Praktis Hukum Soroti Pertemuan Bupati Halsel dan Oknum Komisioner KPU

Sabtu, 23 Maret 2024 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, HALSEL – Praktisi Hukum Maluku Utara Agus Salim R Tampilang soroti pertemuan Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Hassan Ali Bassam Kasuba dan Oknum Komisioner KPU Halsel berinisial DH.

Berdasarkan foto pertemuan Bupati dan oknum komisioner KPU Halsel yang diterima awak media, Bupati didampingi salah satu bawahannya dan DH sedang duduk sambil cerita.

Pertemuan itu diduga diruang kantor Bupati Halsel, terlihat Bupati dan bawahannya berpakaian Dinas, sementara DH menggunakan kameja lengan panjang yang duduk berhadapan dengan Bupati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agus mengatakan dengan adanya pertemuan itu sebenarnya tujuannya untuk apa? Kemudian pertemuan itu apakah secara pribadi ataukah seperti apa?

Untuk itu, dirinya meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) untuk segera memeriksa salah satu oknum Komisioner KPU Halsel berinisial DH yang diduga bertemu langsung dengan plt Bupati Halsel Hassan Ali Bassam Kasuba.

Baca Juga :  BNNK Langkat Tangkap Diduga Bandar Sabu, Satu Nama 'Gembel' Melarikan diri

“Pertemuan itu sebenarnya kapan, dan tujuannya apa? sehingga harus ada pertemuan, yang diduga pada waktu pesta Rakyat alis pemilu dimulai,” ujar Agus pada jumat 22 Maret 2024.

Dirinya meminta DKPP memeriksa DH karena sudah jelas didalam pasal 8 huruf L peraturan dewan kehormatan penyelenggara pemilihan umum nomor 2 tahun 2022 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum.

Didalam peraturan tersebut yang didalamnya menyebutkan dilarang keras dengan adanya pertemuan penyelenggara dan peserta pemilu tertentu.

“Dalam huruf L itu menyebutkan bahwa penyelenggara menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta pemilu tertentu,” katanya.

Artinya, kata Agus pasal tersebut menunjukkan bahwa menghindari itu bukan hanya kepada Caleg, tetapi seorang Bupati yang notabenenya seorang partai atau pimpinan partai maupun pengurus itu dilarang.

Baca Juga :  Dilirik PKS, Helmi Umar Muksin akan Dampingi Bassam di Pilkada Halmahera Selatan

Karena didalam pertemuan itu sudah pasti mempengaruhi publik bahwa ada kepemihakan peserta pemilu, jadi sudah jelas pertemuan tersebut dapat menyalahi peraturan tentang kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu.

“Jadi sudah jelas yang bersangkutan harus ditindaklanjuti atau diproses secara etik, karena dia telah melanggar norma tentang penyelenggara, tapi dia masih melanggar,” jelasnya.

Kemudian oknum KPU ini dari hasil pertemuan yang dilihat didalam fotonya itu dari gestur tubuhnya ketika berkomunikasi dengan seorang Bupati rupanya dia mendapatkan arahan.

“Sehingga dari cara duduknya saja seperti yang mendapat intruksi,” pintanya.

Maka dari itu pertemuan tersebut perlu didalami oleh DKPP, apabila benar yang bersangkutan itu bertemu saat menjelang pemilihan legislatif kemarin atau belum mampu sesudah segera diperiksa.

Baca Juga :  Terlihat Panik Pengembalian Formulir pendaftaran Ke Partai Gerindra Basam kasuba Mengunakan Map PKS

Apapun alasannya tetap diperiksa, karena itu telah melanggar kode etik didalam pasal 8 huruf L, makanya tak ada bagi yang bersangkutan (DH) untuk tidak diproses.

Kalau sampu yang bersay itu tidak diproses, sebenarnya ada apa?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Pemkot Tidore Akan Bentuk Satgas Pengawasan Distribusi BBM Subsidi
Pemkot Tidore Kepulauan Dapat Penghargaan Kategori Baik dari BKPM
Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 
Merawat Kebersamaan Untuk Berbagi Kebaikan, Milad Perdana IKA Fakultas Hukum Unkhair 
Gunung Lewotobi Kembali Muntahkan Abu Vulkanik, 7 Desa Waspada Banjir Lahar
Pemkot Tidore Siapkan Program Khusus Atasi Inflasi dan Kesehatan Gratis
Pemkot Tidore Terima Penghargaan Daerah Pelopor Transformasi Digital
PT. Wanatiara Persada Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Melalui Program Insentif Nakes

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 13:24 WIB

Kunker ke Sumut, Menko Bidang Pangan Zhulhas Sebut Tebu Disini Kurus Seperti Kena Penyakit Stunting

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:32 WIB

Ungkap Alasan Belum Tahan Hasto, KPK: Dia Kooperatif

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:21 WIB

1.500 Personel Gabungan Bongkar Pagar Laut di Tangerang Hari Ini

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:05 WIB

Mantan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dan AHY Kompak Tak Tahu Soal SHGB Pagar Laut saat Menjabat

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:57 WIB

Pembongkaran Pagar Laut Harus Diapresiasi dan Dikawal Demi Menjaga Muruah NKRI dan Program Asta Cita Prabowo-Gibran

Selasa, 21 Januari 2025 - 23:18 WIB

Awas Tertipu dengan LPK Ilegal, Idam: Pamerintah harus Ambil Tindakan Tegas

Senin, 20 Januari 2025 - 18:22 WIB

Citra Positif 100 Hari Pemerintahan Prabowo Capai Rekor Tertinggi dalam Sejarah, Tody Ardianysah Ucapkan Selamat

Senin, 20 Januari 2025 - 15:35 WIB

Presiden Prabowo Minta Maaf Belum Semua Anak Bisa Nikmati Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kota Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025)

Nasional

Ungkap Alasan Belum Tahan Hasto, KPK: Dia Kooperatif

Rabu, 22 Jan 2025 - 12:32 WIB