itu juga mengatakan, saat ini pihak DPC F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Langkat juga telah melaporkan pihak PUK Desa Tanjung Keliling yang diketuai Her atas aksi pengeroyokan tersebut.
Jadi, bukan F.SPTI-K.SPSI yang pimpinan Sejarahta Sembiring yang menyerang, sebenarnya kita yang menjadi korban dari aksi peristiwa kelompok PUK Her. Karena ada indikasi tidak terima atas penyerahan tanggungjawab kerja kepada PUK yang diketuai Rizal di PKS PT.LNK Tanjung Keliling.
Sebenarnya kita sama sekali tidak inginkan adanya bentrokan tersebut. Dimana sewaktu ketua PUK Tanjung Keliling yang diketuai Her dari pihak EB mengatakan. “Jika benar terbukti pihak PUK F.SPTI-K.SPSI Tanjung Keliling yang diketuai Rizal dibawah kepemimpinan Sejarahta Sembiring yang tercatat di Disnaker Langkat. Maka Her akan menyerahkan tanggungjawab PUK PKS PT.LNK Tanjung Keliling kepada pihak PUK F.SPTI-K.SPSI Sejarahta,” ucap bang Ginting dengan meniruhkan ucapan.
Dijelaskannya lagi, bahwa seharusnya pihak Polsek Salapian bisa mencegah keributan terkait legalitas, kewenangan dan tanggungjawab serikat pekerja sebagai PUK di PKS PT.LNK itu. Dimana saat pertemuan di Disnaker Langkat itu, pihak PKS PT.LNK Tanjung Keliling, Polsek Salapian melalui Kanit Reskrim dan Kanit Intel, hadir dan menyaksikan.
jika PUK DPC F.SPTI-K.SPSI pimpinan Sejarahta Sembiring yang tercatat.
Dan sementara jika pihak PT.LNK menyerahkan setoran tanggungjawab PUK kepada pihak EB yang sudah dibekukan pemerintah, maka akan terjadi tindak pidana pungli
Kedua belah pihak PUK sepakat bersama- sama mendatangi Disnaker Langkat untuk mencari kebenaran legalitas organisasi pekerja yang tercatat dan terdaftar secara resmi di Disnaker Langkat.
Diakhir dalam kesempatan tersebut, Ginting, Kokoh Aprianta Bangun, Ketua PAC F.SPTI- K.SPSI Kabupaten Langkat Sejarahta Sembiring Langkat dan Sekretaris Sartika Br Sitepu mengatakan, pihaknya sangat prihatin dan turut berdukacita atas peristiwa keributan yang menyebabkan korban (HG) meninggal dunia.
” kita tetap merangkul anggota PUK Desa Tanjung Keliling yang diketuai Her untuk dapat melanjutkan pekerjaan seperti biasa, hanya saja yang berganti posisi Ketua PUK dan administrasinya harus mengikuti serikat pekerja kita yakni F.SPTI-K.SPSI Langkat yang saat ini dipimpin Sejarahtah Sembiring,” Pungkas Harianto Ginting.
Penangkapan Terduga Pelaku
Polres Langkat Polda Sumut, tangkap terduga pelaku tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan inisial DAB Alias Tarkul (34) warga Tanjung Keliling Kecamatan Salapian, Kabupten Langkat, Sumatera Utara, pada Selasa (16/5) sekira pukul 22.00 WIB.
Dimana dalam pengungkapan kasus kurang dari 24 jam itu, Kasat Reskrim IPTU Luis Beltran STK, SIK, MH dan Kanit Pidum IPTU Herman F Sinaga SH MH, beserta tim Opsnal berhasil amankan, DAB Alias Tarkul (34) atas tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan terhadap Hendra Ginting (34).
Hal tersebut disampaikan Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH, melalui
Plh Kasi Humas AKP Yudianto, kepada awak media, pada Rabu (17/5/2023) siang.
Dalam keterangnya Plh Kasi Humas menyampaikan, atas peristiwa tersebut korban (Hendra Ginting) mengalami luka bacok di wajah, tangan kanan dan tangan kiri, hingga luka robek di bagian perut sebelah kanan berkisar 3 cm.
Adapun kronologi kejadian perkara pada Selasa, 16 Mei 2023 sekira pukul 17:00 WIB. Pelapor yang sedang bekerja di parkiran pabrik kelapa sawit PT LNK Tanjung Keliling mendapat kabar dari Rosliana br Sembiring yang mengatakan, Keponakannya dibacok orang.
“Selanjutnya pelapor langsung ke TKP, tetapi tidak menemukan korban hanya melihat ceceran darah, kemudian pelapor pun bertanya dengan warga tentang keberadaan korban,” ujarnya.
Sambungnya, setelah mendapat informasi tentang keberadaan korban, pelapor menuju Puskesmas Tanjung Langkat, dan sesampainya dilokasi korban pun dirujuk ke RS Delia, dan sekira pukul 21.00 WIB, keponakan pelapor yang bernama Fran Surbakti mengatakan, bahwasanya korban (Hendra Ginting) sudah meninggal dunia.
Mendapat kabar tersebut,pelapor melaporkan kejadian itu ke Polsek Salapian, tak butuh waktu lama Satreskrim Polres Langkat Polda Sumut dipimipin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Luis Betran STK SIK MH, Kanit Pidum beserta tim Opsnal berhasil amankan terduga pelaku DAB Alias Tarkul di sebuah rumah milik temannya yang berada di kota binjai.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TIM |
Editor | : MUFIK |
Sumber | : |