Prabowo Tunjuk Yusril Pimpin Tim Hukum Hadapi Sengketa Pilpres 2024

Senin, 19 Februari 2024 - 22:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra (dok. Istimewa/Detik Indonesia)

Foto: Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra (dok. Istimewa/Detik Indonesia)

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Pakar hukum yang juga ketua umum PBB Yusril Ihza Mahendra akan memimpin tim Prabowo-Gibran menghadapi gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) jika ada pasangan calon lain yang mengajukan.
Yusril mengaku sudah diminta oleh Prabowo Subianto serta Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Rosan Roeslani.

“Iya, Itu yang sudah diminta oleh Pak Prabowo maupun Pak Rosan maupun Pak Bahlil minta supaya saya tetap memimpin tim ini,” kata Yusril dikutip dari CNN Indonesia, Senin (19/2).

Saat ini, Yusril tengah menyiapkan surat keputusan pembentukan tim pembelaan khusus untuk menghadapi gugatan di MK jika ada yang mengajukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim itu nantinya akan berisikan tim penasehat, tim pengarah dan tim pembela.

Baca Juga :  Selalu Untuk Kaimana, Bupati Freddy Thie Mengunjungi Ketua MPR RI

“Tim Pembela kemungkinan besar akan terdiri 14 Advokat yanng telah ada yang saya pimpin, tetapi bisa juga ditambah dengan para advokat yang diajukan oleh partai-partai Koalisi Indonesia Maju,” ucap dia.

Sejauh ini, TKN Prabowo-Gibran juga terus mengikuti wacana yang dikembangkan oleh kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin.

Yusril menduga dua paslon itu akan mengajukan gugatan ke MK apabila KPU telah menetapkan hasil penghitungan suara Pilpres 2024.

“Dari wacana yang berkembang kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin nampaknya akan meminta agar MK membatalkan hasil Pilpres dengan mendalilkan adanya pelanggaran TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif) dan meminta Pemilu ulang,” ujarnya.

Yusril menjelaskan bahwa sengketa hasil pilpres bisa diajukan oleh pasangan yang kalah ke Mahkamah Konstitusi. Objek sengketanya adalah keputusan KPU tentang hasil penghitungan suara masing-masing paslon.

Baca Juga :  Pj. Gubernur Heru Budi Berjumpa Mantan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo

Dengan demikian, pihak pemohon adalah pasangan calon yang mengajukan gugatan. Pihak termohonnya KPU. Sementara pasangan calon pemenang sebagai pihak terkait.

Yusril menegaskan TKN Prabowo-Gibran siap menghadapi gugatan di MK sebagai pihak terkait jika ada yang mengajukan.

“Kami sebagai pihak terkait tentu akan menghadapi dan membantah dalil-dalil yang mereka ajukan dan mengemukakan argumentasi hukum untuk menyanggah argumentasi mereka,” tegas dia.

Terpisah, Komandan Tim Advokasi dan Hukum TKN, Hinca Pandjaitan juga menyatakan siap menghadapi gugatan sengketa pemilu jika ada yang mengajukan ke MK.

“Jadi kami sangat siap menghadapinya jika memang ada paslon 01 atau paslon 03 yang akan menempuh proses dan langkah hukum pemilu itu,” kata Hinca melalui pesan singkat, Senin (19/2).

Baca Juga :  Presiden Prabowo Buka Pembekalan Kabinet Merah Putih di Akmil Magelang

Hinca menyampaikan tim Echo TKN digawangi para praktisi yang berkecimpung di dunia hukum. Tak terkecuali di MK dan Bawaslu.

Ia menjelaskan Tim Echo bertanggung jawab atas masalah hukum termasuk menghadapi apabila ada sengketa selisih suara di MK dan sengketa administratif pemilu ke Bawaslu.

“Setelah selesai kampanye lalu selesai coblosan dan selesai nanti penghitungan secara manual berjenjang bertingkat oleh KPU. Tentu kalau ada proses dan langkah hukum baik ke bawaslu maupun ke MK, kami TKN Prabowo-Gibran siap selalu,” tegasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor : TIM
Sumber : CNN INDONESA

Berita Terkait

Harita Nickel Tegaskan Komitmen Lingkungan di Tengah Meningkatnya Permintaan Nikel Dunia
Menteri UMKM Maman Abdurrahman Dorong Pemprov Kalbar Tunjukkan Kinerja Lebih Baik dari Pemerintahan Sebelumnya
Rosan: Danantara Dapatkan Rp67 Triliun dari Qatar untuk Hilirisasi dan Sektor Energi
Ketua Ombudsman RI Tekankan Pentingnya Kebersamaan di Tengah Dinamika Birokrasi
Sekjen Demokrat Herman Khaeron: Partai Demokrat Siap Bahas RUU Perampasan Aset
Wamen Viva Yoga Ajak Kawasan Transmigrasi Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Menjelang RUP IKA Trisakti, Alumni Dorong Tiga Pilar ‘Trisakti Utama’
Detik Indonesia Jalin Sinergi dengan Kementerian Transmigrasi RI untuk Perkuat Informasi Publik

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 16:45 WIB

Harita Nickel Tegaskan Komitmen Lingkungan di Tengah Meningkatnya Permintaan Nikel Dunia

Jumat, 18 April 2025 - 15:18 WIB

Rosan: Danantara Dapatkan Rp67 Triliun dari Qatar untuk Hilirisasi dan Sektor Energi

Jumat, 18 April 2025 - 14:43 WIB

Ketua Ombudsman RI Tekankan Pentingnya Kebersamaan di Tengah Dinamika Birokrasi

Jumat, 18 April 2025 - 14:13 WIB

Sekjen Demokrat Herman Khaeron: Partai Demokrat Siap Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 18 April 2025 - 09:03 WIB

Wamen Viva Yoga Ajak Kawasan Transmigrasi Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Kamis, 17 April 2025 - 23:37 WIB

Menjelang RUP IKA Trisakti, Alumni Dorong Tiga Pilar ‘Trisakti Utama’

Kamis, 17 April 2025 - 17:00 WIB

Detik Indonesia Jalin Sinergi dengan Kementerian Transmigrasi RI untuk Perkuat Informasi Publik

Kamis, 17 April 2025 - 10:57 WIB

Empat IKA Fakultas Trisakti Menyerahkan Surat Dukungan Kepada Maman Abdurrahman di Pra RUA

Berita Terbaru