Kenderaan pelaku distop oleh 3 orang pelaku dengan mengendarai motor NMAX. Pelaku meminta uang kepada pelapor sambil menodongkan sebilah pisau dileher pelapor serta mengambil uang pelapor/korban sebanyak Rp 1.345.000, kemudian pelaku meninggalkan korban.
“Atas kejadian itu, korban membuat laporan polisi ke Polsek Tanjung Pura, hingga dilakukan penangkapan,” kata Kapolres Langkat lagi.
Pada kesempatan yang sama, dihadapan Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok, Kanit Reskrim Iptu Luis Betran STK dan Subang Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, salah seorang pelaku, Muhammad Yusuf mengaku, perbuatan nya melakukan pemalakan terhadap supir truk lintas Medan – Aceh sudah dilakukannya lebih satu tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kartu bertuliskan Yusuf itu saya punya untuk para supir sebagai Mitra, dengan membayar Rp 50.000, per kenderaan setiap melintas,” ungkap Yusuf.
Turut hadir hadir dalam konferensi pers Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman SH, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura IPDA Hermawan, Kanit Pidum Polres Langkat IPDA Herman Sinaga.
Penulis | : Teguh |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2