PP Malut Desak Polda Tangkap pemilik Galian C, Cv Mukti Jaya Sentosa di Desa Sawadai

Kamis, 3 Agustus 2023 - 06:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PP Malut Desak Polda Tangkap pemilik Galian C Cv Mukti Jaya Sentosa di Desa Sawadai (detikindonesia.co.id)

PP Malut Desak Polda Tangkap pemilik Galian C Cv Mukti Jaya Sentosa di Desa Sawadai (detikindonesia.co.id)

DETIKINDONESIA.CO.ID, HALSEL  –  Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila (MPW-PP) Maluku Utara mendesak Polda Maluku Utara segera menindak aktivitas tambang Galian C ilegal di Desa Sawadai, Halmahera Selatan, yang diduga dikerjakan CV. Mukti Jaya Sentosa.

Hal ini disampaikan Juru Bicara Pemuda Pancasila Maluku Utara, Rafiq Khailul, Kamis (3/8/2023).

Rafiq menyatakan keprihatinannya atas ulah oknum penambang yang merusak lingkungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penambangan tanpa izin di Desa Sawadai, Halmahera Selatan ini bisa berdampak pada lingkungan. Karena itu, kami meminta kepada Polda Maluku Utara untuk segera menindak tegas oknum pemilik aktivitas tambang ilegal tersebut,” Ungkap Rafiq.

Ketua Barikade-98 Maluku Utara itu menegaskan, keberadaan galian C ilegal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara. Kemudian juga melanggar Undang-Undang lingkungan hidup.

Baca Juga :  Menerima Kunjungan KPUD Buru Selatan, Ini Harapan Bupati Safitri Malik Soulisa

“Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 itu jelas disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp. 100 miliar, untuk itu Penegak hukum harus menindak tegas para pelaku,”.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Amin
Editor : Yuli A.H
Sumber :

Berita Terkait

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 
Merawat Kebersamaan Untuk Berbagi Kebaikan, Milad Perdana IKA Fakultas Hukum Unkhair 
Gunung Lewotobi Kembali Muntahkan Abu Vulkanik, 7 Desa Waspada Banjir Lahar
Pemkot Tidore Siapkan Program Khusus Atasi Inflasi dan Kesehatan Gratis
Pemkot Tidore Terima Penghargaan Daerah Pelopor Transformasi Digital
PT. Wanatiara Persada Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Melalui Program Insentif Nakes
Pedagang Keluhkan, Sampah dan Drainase di Pasar Barito Ternate
Mahalnya Harga Sewa Lapak, Pedagang Pasar Barito Ternate Terbebani

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:32 WIB

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:34 WIB

Merawat Kebersamaan Untuk Berbagi Kebaikan, Milad Perdana IKA Fakultas Hukum Unkhair 

Senin, 20 Januari 2025 - 18:32 WIB

Gunung Lewotobi Kembali Muntahkan Abu Vulkanik, 7 Desa Waspada Banjir Lahar

Senin, 20 Januari 2025 - 15:05 WIB

Pemkot Tidore Terima Penghargaan Daerah Pelopor Transformasi Digital

Senin, 20 Januari 2025 - 13:18 WIB

PT. Wanatiara Persada Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Melalui Program Insentif Nakes

Senin, 20 Januari 2025 - 12:02 WIB

Pedagang Keluhkan, Sampah dan Drainase di Pasar Barito Ternate

Minggu, 19 Januari 2025 - 16:05 WIB

Mahalnya Harga Sewa Lapak, Pedagang Pasar Barito Ternate Terbebani

Minggu, 19 Januari 2025 - 11:57 WIB

Tanggapan Komunitas Law Fighters terhadap Putusan Tipikor 300 Triliun, Et Ipsa Scientia Potestas 

Berita Terbaru

Daerah

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:32 WIB