Polres Langkat Ungkap Pelaku Penganiayaan Yang Sebabkan Korban Meninggal Dunia

Jumat, 4 Agustus 2023 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Langkat Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Penganiayaan (Detikindonesia.co.id/Teguh)

Polres Langkat Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Penganiayaan (Detikindonesia.co.id/Teguh)

DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKATPolres Langkat Polda Sumut, amankan lima (5) orang tersangka terkait tindak pidana penganiayaan bersama- sama yang mengakibatkan Simson Sembiring alias Bangong (40) meninggal dunia.

Adapun kelima tersangka pria berinisial H, YYG, JS, SIG dan FDS diamankan dengan waktu yang berbeda.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, SIK, SH, MH, di dampingi Kasat Reskrim AKP Luis Beltran Krisnashita Marising, STK, SIK, MH saat menggelar Konferensi Pers di Aula Jasmine Polres Langkat, Jumat (4/8/2023)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, SIK, SH, MH, mengatakan sama kita ketahui bahwa, pada Minggu 9 juli 2023 bertempat di Dusun Tanjung Balai, Desa Beruam, Kecamatan kuala, Kabupaten Langkat telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Baca Juga :  Pangdam XVII/Cenderawasih Tutup TMMD Ke-116 Di Kampung Homlikya Distrik Syahcame, Kab. Mappi Propinsi Papua Selatan

“Berdasarkan kejadian dan Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/VI/2023/SPKT / POLSEK KUALA / POLRES LANGKAT / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 09 Juli 2023.
Penyidik menerbitkan laporan polisi dan selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyidikan berupa otopsi terhadap korban,” ungkap AKBP Faisal.

Masih kata Kapolres Langkat, setelah menerima laporan dan melakukan otopsi, Polres Langkat lanjutkan penyelidikan dan lakukan penangkapan tersangka inisial H dan YYG, pada Senin tanggal 10 Juli 2023. Tidak sampai disitu, selanjutnya penyidik Satuan Reskrim Polres Langkat terus melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lain.

“Dan pada Rabu (2/8) sekira Pukul 07.00 WIB. Tiga pelaku berinisial JS, SIG dan FDS berhasil ditangkap di persembunyian yang beralamat Dusun VII, Desa Lau Mulgap Kec. Selesai, Kabupaten Langkat di sebuah bengkel,” Lanjut AKBP Faisal.

Baca Juga :  Direktur Pasifik Resources Apresiasi KPU PBD Soal Penetapan AFU Sebagai Calon Gubernur

Kini barang bukti senjata tajam berukuran 60 cm milik tersangka dan barangbukti satu celana jeans panjang terdapat bercak darah milik korban, satu ikat pinggang, satu kaos bertuliskan cardinal dan singlet yang terdapat bercak darah milik korban.

“Atas perbuatanya kelima tersangka kini diprasangkakan Pasal 170 ayat (2) Ke 2e, 3e KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat (2), (3) KUHPidana Yo Pasal 55 ayat (1) Ke te KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara kurungan selama 12 tahun,” pungkas AKBP Faisal Rahmat yang juga didampingi Kasi Humas AKP Yudianto.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TEGUH
Editor : MUFIK
Sumber :

Berita Terkait

Warga Desa Wayaua Antusias Sambut Program Unggulan Rusihan-Muhtar
Abdurahman Hamzah Nyatakan Dukungan Ke Rusihan-Muhtar di Pilkada Halsel 
Kampanye di Desa Wayamiga Warga Komitmen Menangkan Rusihan-Muhtar di Pilkada halsel 
Hi.Salmin Siko: Ajak Masyarakat Pilih Husain-Asrul di Pilgub Malut 
Ike Farida hadirkan Suami dan Adik Jadi Saksi, JPU Ragukan Kebenarannya
Ribuan Masa Sambut Kedatangan Sultan Husain Alting
INPIST Dukung Program Swasembada Energi Presiden Prabowo Subianto
Dukung Percepatan SPN, Pemkot Tidore Gandeng Polresta Tidore Tanam Bibit Jagung

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Baim Wong Resmi Gugat Cerai Paula Verhoeven di PA Jakarta Selatan

Senin, 9 September 2024 - 21:19 WIB

Kemenpora dan KPK Latih Pemuda Talenta Muda 2024 dalam Bimtek Anti Korupsi: Membangun Masa Depan yang Bersih

Sabtu, 27 Juli 2024 - 23:15 WIB

Hasil Semifinal Piala AFF U-19: Gol Tunggal Buffon Antarkan Indonesia Ke Final

Selasa, 2 Juli 2024 - 20:40 WIB

Andi Miftahul Jannah Anwar, Pemenang Dara Sulawesi Selatan 2024 Gaungkan Penerapan Filosofi Bugis

Sabtu, 22 Juni 2024 - 12:12 WIB

Fachrul Razi Nonton Bareng Bersama Mendagri dan Ketua Komisi 2 DPR RI

Selasa, 18 Juni 2024 - 18:12 WIB

17 Team Dari Manado Ramaikan Soekarno Cup Usia Dini Di Tidore

Minggu, 19 Mei 2024 - 02:04 WIB

Razman siap Memfasilitasi Tanding Tinju, Benny: Hotman Hanya bisa Pamer Cincin

Minggu, 12 Mei 2024 - 20:01 WIB

Demi Bela Klien, Benny Wulur Tantangan Tinju Hotman Paris di Ring Arena

Berita Terbaru