Menurut Bah Udin, ada persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat diajukan menjadi calon anggota legislatif dari PPP. Persyaratan secara umum tentu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pencalegan. Persyaratan secara khusus tentu mengacu pada ketentuan AD/ART serta petunjuk teknis yang sudah diatur di internal PPP dan paling khusus adalah beragama Islam.
Untuk mengetahui persyaratan khusus tersebut, bagi para tokoh masyarakat dan warga Kepulauan Sula yang berkeinginan berjuang bersama PPP silahkan datang ke kantor DPC PPP Kepulauan Sula atau bisa menghubungi melalui Contak Person :
Bah Udin Soamole, S.Pd : 081284220901
Irfan Leko, S.Pd.I : 081289041184. “Pendaftaran dimulai 8 November 2022 sampai dengan 11 Februari 2023,” ujar Bah Udin Soamole
Sementara itu, Sekretaris DPC PPP, Irfan Leko, S.Pd.I, menjelaskan bahwa rekruitmen Caleg ini bagian dari upaya PPP dalam mengawal dan memperkokoh eksistensi kekuatan suara umat islam. Terutama dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik pada masa mendatang.(DI/Saf)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : Saf |
Editor | : |
Sumber | : Bah Udin Soamole, S.Pd |
Halaman : 1 2