DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Seorang pria berinisial SS alias Reza usia 26 tahun, warga Jalan Cempaka Gang Saudara, Kelurahan Brandan Timur Baru, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, ditangkap pihak kepolisian Polsek Pangkalan Brandan Polres Langkat, Sumatra Utara. Dia diringkus atas kepemilikan 10,4 Kg ganja kering.
“Petugas telah menangkap satu orang laki-laki dalam perkara tindak pidana narkoba jenis daun ganja kering di wilayah hukum Polsek Pangkalan Brandan,” kata Kapolsek AKP Bram Candra SH, MH, kepada Detikindonesia.co.id, pada hari Jum’at (31/8/2022) sore.
Kapolsek menuturkan, SS alias Reza diringkus pada hari Kamis, (23/3) lalu Sekira Pukul 16.30 WIB. Berawal dari informasi yang diterima, bahwa di Lingkungan I Gang Toba, Kelurahan Sei Bilah Timur, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, sering dijadikan sebagai tempat transaksi Narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Atas informasi ini, bersama unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan langsung turun kelokasi melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria yang dicurigai sedang berjalan kaki. Saat disergap dan dilakukan penggeladahan badan, dari tas sandang yang dipakai pelaku tidak ditemukan barang bukti,”ujar AKP Bram Candra SH, MH
Lanjutnya. Saat diinterogasi oleh petugas kepolisian Polsek Pangkalan Brandan,diketahui pelaku berinisial SS alias Reza (26) mengakui bahwasanya dirinya meletakkan satu buah tas warna loreng di semak- semak tepatnya didalam parit.
“Kemudian Kanit Reskrim IPTU Sihar MT Sihotang, SH beserta anggota mencari 1 (satu) buah tas warna loreng didalam parit tersebut dan didapati 3 (tiga) Bal yang diduga narkotika jenis Ganja didalam tas tersebut,”terang Kapolsek dalam keteranganya.
Maih kata Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Bram Candra SH, MH. Tidak hanya itu, petugas juga melakukan pengembangan dengan mengeledah rumah pelaku, disitu petugas kembali mendapati 7 (tujuh) bal dan 1 (satu) plastik warna putih berisi daun ganja kering.
Kepada petugas, pelaku mengaku jika barang haram itu miliknya dan temannya berinisial FR yang akan dikemas untuk di jual kembali dilingkungan Sei Bilah.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Pangkalan Brandan sembari menjalani pemeriksaan guna proses lebih lanjut, sementara teman pelaku FR masih dalam pencarian,” pungkas AKP Bram Candra SH, MH.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Teguh |
Editor | : Fiqram |
Sumber | : |