Pondok Modern Daarul Abror Bangka Wajibkan Santrinya Membaca Aturan Penggunaan Medsos

Senin, 14 Maret 2022 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam presentasinya Luqman Hakim Arifin menekankan pentingnya kesadaran literasi sejak dini di kalangan santri, dan salah satu caranya adalah dengan menciptakan habit membaca-menulis yang terencana.

Salah satu tipsnya adalah dengan menciptakan kesadaran tentang pentingnya ilmu dalam hidup, menyiapkan “reading zone” dan menetapkan “reading time” untuk dalam kehidupan sehari-hari santri.

“Kemampuan literasi adalah kunci ilmu pengetahuan untuk meningkatkan dan memajukan diri sendiri maupun orang lain,” ujar Luqman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara Hariqo Satria menyampaikan dalam RUU Perlindungan Data Pribadi diusulkan bahwa anak usia di bawah 17 tahun belum boleh memiliki akun medsos dan menggunakannya, dan Pondok Modern Daarul Abror Bangka sudah menerapkannya demi menjaga para santrinya.

Baca Juga :  Dr Hendra Kusumajaya Dorong Mahasiswa Kembangkan Iptek dan Berdayakan Masyarakat

“Saya mengisi materi literasi digital di banyak tempat, bedanya di Pondok Modern Daarul Abror Bangka ini literasi sudah menjadi gerakan sistematik bukan lagi sekadar kegiatan” jelas Hariqo.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur adalah Pelanggaran Moral dan Hukum
Tengoklah ke Mana Kita Takbir? – Pesan Penting Usai Ramadhan
Hancurkan Mafia Pertamina: Moment of Truth Prabowo, Erick Thohir?
Buka Puasa Bersama: Makna dan Tradisi
Revisi UU Minerba; Langkah Maju Percepatan Hilirisasi
Mata Uang Dunia
Berita Acara Sumpah (BAS) Firdaus dan Razman Dibekukan Pengadilan Tinggi, Apa Pelajaran Bagi Advokat Lain?
Plt Kadisdik Langkat Beri Piagam Guru Penggagas Lapor Bro, Raport Kasek dan Bucin

Berita Terkait

Kamis, 3 April 2025 - 11:15 WIB

Bergabung dengan AMPI: Menguatkan Semangat Karya untuk Masa Depan Indonesia

Sabtu, 29 Maret 2025 - 10:19 WIB

HABLUM MINNAS OM BOER, PERJALANAN HINGGA KINI

Sabtu, 22 Maret 2025 - 12:08 WIB

JURUS DEWA MABUK EKONOMI INDONESIA

Selasa, 18 Maret 2025 - 13:23 WIB

Saatnya MA menjadi Sang Adil (Dharmayukti), Meluruskan Kasus Timah Rp 300 Triliun: Antara Framing dan Keadilan?

Rabu, 12 Maret 2025 - 09:16 WIB

Tetep Autentik di Tiap Langkah

Senin, 10 Maret 2025 - 21:05 WIB

Pandangan Praktisi Hukum Iswan Samma, S.H.: Dewan Pers Independen Harus Hentikan Manuver Monopoli Dewan Pers Melalui Judicial Review

Senin, 10 Maret 2025 - 20:10 WIB

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Lambat Menyelesaikan Permohonan Penggunaan Kawasan Hutan Bidang Pertambangan  

Minggu, 9 Maret 2025 - 16:28 WIB

Irvansyah, Erwin Aldedharma, Agus Hariadi Kandidat Kuat KSAL

Berita Terbaru

KALIMANTAN TIMUR

Tindaklanjuti Laporan Warga, Polresta Balikpapan Sidak SPBU Secara Acak

Kamis, 3 Apr 2025 - 10:03 WIB