PPP Riwayat” Mu.

Senin, 12 September 2022 - 22:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Ridwan Hanafi, Pegiat Sosial Politik 

Tulisan ini didedikasikan Untuk seluruh kaders/anggota serta simpatisan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dalam mengenang nilai² perjuangan para tokoh-tokoh pendiri PPP di masa otoritarian pemerintah Orde Baru yang penuh diselimuti keringat darah dan tetesan air mata istri dan anak-anak para pendiri,pejuang serta pendukung yang mengalami korban penindasan kekejaman Orde Baru. Kita doakan mereka semoga mendapat tempat yang terbaik disisi ALLAH SWT.Amin.

Partai Persatuan Pembangunan memiliki Rekam jejak sejarah yang panjang dalam perpolitikan nasional, Partai yang lahir sejak awal orde baru tanggal 5 Januari 1973 telah berusia 51 tahun pada pemilu serentak tahun 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Partai yang dibentuk lewat kebijakan pemerintahan Presiden suharto, untuk penggabungan sejumlah organisasi partai politik. Terdapat 9 parpol ditambah 1 organisasi masyarakat (ormas), yakni Golkar, yang menjadi kontestan dalam Pemilu 1971. Dua tahun berselang, pada 1973, MPR mengeluarkan ketetapan tentang GBHN yang menegaskan mengenai perlunya pengelompokan organisasi peserta pemilu. Artinya, parpol-parpol yang dianggap “sejenis” akan difusikan.

Baca Juga :  Mengkonversi Semangat Pro-Kontra Publik dalam Polemik Piala Dunia U20

Kelompok pertama melakukan fusi adalah
partai politik berideologi Islam, yakni Partai Nahdlatul Ulama (NU), Partai Muslimin Indonesia (Parmusi), Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII), dan Partai Islam PERTI. Dikutip dari buku Strategi PPP 1973-1982 karya Umaidi Radi, keempat partai Islam ini melebur menjadi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terhitung sejak 5 Januari 1973.

Kemudian tanggal 10 Januari 1973, giliran kelompok nasionalis, plus dua partai agama non-Islam, yang meleburkan diri, yaitu Partai Nasional Indonesia (PNI), Partai Musyawarah Rakyat Banyak (Murba), Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI) serta Partai Kristen Indonesia (Parkindo) dan Partai Katolik. Hasil fusinya menjadi Partai Demokrasi Indonesia (PDI).

Di tengah-tengah dua kubu itu, Golkar, pendatang baru yang langsung memenangkan Pemilu 1971 dengan telak, tetap berstatus sebagai organisasi masyarakat, dan inilah kendaraan politik Orde Baru yang amat dibutuhkan Soeharto untuk melanggengkan kekuasaan.

Baca Juga :  Periode Kerja Untuk Swasembada Energi

Tahun 1977 awal PPP ikut sebagai peserta pemilu. (Masa ORDE BARU)

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golkar, maka jumlah parpol peserta pemilu hanya tiga yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrasi Indonesia, dan Golkar. Pemilu 1977 secara nasional PPP berhasil meraih 18.743.491 suara, 99 kursi atau naik 2,17 persen, atau bertambah 5 kursi dibanding gabungan kursi 4 partai Islam dalam Pemilu 1971. Kenaikan suara PPP terjadi di banyak basis-basis eks Masjumi.

PPP berhasil menaikkan 17 kursi dari Sumatera, Jakarta, Jawa Barat dan Kalimantan, tetapi kehilangan 12 kursi di Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan. Secara nasional tambahan kursi hanya 5.

Baca Juga :  Degradasi Konsepsi Gerakan Mahasiswa

Sementara PDI merosot perolehan kursinya dibanding gabungan kursi partai-partai yang berfusi sebelumnya, yakni hanya memperoleh 29 kursi atau berkurang 1 kursi di banding gabungan suara PNI, Parkindo dan Partai Katolik (kpu.co.id)

Pemilu 1982

Dilangsungkan secara serentak pada tanggal 4 Mei 1982. Pada Pemilu ini perolehan suara dan kursi secara nasional Golkar meningkat, tetapi gagal merebut kemenangan di Aceh. Hanya Jakarta dan Kalimantan Selatan yang berhasil diambil Golkar dari PPP. Secara nasional Golkar berhasil merebut tambahan 10 kursi dan itu berarti kehilangan masing-masing 5 kursi bagi PPP dan PDI.

Golkar meraih 48.334.724 suara atau 242 kursi., PPP meraih 20.871.880 suara atau 94 kursi., PDI meraih 5.919.702 suara atau 25 kursi.(Adapun cara pembagian kursi pada Pemilu ini tetap mengacu pada ketentuan Pemilu 1971).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Ridwan Hanafie
Editor : Delvi
Sumber :

Berita Terkait

Revisi UU Minerba; Langkah Maju Percepatan Hilirisasi
Mata Uang Dunia
Berita Acara Sumpah (BAS) Firdaus dan Razman Dibekukan Pengadilan Tinggi, Apa Pelajaran Bagi Advokat Lain?
Pesan Ketum di Rakernas, Partai Golkar Solid
Kongkriet! Arahan Ketua Umum DPP Partai Golkar di Rakernas
Menteri Bahlil Cermat
Pemerintah dan DPR Guyup Wujudkan Swasembada Energi
Presiden Prabowo Tentang Urgensi Patuh Pada Sistem Hukum dan Undang-Undang

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:33 WIB

1.700 Siswa Ikuti Perkemahan Pramuka di Sorong untuk Perkuat Karakter Anak

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:26 WIB

Retret Kepemimpinan di Akademi Militer, Karel Murafer Perkuat Integritas Sebagai Pemimpin Maybrat

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:01 WIB

Masyarakat Fakfak Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Letkol Lukman Permana Tegaskan Manfaat Besar

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:45 WIB

Johny Kamaru dan Sutejo Siap Bangun Kabupaten Sorong untuk Periode 2025-2030

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:34 WIB

Samaun Dahlan Tegaskan Pendidikan dan Kesehatan Gratis Masuk dalam APBD Fakfak 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:12 WIB

Bupati Fakfak Samaun Dahlan Ikut Retret Kepala Daerah di Magelang, Ini Agendanya!

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:56 WIB

Mantan Bupati Kaimana Serahkan Aset Pemerintah Sebelum Pindah ke Rumah Pribadi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:52 WIB

Pasca Pelantikan, Wali Kota Sorong Ajak Bersatu Bangun Daerah : Tidak Ada Lagi 01,02

Berita Terbaru