Husen juga menyoroti pentingnya ketentuan regulasi terkait hak pemilih untuk pindah memilih setelah penetapan DPT. “Pemilih yang ingin pindah memilih harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan serta melengkapi dokumen pendukung yang diperlukan,” ungkapnya.
Tujuan utama dari Rakor ini adalah untuk memaksimalkan kinerja PPS di wilayah masing-masing desa. Husen juga mendorong rekan-rekan PPS untuk mendirikan posko pelayanan dan mencantumkan nomor kontak mereka, dengan harapan ini akan memudahkan pemilih dalam proses pemilihan.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Rakor DPTb sebelumnya bersama PPK se-Kabupaten Pulau Taliabu, yang diinisiasi oleh KPU Kabupaten Pulau Taliabu,”Pungkasnya. (DI/BAHA)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2