Polisi Ringkus Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Bocah 4 Tahun di Kecamatan Batang Kuis

Jumat, 24 Februari 2023 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, DELI SERDANG – AP (17) terduga pelaku pembunuhan terhadap, SA bocah perempuan malang yang masih berusia empat tahun beralamat di Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, pada Selasa, (21/2/2023) lalu, benar-benar bejat.

Bagaimana tidak? Setelah mencabuli korban dengan memasukan jari tengah dan telunjuknya ke kemaluan korban, lalu membunuhnya dengan cara keji, pelaku masih tega-teganya memperkosa korban yang sudah tidak bernyawa.

Dimana usai korban tewas, pelaku mengangkat rok korban ke atas lalu membuka celana dalamnya. Setelah itu, pelaku memasukkan kemaluannya ke kemaluan korban hingga pelaku klimaks.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah puas melampiaskan nafsu birahinya, pelaku memakaikan celana dalam korban seperti sediakala dan menurunkan roknya. Lalu, pelaku turun ke bawah mengecek situasi dan kondisi. Pelaku juga mengambil sandal korban untuk disembunyikannya di atas loteng

Baca Juga :  Jelang Nataru, Harga Bahan Pokok di Taliabu Malut Masih Stabil

“Selanjutnya, pelaku menggendong korban untuk menuruni tangga ke lantai bawah rumahnya, melewati dapur. Kemudian, pelaku membawa tubuh korban ke bak kolam dan memijak bak itu. Pelaku menjatuhkan korban ke balik tembok (semak-semak) di belakang rumahnya,” papar Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinujaji kepada wartawan di Mapolresta Deli Serdang, dilansir delinews24.net, Kamis (23/2/2023).

Dari peristiwa yang mengiris hati ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain kaos anak-anak warna hitam bergambar boneka Beruang dan bertuliskan Big Bear Hug, rok pendek anak-anak warna hitam, celana pendek anak-anak warna putih corak kuning, sepasang sandal anak-anak warna kuning, celana training panjang warna biru, kaos warna hitam bintik putih, celana pendek, dan satu unit handphone Galaxy J2 Prime.

Baca Juga :  APPP Malut Desak Polda Telusuri Dugaan Kasus Korupsi Melibatkan Mantan Kepala BPKAD Aswin Adam Senilai 2,5 Miliyar

Pelaku disangkakan tuduhan kekerasan seksual atau perbuatan cabul terhadap anak dan penganiayaan terhadap anak dan yang menyebabkan meningal dunia, yakni Pasal 81 ayat (5) Jo Pasal 76 D Undang-Undang (UU) RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal UU No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.

“Ancaman hukuman, pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun atau paling lama 20 tahun,” Pungkas Kombes Pol Irsan Sinuhaji.

Baca Juga :  Keluarga Korban KDRT Di Lubuklinggau, Meminta Polisi Segera Tangkap Mantan Oknum TNI Yang Pukuli Keluarganya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Fiqram
Sumber :

Berita Terkait

BEM Universitas Khairun Dan LDK Gelar Diskusi, Menangkal Paham Radikalisme di Kalangan Mahasiswa Maluku Utara 
Hadiri Peringatan Isra’ Mi’raj, Ini Pesan Walikota Ali Ibrahim
Pemkot Tidore Beri Hadiah 10 Juta Kepada Izzah Qurrata’ain Juara 1 MTQ Internasional
KPU Tidore Bantah Dalil Politik Uang Pemohon di Sidang PHPU MK
Harumkan Nama Tidore Di Kancah Dunia, Izzah Juara MTQ Internasional Disambut Hangat Walikota Ali Ibrahim
Kuasa Hukum: Ada Konspirasi Sistematis untuk Jegal AFU-Petrus
Pemkab Kaimana Fokus Perkuat Ketahanan Pangan Melalui PTPL
Pemkot Tidore Anggarkan Program Makan Bergizi Gratis pada 2026

Berita Terkait

Jumat, 31 Januari 2025 - 22:01 WIB

Menko AHY Pastikan Investigasi Pagar Laut Diusut Tuntas Kementerian ATR/BPN

Jumat, 31 Januari 2025 - 18:30 WIB

KPK Dalami Permintaan Uang Rohidin Mersyah ke Bank Bengkulu

Jumat, 31 Januari 2025 - 18:26 WIB

Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari 2025 Resmi Dibatalkan

Jumat, 31 Januari 2025 - 13:14 WIB

FORMIT Sebut Rencana Deklarasi GP-INTIM soal Cawapres 2029 Tak Mewakili Sikap Bahlil Lahadalia

Kamis, 30 Januari 2025 - 22:12 WIB

Prabowo Ingatkan TNI-Polri Harus Mengayomi karena Dibiayai Rakyat

Kamis, 30 Januari 2025 - 16:31 WIB

Mardani Ali Sera Dilaporkan ke MKD Usai Dianggap Mengolok-olok Partai Gelora

Selasa, 28 Januari 2025 - 23:07 WIB

Mahasiswa Jakarta Gelar Diskusi Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran di 100 Hari Pertama

Kamis, 23 Januari 2025 - 20:52 WIB

Istana Bantah Video Viral Seskab Mayor Teddy Hormat Kepada Pengusaha Aguan

Berita Terbaru

Nasional

KPK Dalami Permintaan Uang Rohidin Mersyah ke Bank Bengkulu

Jumat, 31 Jan 2025 - 18:30 WIB