DETIKINDONESIA.CO.ID, SANANA – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) belum diberlakukan di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara.
Kasat Lantas Polres Kepsul, IPTU Walid Buamona saat di temui media ini diruang kerjanya, Rabu (26/10/2022) menegaskan untuk di Kepulauan Sula saat ini belum berlakunya tilang ETLE karena memang alatnya belum ada tapi tidak menutup kemungkinan kedepannya itu akan ada di Sula.
“Di Polda saat ini sudah terpasang dan ini akan bertahap sampai ke Polres-polres jajaran dan itu sudah di berlakukan tanggal 1 Januari, itu sudah bisa melakukan penindakan,”Kata IPTU Walid.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Walid, sesuai dengan arahan pak direktur untuk sementara masih dilakukan sosialisasi menyangkut dengan ETLE.
“Untuk tahun 2023 di Sula sendiri kami belum mendapatkan informasi terkait adanya pemasangan ETLE, tapi bukan berati tidak ada. ETLE ini sudah dilakukan di seluruh Polda namun masih ada Polres-polres tertentu yang memang belum terpasang,”ungkapnya.
Penulis | : Safari |
Editor | : |
Sumber | : IPTU Walid Buamona |
Halaman : 1 2 Selanjutnya