Polsek Pangkalan Brandan Tangkap Pemilik 10,4 Kg Ganja Kering

Jumat, 24 Maret 2023 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Seorang pria berinisial SS alias Reza usia 26 tahun, warga Jalan Cempaka Gang Saudara, Kelurahan Brandan Timur Baru, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, ditangkap pihak kepolisian Polsek Pangkalan Brandan Polres Langkat, Sumatra Utara. Dia diringkus atas kepemilikan 10,4 Kg ganja kering.

“Petugas telah menangkap satu orang laki-laki dalam perkara tindak pidana narkoba jenis daun ganja kering di wilayah hukum Polsek Pangkalan Brandan,” kata Kapolsek AKP Bram Candra SH, MH, kepada Detikindonesia.co.id, pada hari Jum’at (31/8/2022) sore.

Kapolsek menuturkan, SS alias Reza diringkus pada hari Kamis, (23/3) lalu Sekira Pukul 16.30 WIB. Berawal dari informasi yang diterima, bahwa di Lingkungan I Gang Toba, Kelurahan Sei Bilah Timur, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, sering dijadikan sebagai tempat transaksi Narkotika.

“Atas informasi ini, bersama unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan langsung turun kelokasi melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria yang dicurigai sedang berjalan kaki. Saat disergap dan dilakukan penggeladahan badan, dari tas sandang yang dipakai pelaku tidak ditemukan barang bukti,”ujar AKP Bram Candra SH, MH

Lanjutnya. Saat diinterogasi oleh petugas kepolisian Polsek Pangkalan Brandan,diketahui pelaku berinisial SS alias Reza (26) mengakui bahwasanya dirinya meletakkan satu buah tas warna loreng di semak- semak tepatnya didalam parit.

“Kemudian Kanit Reskrim IPTU Sihar MT Sihotang, SH beserta anggota mencari 1 (satu) buah tas warna loreng didalam parit tersebut dan didapati 3 (tiga) Bal yang diduga narkotika jenis Ganja didalam tas tersebut,”terang Kapolsek dalam keteranganya.

Baca Juga :  Simpan Sabu-sabu dalam Kantong Celana, Sayuti di Tangkap Polisi

Maih kata Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Bram Candra SH, MH. Tidak hanya itu, petugas juga melakukan pengembangan dengan mengeledah rumah pelaku, disitu petugas kembali mendapati 7 (tujuh) bal dan 1 (satu) plastik warna putih berisi daun ganja kering.

Kepada petugas, pelaku mengaku jika barang haram itu miliknya dan temannya berinisial FR yang akan dikemas untuk di jual kembali dilingkungan Sei Bilah.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Pangkalan Brandan sembari menjalani pemeriksaan guna proses lebih lanjut, sementara teman pelaku FR masih dalam pencarian,” pungkas AKP Bram Candra SH, MH.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Teguh
Editor : Fiqram
Sumber :

Berita Terkait

BSG dan Isu Reimburse Kesehatan Pegawai: Perlu Solusi yang Adil?
Dukung Layanan Pendidikan, PT Wanatiara Persada Kucurkan Insentif Untuk 25 Guru Honorer
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Sikka
Semua Calon Kepala Daerah MBD Diminta Bersatu Pasca Putusan MK
Pj WaliKota Sorong Ikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pelantikan Kepala Daerah 2025
Pemprov PBD Harap Sorong Modern City Jadi Daya Tarik Wisata
Kursi Sekda Buru Selatan Masih Kosong, Usai Makatita Mundur
Pemda Bursel Usul 532 Tenaga P3K ke BKN

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 16:28 WIB

DPP GAN Dukung Kebijakan Presiden Prabowo yang Mengaktifkan Kembali Pengecer LPG 3kg dan Jadi Agen Subpangkalan

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:51 WIB

Paus Minta Megawati jadi Dewan Penasihat Scholas Occurentes

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bulog Pastikan Cadangan Beras Aman Jelang Ramadan

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:34 WIB

Apa Itu Subpangkalan LPG 3 Kg dan Bedanya dengan Pengecer?

Selasa, 4 Februari 2025 - 21:15 WIB

Ungkap Empat Kasus Impor Ilegal, Bareskrim Polri Selamatkan Negara dari Kerugian Rp.64 Miliar Lebih

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:39 WIB

Dasco: Soal LPG 3 Kg Bukan Kebijakan Prabowo, Pengecer Kini Boleh Berjualan Lagi

Senin, 3 Februari 2025 - 18:47 WIB

Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Digelar 20 Februari di Jakarta

Senin, 3 Februari 2025 - 18:42 WIB

Gerindra Undang Megawati Hingga Jokowi Diacara HUT Partai

Berita Terbaru

Daerah

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Sikka

Rabu, 5 Feb 2025 - 15:57 WIB