DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Polres Langkat Polda Sumut gelar konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus tindak pidana. Yakni, kasus narkotika jenis daun ganja kering yang digagalkan di Jalan Lintas Sumatera Banda Aceh – Medan dan kasus kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia yang terjadi di Dusun X Limo Kapas, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat, HS, SIK, SH, MH, di Aula Baradaksa Mapolres Langkat, Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada hari Senin (3/4/2023) sekira Pukul 16.15 WIB.
Dalam penyampaiannya Kapolres mengungkapkan, untuk kasus tindak pidana Narkotika jenis daun ganja kering ada dua orang tersangka pria berinisial AS (29) Warga Desa Pondok Kemuning Dusun Rahayu, Kecamatan Langsa Lama Kota Madya Langsa. “Dan DR (28) Warga Desa Pondok Kemuning Dusun Rahayu Kecamatan Langsa Lama, Kota Madya Langsa,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua pelaku berhasil diamankan satuan reserse kriminal Polsek Tanjung Pura, pada hari Kamis (30/3) lalu, di Jalin Sumatera Banda Aceh – Medan, tepatnya di Desa Pematang Tengah Kecamatan Tanjung Pura. Dimana Tim melihat 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna putih bernomor polisi BL 1815 WT mencurigakan yang di informasikan.
” Dari informasi itu, tim mengejar dan menghadang serta menghentikan mobil tersebut dan dilakukan penggeledahan. Dari dalam mobil tim menemukan 3 buah karung goni plastik didalamnya diduga berisi daun ganja sebayak 105 bal ganja yang sudah di isolasi berwarna kuning kering dan siap edar,” ucapnya AKBP Faisal Rahmat.
Lebih lanjutnya Kapolres Langkat menyampaikan. Kepada tim, tersangka mengaku bahwa ganja itu berasal dari Aceh Kota Langsa, yang akan dibawa ke Kota Bandar Lampung. “Keduanya pelaku diberi upah pikul Rp 40 juta, dimana upah pikul baru diterima Rp 3 juta dan sisanya dibayarkan setelah sampai di Kota Bandar Lampung,” ujarnya.
2) Konferansi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Menghilangkan Nyawa Orang Lain
Dimana dalam konfernsi pers tersebut, didampingi Kasat Narkoba AKP Hardiyanto SH, MH, Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman SH, dan Kapolsek Besitang, AKP Carlos Sihite SH, Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat, HS, SIK, SH, MH, juga menyampaikan ungkapan kasus kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Pada hari Kamis (30/03) lalu, Polsek Besitang Polres Langkat berhasil mengungkap misteri kematian seorang warga yang berprofesi sebagai pencari brondolan buah sawit yang ditemukan tewas di Dusun X Limo Kapas, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
Korban seorang pria berinisial HB (31) warga Tanjung Morawa yang berdomisili di Dusun IV Bukit Pelita, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
“Korban tewas akibat dianiaya (dipukul) MIR alias Wakwau (22) warga Dusun IV Bukit Pelita, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, yang merupakan temannya, dengan menggunakan kayu dan pelepah sawit,” ketus AKBP Faisal Rahmat.
Terungkap, pembunuhan ini berawal dari pelaku dan korban yang merupakan teman sejalan pada Kamis (30/03/2023) pagi lalu, dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo berboncengan untuk mencari brondolan buah sawit di areal perkebunan SBI di Desa Bukit Selamat, Besitang.
“Sampai dilokasi tepatnya di areal kebun blok VIII, keduanya mulai mengutip Brondolan dan berpisah, tak lama berselang pelaku mendatangi korban di areal Blok IV, saat itu pelaku mengajak korban pulang karena takut ketahuan pekerja kebun SBI yang sedang memanen buah sawit,” ketusnya.
Namun ajakan pelaku (MIR alias Wakwau) ditolak hingga terjadi pertengkaran dan korban (HB) memukul leher pelaku, keduanya terlibat perkelahian dimana pelaku mengambil batang pelepah sawit dan memukulkannya keleher belakang korban, tidak hanya disitu pelaku( juga memukul leher belakang korban dengan kayu keras hingga korban tidak sadarkan diri.
“Adapun ungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana,” pungkas AKBP Faisal Rahmat dalam konferensi pers.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Teguh |
Editor | : Fiqram |
Sumber | : |