Praktis Hukum Soroti Pertemuan Bupati Halsel dan Oknum Komisioner KPU

Sabtu, 23 Maret 2024 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, HALSEL – Praktisi Hukum Maluku Utara Agus Salim R Tampilang soroti pertemuan Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Hassan Ali Bassam Kasuba dan Oknum Komisioner KPU Halsel berinisial DH.

Berdasarkan foto pertemuan Bupati dan oknum komisioner KPU Halsel yang diterima awak media, Bupati didampingi salah satu bawahannya dan DH sedang duduk sambil cerita.

Pertemuan itu diduga diruang kantor Bupati Halsel, terlihat Bupati dan bawahannya berpakaian Dinas, sementara DH menggunakan kameja lengan panjang yang duduk berhadapan dengan Bupati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agus mengatakan dengan adanya pertemuan itu sebenarnya tujuannya untuk apa? Kemudian pertemuan itu apakah secara pribadi ataukah seperti apa?

Untuk itu, dirinya meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) untuk segera memeriksa salah satu oknum Komisioner KPU Halsel berinisial DH yang diduga bertemu langsung dengan plt Bupati Halsel Hassan Ali Bassam Kasuba.

Baca Juga :  Eka Dahliani Sebut Pembagian Takjil Menjadi Rutinitas Keluarga di Setiap Ramadhan

“Pertemuan itu sebenarnya kapan, dan tujuannya apa? sehingga harus ada pertemuan, yang diduga pada waktu pesta Rakyat alis pemilu dimulai,” ujar Agus pada jumat 22 Maret 2024.

Dirinya meminta DKPP memeriksa DH karena sudah jelas didalam pasal 8 huruf L peraturan dewan kehormatan penyelenggara pemilihan umum nomor 2 tahun 2022 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum.

Didalam peraturan tersebut yang didalamnya menyebutkan dilarang keras dengan adanya pertemuan penyelenggara dan peserta pemilu tertentu.

“Dalam huruf L itu menyebutkan bahwa penyelenggara menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta pemilu tertentu,” katanya.

Artinya, kata Agus pasal tersebut menunjukkan bahwa menghindari itu bukan hanya kepada Caleg, tetapi seorang Bupati yang notabenenya seorang partai atau pimpinan partai maupun pengurus itu dilarang.

Baca Juga :  Terlihat Panik Pengembalian Formulir pendaftaran Ke Partai Gerindra Basam kasuba Mengunakan Map PKS

Karena didalam pertemuan itu sudah pasti mempengaruhi publik bahwa ada kepemihakan peserta pemilu, jadi sudah jelas pertemuan tersebut dapat menyalahi peraturan tentang kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu.

“Jadi sudah jelas yang bersangkutan harus ditindaklanjuti atau diproses secara etik, karena dia telah melanggar norma tentang penyelenggara, tapi dia masih melanggar,” jelasnya.

Kemudian oknum KPU ini dari hasil pertemuan yang dilihat didalam fotonya itu dari gestur tubuhnya ketika berkomunikasi dengan seorang Bupati rupanya dia mendapatkan arahan.

“Sehingga dari cara duduknya saja seperti yang mendapat intruksi,” pintanya.

Maka dari itu pertemuan tersebut perlu didalami oleh DKPP, apabila benar yang bersangkutan itu bertemu saat menjelang pemilihan legislatif kemarin atau belum mampu sesudah segera diperiksa.

Baca Juga :  Wali Kota Ternate Digugat di Pengadilan, Masalah Utang Piutang

Apapun alasannya tetap diperiksa, karena itu telah melanggar kode etik didalam pasal 8 huruf L, makanya tak ada bagi yang bersangkutan (DH) untuk tidak diproses.

Kalau sampu yang bersay itu tidak diproses, sebenarnya ada apa?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Gubernur Malut Luncurkan KIP Kuliah Daerah, Direspons Positif Pemerintah Pusat
Kapolda Maluku Utara Didorong Tindak Tegas Ahmad Hi. Djaim atas Dugaan Penghinaan dan Provokasi ke Kesultanan Tidore
Beri Pesan Paskah Kepada Umat Nasrani, GAMKI : Sultan Bacan Sosok Pemimpin Sejati
Baru Hirup Udara Bebas, Eks Napi Pembunuhan Diduga Kembali Lakukan Aksi Bejat
Rayakan Paskah Kristus, GAMKI dan Polres Halsel Bagikan Sembako Kepada Janda dan Anak Yatim di GPM Tomori
Golkar Singkawang Tegaskan Dukungan kepada Menteri UMKM Maman Abdurrahman Pimpin DPD Golkar Kalbar
Dari Dana Desa ke Dana Dosa: Refleksi atas UU Desa yang Salah Arah
Kepala Desa Sayoang Bantah Dugaan Nongkrong di Coffee Hox Bersama Pemandu Lagu: Itu Foto Lama

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 07:46 WIB

Dukungan Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif untuk Gerakan 1 Juta Pohon Inisiasi Kemenag RI

Senin, 21 April 2025 - 13:43 WIB

Pesan Bupati Tanah Bumbu di HUT Desa Manunggal: Wujudkan Gotong Royong

Minggu, 20 April 2025 - 22:06 WIB

Bupati Tanah Bumbu Bang Arul Lantik Kepengurusan LPTQ Periode 2025–2030

Jumat, 18 April 2025 - 13:53 WIB

Bupati Tanah Bumbu Dorong Aksi Jumat Bersih Demi Lingkungan Sehat dan Kota Tertata

Jumat, 18 April 2025 - 11:00 WIB

Bupati Tanah Bumbu Dukung Vaksinasi HPV dan Deteksi Dini Kanker Serviks

Kamis, 17 April 2025 - 14:18 WIB

Dalam Rakor Bersama Kemen PANRB, Bang Arul Fokus Tingkatkan Mutu Pelayanan Publik Tanah Bumbu

Kamis, 17 April 2025 - 14:11 WIB

Bupati Tanah Bumbu Buka Raker LPTQ, Dorong Penguatan Generasi Qurani

Kamis, 17 April 2025 - 09:34 WIB

Bupati Arul Tegaskan Musrenbang RKPD sebagai Wadah Utama Penyerapan Aspirasi Warga

Berita Terbaru