Polres Langkat Kembali Gelar Konferensi Pers, Ungkap 20 Kg Sabu dan Daun Ganja 9.53 Kg Siap Edar

Jumat, 31 Maret 2023 - 02:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Polres Langkat Polda Sumut kembali menggelar konferensi Pers, ungkap tindak pidana Narkotika jenis shabu dan daun ganja kering bertempat Loby Mapolres Langkat Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, pada hari Kamis (30/03/2023) sekira pukul16.50 WIB.

Dimana dalam konfernsi Pers tersebut, didampingi Kasat Narkoba AKP Hardiyanto SH,MH dan Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Bram Chandra SH, MH. Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat, HS, SIK, SH, MH, menjelaskan.

“Dimana untuk kasus tindak pidana Narkotika jenis Shabu, Sat Narkoba Polres Langkat telah menangkap dua orang pria yang berinisial MYA dan MZ alias AR dengan barang bukti shabu seberat 20 kg. Atas pengangkapan Narkotika jenis shabu tersebut, kita telah menyelamatkan 80.000 orang/jiwa,” papar AKBP Rahmat Faisal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk kronologis penangkapan pelaku kasus narkoba jenis shabu, lanjut Kapolres Langkat memaparkan, pada hari Selasa (21/3) lalu, sekira pukul 06.00 WIB, team opsnal Unit I dan Unit II Sat Res Narkoba Polres Langkat melakukan pemantauan disekitar Jalinsum Medan-Aceh tepantnya di Desa Paya Perupuk Kec.Tanjung Pura Kab. Langkat.

Baca Juga :  Menyongsong Pemilihan Kepala Daerah Fakultas Hukum Unkhair Sosialisasi money Politic 

“Kemudian team melihat 1 unit mobil Avanza warna silver BK 1718 FD berhenti dipinggir jalan, dan kemudian datang 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih BL 5939 FM yang dikendarai pelaku MYA menghampiri mobil tersebut. Lalu terlihat dari dalam mobil tersebut dikeluarkan 1 (satu) buah goni plastik yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sab, kemudian diserahkan kepada pengemudi sepeda motor tersebut,” ujar AKBP Rahmat Faisal.

Tak berselang lama, team Unit I melakukan penyergapan, namun pengemudi mobil Avanza langsung berangkat melaju dengan kencang menuju ke arah Medan, selanjutnya team Unit 2 berhasil mengamankan pelaku (MYA) beserta sepeda motor dan barang bukti 1 buah goni yang berisikan 19 (sembilan belas) kemasan teh china merk Guan Yun Wang diduga shabu.

“Tidak sampai disitu, team Unit I terus melakukan pengejaran terhadap mobil Avanza warna silver BK 1718 FD, dan team berhasil mengamankan mobil tersebut di jembatan Tanjung Pura,” lanjut AKBP Faisal.

Baca Juga :  KTNA Jatim Keluhkan Pengalihan Pupuk Subsidi, Ketua DPD RI Siap Fasilitasi

Dan dari dalam mobil tersebut juga diamankan 1 orang pelaku MZ alias AR, serta 1 buah tas ransel warna hitam, yang didalamnya terdapat 1 bungkus teh china merk Guar Yun Wang diduga berisi sabu

“Dimana dalam keterangan pelaku, barang bukti shabu tersebut didapatnya dari seorang laki-laki yang bernama Abdullah (DPO) warga Alue Merah Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara,” terang Kapolres Langkat.

Paparan Narkotika Jenis Daun Ganja Kering

Dimana dalam Konfersi Pers yang dihadiri, Kasi Propam Polres Langkat AKP Abed Nebo SH, Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, KBO Sat Narkoba polres Langkat Iptu Mimpin Ginting SH,Kanit II Idik Sat Narkoba Polres Langkat Iptu Amrizal Hasibuan, para awak media cetak dan Elektronik.

Kapolres AKBP Faisal Rahmat, HS, SIK, SH, MH, juga memaparkan ungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering yang diungkap Polres Langkat melalui jajaran Polsek Pangkalan Brandan pada hari Kamis (23/3) lalu di Lingkungan I Gang Toba, Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat.

Baca Juga :  Tutup Agenda Training Fasilitator, Bupati Freddy: Kami Terus Jalin Komunikasi Antar Umat Beragama

“Adapun pelaku seorang pria berinisial SS alias Reza (26) warga Jalan Cempaka Lingkungan Beringin, Kelurahan Brandan Timur Baru, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat,” lanjut Kapolres Langkat.

Pelaku diciduk beserta barang bukti 10 bal plastik yang dilakban coklat yang diduga berisikan Narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 9.530 gram, serta 1 bungkus plastik asoy warna putih,1 buah koper merk Polo warna hitam, 1 buah tas sandang warna loreng dan 1 buah tas warna orange.

“Kini Pasal yang disangkakan terhadap para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 111 ayat (2) UU RI NO. 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika dan pelaku diancam dengan hukuman mati, dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan denda minimal Rp. 1.000.000.000 (1 Milyar Rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000 (10 Milyar Rupiah),” pungkas AKPB Faisal Rahmat dalam Konferensi Pers itu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Teguh
Editor : Fiqram
Sumber :

Berita Terkait

Diduga Membeck’up Aktifitas Galian C Ilegal, Muamil Meminta Kapolda Malut Copot Kapolsek Obi
PB-FORMMALUT Minta Kapolsek Obi Tindak Tegas Galian C, Milik Hasan Hanafi 
Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 
Pemkot Tidore Raih Penghargaan Pengelolaan TKD Terbaik T.A 2024
TPID Kota Tidore Gelar Rakor Pengendalian Inflasi Jelang Nataru
Dorong Pembangunan Kaimana Berbasis Data, Bupati Freddy Thie Jalin Kermitraan Strategis Dengan BPS RI
Pemkot Tidore Kembali Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman
Hadiri Investment Forum, Bupati Freddy Thie Perkenalkan Pariwisata Kaimana

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 14:25 WIB

Diduga Membeck’up Aktifitas Galian C Ilegal, Muamil Meminta Kapolda Malut Copot Kapolsek Obi

Minggu, 22 Desember 2024 - 12:55 WIB

PB-FORMMALUT Minta Kapolsek Obi Tindak Tegas Galian C, Milik Hasan Hanafi 

Minggu, 22 Desember 2024 - 12:54 WIB

Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 

Minggu, 22 Desember 2024 - 07:01 WIB

TPID Kota Tidore Gelar Rakor Pengendalian Inflasi Jelang Nataru

Minggu, 22 Desember 2024 - 06:54 WIB

Dorong Pembangunan Kaimana Berbasis Data, Bupati Freddy Thie Jalin Kermitraan Strategis Dengan BPS RI

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:09 WIB

Pemkot Tidore Kembali Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:03 WIB

Hadiri Investment Forum, Bupati Freddy Thie Perkenalkan Pariwisata Kaimana

Kamis, 19 Desember 2024 - 15:56 WIB

Pemkab Kaimana Kembangkan Ekowisata Berkelanjutan di Teluk Triton

Berita Terbaru

Daerah

Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 

Minggu, 22 Des 2024 - 12:54 WIB