Polisi Ringkus Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Bocah 4 Tahun di Kecamatan Batang Kuis

Jumat, 24 Februari 2023 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, DELI SERDANG – AP (17) terduga pelaku pembunuhan terhadap, SA bocah perempuan malang yang masih berusia empat tahun beralamat di Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, pada Selasa, (21/2/2023) lalu, benar-benar bejat.

Bagaimana tidak? Setelah mencabuli korban dengan memasukan jari tengah dan telunjuknya ke kemaluan korban, lalu membunuhnya dengan cara keji, pelaku masih tega-teganya memperkosa korban yang sudah tidak bernyawa.

Dimana usai korban tewas, pelaku mengangkat rok korban ke atas lalu membuka celana dalamnya. Setelah itu, pelaku memasukkan kemaluannya ke kemaluan korban hingga pelaku klimaks.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah puas melampiaskan nafsu birahinya, pelaku memakaikan celana dalam korban seperti sediakala dan menurunkan roknya. Lalu, pelaku turun ke bawah mengecek situasi dan kondisi. Pelaku juga mengambil sandal korban untuk disembunyikannya di atas loteng

Baca Juga :  Majelis Taklim An Nur Pangkalpinang dan ACT Bangka Salurkan 200 Paket Pangan

“Selanjutnya, pelaku menggendong korban untuk menuruni tangga ke lantai bawah rumahnya, melewati dapur. Kemudian, pelaku membawa tubuh korban ke bak kolam dan memijak bak itu. Pelaku menjatuhkan korban ke balik tembok (semak-semak) di belakang rumahnya,” papar Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinujaji kepada wartawan di Mapolresta Deli Serdang, dilansir delinews24.net, Kamis (23/2/2023).

Dari peristiwa yang mengiris hati ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain kaos anak-anak warna hitam bergambar boneka Beruang dan bertuliskan Big Bear Hug, rok pendek anak-anak warna hitam, celana pendek anak-anak warna putih corak kuning, sepasang sandal anak-anak warna kuning, celana training panjang warna biru, kaos warna hitam bintik putih, celana pendek, dan satu unit handphone Galaxy J2 Prime.

Baca Juga :  Polres Lhokseumawe Gelar Acara Doa Bersama Para Ulama

Pelaku disangkakan tuduhan kekerasan seksual atau perbuatan cabul terhadap anak dan penganiayaan terhadap anak dan yang menyebabkan meningal dunia, yakni Pasal 81 ayat (5) Jo Pasal 76 D Undang-Undang (UU) RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal UU No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.

“Ancaman hukuman, pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun atau paling lama 20 tahun,” Pungkas Kombes Pol Irsan Sinuhaji.

Baca Juga :  Polres Langkat Identifikasi Proyek Hingga Potongan Gaji di Desa Kwala Musam

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Fiqram
Sumber :

Berita Terkait

“Ribuan Warga Batam Meriahkan Kampanye Akbar ASLI, Amsakar dan Li Claudia Tegaskan Komitmen Membangun Kota”
Bagi sembako, Gakkumdu Enrekang Naikan Perkara ke Tahap Penyidikan
Barisan Pemuda Depok Kerahkan 11 Kecamatan dan 63 Kelurahan di Kampanye Akbar Imam-Ririn
Barisan Pemuda Depok tuntas mendukung sampai Kampanye Akbar!
Debat Kedua Pilkada Bursel 2024: Safitri-Hemfri Tampil Prima dan Unggul
Enam Kerukunan Asal Sulawesi Bersatu Dukung ARUS di Pilgub PBD
PT.Tim Subkon-Nya PT, GMS Digugat Terkait Pembayaran Hak 
Survei Malut Institute: Husein-Asrul Berada Pada Urutan Pertama Dengan Perolehan 38.3%

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 00:44 WIB

“Ribuan Warga Batam Meriahkan Kampanye Akbar ASLI, Amsakar dan Li Claudia Tegaskan Komitmen Membangun Kota”

Sabtu, 23 November 2024 - 23:33 WIB

Bagi sembako, Gakkumdu Enrekang Naikan Perkara ke Tahap Penyidikan

Sabtu, 23 November 2024 - 22:03 WIB

Barisan Pemuda Depok Kerahkan 11 Kecamatan dan 63 Kelurahan di Kampanye Akbar Imam-Ririn

Sabtu, 23 November 2024 - 20:41 WIB

Barisan Pemuda Depok tuntas mendukung sampai Kampanye Akbar!

Sabtu, 23 November 2024 - 20:31 WIB

Silmy Karim Buka Mubes Alumni FALTL Trisakti

Sabtu, 23 November 2024 - 17:55 WIB

Debat Kedua Pilkada Bursel 2024: Safitri-Hemfri Tampil Prima dan Unggul

Sabtu, 23 November 2024 - 17:49 WIB

Enam Kerukunan Asal Sulawesi Bersatu Dukung ARUS di Pilgub PBD

Sabtu, 23 November 2024 - 17:23 WIB

Deklarasi Dukungan: Relawan Hijau Hitam Siap Menangkan Ridwan Kamil dan Suswono

Berita Terbaru

Berita

Silmy Karim Buka Mubes Alumni FALTL Trisakti

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:31 WIB