“Selanjutnya, tersangka Tuahta alias Lilik, warga Dusun Sei Glugur Desa Sei Musam Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat atas tewasnya korban Reno,” terang Kapolres.
Jadi untuk pengungkapan 2 perkara, lanjut AKBP Danu Pamungkas Totok. Di Polsek Secanggang dan Polsek Padang Tualang, kami atas nama Kapolres Langkat, memberikan penghargaan reward kepada personel yang berhasil mengungkap perkara 365 ayat 3 ataupun 365 ayat 4 di secanggang dan Padang tualang yang berhasil diungkap sebelum 24 jam.
Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Langkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Diharapkan seluruh petugas bisa bekerja semaksimal mungkin dan bisa segera mengungkap kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Langkat,” pungkas orang nomor satu Polres Langkat.
Penulis | : Teguh |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2