DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Dalam waktu satu pekan di bulan November 2022. Polres Langkat Polda Sumtera Utara berhasil mengamankan dua tersangka tindak pidana pencurian hingga menyebabkan korban meninggal dunia di dua lokasi yang beberda.
Adapun korban tindak pidana pencurian hingga menyebabkan Yogi Ardian (17) warga Dusun Parit Pompa Desa, Secanggang Kecamatan Secanggang meninggal dunia.
Dan yang kedua tindak pidana pencurian hingga menyebabkan Reno warga Dusun Medang Ara, Desa Lama Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal tersebut disampaikan Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH,SIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Luis Berltran Krisnadhita Marissing dalam konferensi pers yang di gelar di Aula Wirasatya Mapolres Langkat, Senin (28/11/2022).
Dari kedua kasus tersebut dengan kerja keras Satreskrim Polres Langkat dan Polsek Padang Tualang, Polsek Secanggang dan Subdit Jatanras Polda Sumut, kini pelaku berinisial S alias Adek, warga jalan Masjid, Dusun VI Desa Secanggang, Kecamatan Secanggang, atas tewasnya Yogi Ardian.
Penulis | : Teguh |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya