DETIKINDONESIA.CO.ID, BOBONG – Polres Kabupaten Pulau Taliabu, (Pultab) Maluku Utara, berhasil menyita minuman kerjas (Miras) milik warga
Amatan media ini, polisi mendapat laporan dari warga sekitar bahwa, adanya miras tersebut di salah satu rumah warga di Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat.
Polisi langsung bergerak di TKP kemudian mengamankan barang bukti ini ke kantor untuk dilakukan penyelidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
KBO Sabhara Polres Pulau Taliabu, IPDA Umar Fataruba, membenarkan adanya penangkapan miras tersebut.
Ia mengatakan, pengambilan barang bukti (BB) dari TKP sekira pukul 23.00 WIT, Rabu (01/02/2023).
Umar bilang, miras itu disita oleh polisi saat menggelar operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tahun 2023.
“Kami mendapat laporan dari warga, sehingga kami langsung turun ke TKP,”ujar Umar.
Umar menyampaikan, sasaran operasi razia ini di sejumlah tempat keramaian, seperti pelabuhan dan tempat hiburan malam.
“Kami meminta agar kedepannya warga bisa melaporkan apabila menemukan informasi yang sama,” Katanya.
Berikut beragam jenis miras yang disita polisi:
- Sebanyak 2 botol AQUA sedang Cap Tikus dan 14 Cap Tikus dalam kemasan plastik.
- Sebanyak 4 botol Fodska Ice Land.
- 1 Botol Anggur Merah.
- 10 Botol Bir Bintang.
- 1 Galon ukuran 20 liter berisi Cap Tikus.
- 20 botol Bir Hitam.
- 1 botol Wiski Drum.
- Bir Hitam sebanyak 4 kaleng.
Penulis | : Bahrudin Umaternate |
Editor | : Saf |
Sumber | : IPDA Umar Fataruba |