Praktis Hukum Soroti Pertemuan Bupati Halsel dan Oknum Komisioner KPU

Sabtu, 23 Maret 2024 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, HALSEL – Praktisi Hukum Maluku Utara Agus Salim R Tampilang soroti pertemuan Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Hassan Ali Bassam Kasuba dan Oknum Komisioner KPU Halsel berinisial DH.

Berdasarkan foto pertemuan Bupati dan oknum komisioner KPU Halsel yang diterima awak media, Bupati didampingi salah satu bawahannya dan DH sedang duduk sambil cerita.

Pertemuan itu diduga diruang kantor Bupati Halsel, terlihat Bupati dan bawahannya berpakaian Dinas, sementara DH menggunakan kameja lengan panjang yang duduk berhadapan dengan Bupati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agus mengatakan dengan adanya pertemuan itu sebenarnya tujuannya untuk apa? Kemudian pertemuan itu apakah secara pribadi ataukah seperti apa?

Untuk itu, dirinya meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) untuk segera memeriksa salah satu oknum Komisioner KPU Halsel berinisial DH yang diduga bertemu langsung dengan plt Bupati Halsel Hassan Ali Bassam Kasuba.

Baca Juga :  Selebrasi Pembukaan Wattako Cup I Sukses Menghipnotis Ratusan Pasang Mata

“Pertemuan itu sebenarnya kapan, dan tujuannya apa? sehingga harus ada pertemuan, yang diduga pada waktu pesta Rakyat alis pemilu dimulai,” ujar Agus pada jumat 22 Maret 2024.

Dirinya meminta DKPP memeriksa DH karena sudah jelas didalam pasal 8 huruf L peraturan dewan kehormatan penyelenggara pemilihan umum nomor 2 tahun 2022 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum.

Didalam peraturan tersebut yang didalamnya menyebutkan dilarang keras dengan adanya pertemuan penyelenggara dan peserta pemilu tertentu.

“Dalam huruf L itu menyebutkan bahwa penyelenggara menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta pemilu tertentu,” katanya.

Artinya, kata Agus pasal tersebut menunjukkan bahwa menghindari itu bukan hanya kepada Caleg, tetapi seorang Bupati yang notabenenya seorang partai atau pimpinan partai maupun pengurus itu dilarang.

Baca Juga :  Bupati Bassam Kasuba Dinilai Bohongi Masyarakat Soal Pembagunan Lanjutan RSP Makian

Karena didalam pertemuan itu sudah pasti mempengaruhi publik bahwa ada kepemihakan peserta pemilu, jadi sudah jelas pertemuan tersebut dapat menyalahi peraturan tentang kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu.

“Jadi sudah jelas yang bersangkutan harus ditindaklanjuti atau diproses secara etik, karena dia telah melanggar norma tentang penyelenggara, tapi dia masih melanggar,” jelasnya.

Kemudian oknum KPU ini dari hasil pertemuan yang dilihat didalam fotonya itu dari gestur tubuhnya ketika berkomunikasi dengan seorang Bupati rupanya dia mendapatkan arahan.

“Sehingga dari cara duduknya saja seperti yang mendapat intruksi,” pintanya.

Maka dari itu pertemuan tersebut perlu didalami oleh DKPP, apabila benar yang bersangkutan itu bertemu saat menjelang pemilihan legislatif kemarin atau belum mampu sesudah segera diperiksa.

Baca Juga :  Sebelum Meninggal, ini Pesan Mendiang Usman Sidik Kepada Basiludin Labessi

Apapun alasannya tetap diperiksa, karena itu telah melanggar kode etik didalam pasal 8 huruf L, makanya tak ada bagi yang bersangkutan (DH) untuk tidak diproses.

Kalau sampu yang bersay itu tidak diproses, sebenarnya ada apa?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Cerita Nia dan Bambang, Petani Binaan Harita Nickel yang Sukses Jadi Pemasok Bahan Pangan
Langgar Edaran Mendagri, Kades  Dowora Eli Saleh Nekat Bagikan BLT Jelang Pilkada 2024
Kampanye Akbar Paslon Berkat, Freddy Thie Paparkan 3 Program Unggulan Untuk Kaimana 5 Tahun Kedepan
Sekertaris Dinas Kesehatan Halsel, Diduga Terlibat Politik Praktis
Ribuan Warga Padati Kampanye Akbar Freddy Thie-Somat Puarada
Debat Kedua Husain-Asrul Berkomitmen  Tol Laut Harus di Nikmati 10 Kabupaten/Kota 
Debat Kedua Dampak Pertambangan, MK-BISA Skak Sherly soal Jabatan Komisaris Tambang
Pemkot Tidore Gelar Rakor Percepatan Puskesmas Menjadi BLUD

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 15:49 WIB

Politik di Spice Islands

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua

Minggu, 10 November 2024 - 12:57 WIB

Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat

Selasa, 5 November 2024 - 16:12 WIB

Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Kerek Lamok dan Wunuk Kerek

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:13 WIB

Perempuan Lani dan Cawat Tali

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:30 WIB

Papua Bukan Tanah Kosong

Berita Terbaru

Nasional

Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:08 WIB