DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Polres Langkat Polda Sumut, amankan lima (5) orang tersangka terkait tindak pidana penganiayaan bersama- sama yang mengakibatkan Simson Sembiring alias Bangong (40) meninggal dunia.
Adapun kelima tersangka pria berinisial H, YYG, JS, SIG dan FDS diamankan dengan waktu yang berbeda.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, SIK, SH, MH, di dampingi Kasat Reskrim AKP Luis Beltran Krisnashita Marising, STK, SIK, MH saat menggelar Konferensi Pers di Aula Jasmine Polres Langkat, Jumat (4/8/2023)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, SIK, SH, MH, mengatakan sama kita ketahui bahwa, pada Minggu 9 juli 2023 bertempat di Dusun Tanjung Balai, Desa Beruam, Kecamatan kuala, Kabupaten Langkat telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Berdasarkan kejadian dan Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/VI/2023/SPKT / POLSEK KUALA / POLRES LANGKAT / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 09 Juli 2023.
Penyidik menerbitkan laporan polisi dan selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyidikan berupa otopsi terhadap korban,” ungkap AKBP Faisal.
Masih kata Kapolres Langkat, setelah menerima laporan dan melakukan otopsi, Polres Langkat lanjutkan penyelidikan dan lakukan penangkapan tersangka inisial H dan YYG, pada Senin tanggal 10 Juli 2023. Tidak sampai disitu, selanjutnya penyidik Satuan Reskrim Polres Langkat terus melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lain.
“Dan pada Rabu (2/8) sekira Pukul 07.00 WIB. Tiga pelaku berinisial JS, SIG dan FDS berhasil ditangkap di persembunyian yang beralamat Dusun VII, Desa Lau Mulgap Kec. Selesai, Kabupaten Langkat di sebuah bengkel,” Lanjut AKBP Faisal.
Kini barang bukti senjata tajam berukuran 60 cm milik tersangka dan barangbukti satu celana jeans panjang terdapat bercak darah milik korban, satu ikat pinggang, satu kaos bertuliskan cardinal dan singlet yang terdapat bercak darah milik korban.
“Atas perbuatanya kelima tersangka kini diprasangkakan Pasal 170 ayat (2) Ke 2e, 3e KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat (2), (3) KUHPidana Yo Pasal 55 ayat (1) Ke te KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara kurungan selama 12 tahun,” pungkas AKBP Faisal Rahmat yang juga didampingi Kasi Humas AKP Yudianto.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TEGUH |
Editor | : MUFIK |
Sumber | : |