Polres Halsel Berhasil Ringkus 2 Pelaku Pengedar Narkoba

Senin, 19 Februari 2024 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Halsel Berhasil Ringkus 2 Pelaku (detikindonesia.co.id)

Polres Halsel Berhasil Ringkus 2 Pelaku (detikindonesia.co.id)

DETIKINDONESIA.CO.ID HALSEL – Polres Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara,( Malut ) kembali Ringkus dua Orang Pelaku Pengedar Narkoba Golongan Jenis Ganja sebanyak dua Kilo Gram (Kg) bersama Dua tersangka yang di duga sebagai pengedar Narkoba

Dalam konferensi pers di ruang Aula Polres Halsel, Senin 19 Februari 2024 yang di hadiri Kapolres Halsel, AKBP Aditya Kurniawan, Wakapolres Kompol Said A. dan Kasat Narkoba, Iptu Mardan Abdurrachman

Kapolres Halsel dalam press releasenya menjelaskan pengungkapan sindikat Narkoba Jenis Ganja dengan tersangka saudara Ikbal Ismail alias Ikbal dan Saudara Idhar Mulud alias Idhar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka Ikbal dan Idhar diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Ganja sebagaimana di maksud dalam pasal 111 ayat 1 dan 2 junto pasal 132 ayat 1 atau pasal 114 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Kasdim 1509/Labuha Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H

Kedua tersangka beserta barang bukti di amankan Sat Narkoba Polres Halsel pada tanggal 07 Februari 2024 lalu sekira pukul 02.00 Wit bertempat di rumah saudara Insial (DI) tepatnya di kompleks Organisasi Desa Amasing Kota Barat Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan.

Dari tangan tersangka, Polisi menemukan tiga buah paket yang di dalamnya berisi Narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 2 Kg, satu buah tas ransel merk Okley warna hitam yang di dalamnya berupa Dua buah pipet atau sedotan plastik berbentuk L, satu buah gunting kecil, satu buah pipet atau sedotan plastik berbentuk sekop atau sendok, satu buah sedotan plastik yang di gabungkan dengan jarum suntik, satu buah penutup aqua plastik warna orange yang sudah berlubang, satu buah tabung kaca yang di beri lakban dan satu buah pisau kater dan silet milik saudara Ikbal.

Baca Juga :  Kesiapan Piala Dunia U-20, Menpora RI Zainuddin Amali Di Temui Dirut GBK

Baca Juga  Polrestabes Medan Amankan 65 Kg Shabu dan 3 Tersangka Jaringan Internasional

Dari pengembangan Sat Narkoba terhadap kedua tersangka tersebut di tangan Idhar di temukan satu ampel pembungkus kertas berwarna putih di dalamnya berisi Narkotika Golongan I jenis ganja dan 24 lembar kertas putih yang suda di potong diduga berkaitan dengan penyalahgunaan Narkoba.

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Halsel Iptu Mardan Abdurrahman mengaku bakal terus melakukan pengembangan terkait jaringan sindikat Narkotika di Halmahera Selatan.

Di ketahui tersangka Ikbal merupakan Residivis dengan kasus Narkotika Golongan I Jenis Sabu pada beberapa tahun lalu, sementara Tersangka Idhar merupakan Securiti di salah satu Tambang ternama di Halmahera Selatan.

Baca Juga :  Penyampaian Nota Keuangan Bupati Kaimana, Freddy Thie: Kami Hadiri Paripurna DPRD

Penangkapan ini merupakan kali pertama di jajaran Polda Maluku Utara dengan jumlah barang bukti Narkotika Golongan I Jenis Ganja terbanyak di Maluku Utara Khususnya di Kabupaten Halmahera Selatan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Yuli
Sumber :

Berita Terkait

Oknum Polisi di Sikka Cabuli Dua Remaja, Salah Satu Korban Bakar Diri hingga Tewas
Kesibukan Malam Takbiran di Jakarta: Polisi Gambir Jamin Kelancaran Lalu Lintas Menyambut Idul Fitri
IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat
Tinjau Pos Pelayanan Mudik di Terminal Pulogebang, Kapolri Imbau Pemudik Jaga Keselamatan
Jan Maringka : Kehadiran UU TNI Wujudkan Single Prosecution System dalam Sistim Peradilan Pidana
Pahlevi Pangerang Ajak Musyawarah Mufakat di RUA IKA Trisakti: Perkuat Soliditas Alumni Menuju Indonesia Emas 2045
Jelang Idul Fitri, PT Wanatiara persada Salurkan 2 Ton Sembako Di 8 Desa Lingkar Tambang 
Sambut Idul Fitri, PT Wanatiara Persada Bagi-Bagi THR dan Sembako ke 1.017 Karyawan dan Warga

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 13:31 WIB

IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat

Sabtu, 29 Maret 2025 - 21:08 WIB

Tinjau Pos Pelayanan Mudik di Terminal Pulogebang, Kapolri Imbau Pemudik Jaga Keselamatan

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:58 WIB

Jan Maringka : Kehadiran UU TNI Wujudkan Single Prosecution System dalam Sistim Peradilan Pidana

Jumat, 28 Maret 2025 - 23:59 WIB

Torang Matuari Bentuk Badan Hukum untuk Dukung Pemberian Masukan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:12 WIB

Rumah Zakat Distribusikan Zakat Fitrah Serentak di 29 Kota pada Hari Zakat Nasional 2025

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:35 WIB

Harison Mocodompis: Transformasi Sertifikat Tanah Elektronik untuk Perlindungan Hak Masyarakat

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:08 WIB

Menag Dorong Masjid dan Musala Jadi Rest Area Pemudik di Jalur Mudik

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:02 WIB

Menag Nasaruddin Heran dengan Banyaknya Bangunan Megah di PIK, tapi Masjid Justru Minim

Berita Terbaru