DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Langkat melimpahkan berkas pekara dugaan kasus tindak pidana korupsi Program Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.
Dimana penyerahan berkas korupsi PPKS yang ditangani Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Langkat diserahkan langsung Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Luis Beltran Krisnandhita Marissing, STK, SIK, MH didampingi Kanit Tipikor Ipda Cris Rismawan SH, kepada Jaksa Penuntut Umum, Dika Permana Ginting SH, Mhd Syahdan Nasution dan Esra Meilani Sinaga SH.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS, SIK, SH, MH melalui Kasi Humas AKP Yudianto, kepada awak media, dalam keterang tertulisnya, Rabu (9/8/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Kapolres Langkat, pelimpahan berkas (tahap ll) tersebut juga lima tersangka inisial Sun, SUG alias OG, ISG, AO dan DH turut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Langkat.
“Hari ini kita melaksanakan pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Langkat dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Program Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) yang ditangani oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Langkat,” ujar Kapolres Langkat AKBP Faisal.
Dijelaskannya, pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, setelah pihak Kejaksaan Negeri Langkat menyatakan berkas perkara masing-masing tersangka telah lengkap (P21).
“Setelah dinyatakan berkas perkara masing- masing tersangka lengkap, oleh Kejaksaan Negeri Langkat. Maka hari ini penyidik Unit Tipidkor menyerahkan 5 orang tersangka tindak pidana korupsi Program Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit,” ketus Kapolres.
Selain itu, sambung AKBP Faisal, dalam penyerahkan berkas dan para tesangka Polres Langkat juga menyerahkan barang bukti berupa uang senilai Rp 15.947.764.000, yang ditransfer ke rekening RPL 123 PDT Kejakaaan Negeri Langkat.
Dan satu unit mobil Honda HRV BK 1993 AI, dokumen rekening PT. Tosa Sakti Sejahtera, UD. Anak Singuda, cek Giro penarikan uang dari rekening PT. Tosa Sakti Sejahtera dan UD. Anak Singuda.
“Kini para tersangka dan barang bukti resmi kita serahkan dan diterima oleh pihak Pidsus Kejaksaan Negeri Langkat,” pungkas Kapolres Langkat AKBP Faisal.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TEGUH |
Editor | : MUFIK |
Sumber | : |