Praktis Hukum Soroti Pertemuan Bupati Halsel dan Oknum Komisioner KPU

Sabtu, 23 Maret 2024 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, HALSEL – Praktisi Hukum Maluku Utara Agus Salim R Tampilang soroti pertemuan Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Hassan Ali Bassam Kasuba dan Oknum Komisioner KPU Halsel berinisial DH.

Berdasarkan foto pertemuan Bupati dan oknum komisioner KPU Halsel yang diterima awak media, Bupati didampingi salah satu bawahannya dan DH sedang duduk sambil cerita.

Pertemuan itu diduga diruang kantor Bupati Halsel, terlihat Bupati dan bawahannya berpakaian Dinas, sementara DH menggunakan kameja lengan panjang yang duduk berhadapan dengan Bupati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agus mengatakan dengan adanya pertemuan itu sebenarnya tujuannya untuk apa? Kemudian pertemuan itu apakah secara pribadi ataukah seperti apa?

Untuk itu, dirinya meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) untuk segera memeriksa salah satu oknum Komisioner KPU Halsel berinisial DH yang diduga bertemu langsung dengan plt Bupati Halsel Hassan Ali Bassam Kasuba.

Baca Juga :  Selebrasi Pembukaan Wattako Cup I Sukses Menghipnotis Ratusan Pasang Mata

“Pertemuan itu sebenarnya kapan, dan tujuannya apa? sehingga harus ada pertemuan, yang diduga pada waktu pesta Rakyat alis pemilu dimulai,” ujar Agus pada jumat 22 Maret 2024.

Dirinya meminta DKPP memeriksa DH karena sudah jelas didalam pasal 8 huruf L peraturan dewan kehormatan penyelenggara pemilihan umum nomor 2 tahun 2022 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum.

Didalam peraturan tersebut yang didalamnya menyebutkan dilarang keras dengan adanya pertemuan penyelenggara dan peserta pemilu tertentu.

“Dalam huruf L itu menyebutkan bahwa penyelenggara menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta pemilu tertentu,” katanya.

Artinya, kata Agus pasal tersebut menunjukkan bahwa menghindari itu bukan hanya kepada Caleg, tetapi seorang Bupati yang notabenenya seorang partai atau pimpinan partai maupun pengurus itu dilarang.

Baca Juga :  Tiga Marga Kasuba Pimpin Halsel Pembangunan Mesjid Raya Tidak Mampu Di Tuntaskan

Karena didalam pertemuan itu sudah pasti mempengaruhi publik bahwa ada kepemihakan peserta pemilu, jadi sudah jelas pertemuan tersebut dapat menyalahi peraturan tentang kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu.

“Jadi sudah jelas yang bersangkutan harus ditindaklanjuti atau diproses secara etik, karena dia telah melanggar norma tentang penyelenggara, tapi dia masih melanggar,” jelasnya.

Kemudian oknum KPU ini dari hasil pertemuan yang dilihat didalam fotonya itu dari gestur tubuhnya ketika berkomunikasi dengan seorang Bupati rupanya dia mendapatkan arahan.

“Sehingga dari cara duduknya saja seperti yang mendapat intruksi,” pintanya.

Maka dari itu pertemuan tersebut perlu didalami oleh DKPP, apabila benar yang bersangkutan itu bertemu saat menjelang pemilihan legislatif kemarin atau belum mampu sesudah segera diperiksa.

Baca Juga :  Pemkot Tidore Teken MoU Dengan Bank Pembiayaan Rakyat Bobato Lestari

Apapun alasannya tetap diperiksa, karena itu telah melanggar kode etik didalam pasal 8 huruf L, makanya tak ada bagi yang bersangkutan (DH) untuk tidak diproses.

Kalau sampu yang bersay itu tidak diproses, sebenarnya ada apa?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Daud Gerung: Bupati LAZ “omon-omon” Soal alokasi dana sebesar Rp 1 milyar per desa dan Rp 100 juta per dusun setiap tahun
ASPERA Indonesia Siap Bersinergi dengan Pemerintah Kota Depok dalam Pembangunan dan Kemanusiaan
Kampung Duri Kosambi Rayakan Lebaran Antar Kampung, Fachry Dukung Jadi Warisan Budaya
Kesibukan Malam Takbiran di Jakarta: Polisi Gambir Jamin Kelancaran Lalu Lintas Menyambut Idul Fitri
Jelang Idul Fitri, PT Wanatiara persada Salurkan 2 Ton Sembako Di 8 Desa Lingkar Tambang 
Sambut Idul Fitri, PT Wanatiara Persada Bagi-Bagi THR dan Sembako ke 1.017 Karyawan dan Warga
RW 015 Kemirimuka Gelar Kegiatan Berbagi, Sinergi Eka Hospital dan Propindo Sedayu
Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 22:57 WIB

Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Ucapkan Selamat Idulfitri 1446 H, Ajak Warga Bersatu

Senin, 31 Maret 2025 - 20:37 WIB

Sekertaris DPC PPP Kabupaten Haltim Iswadi Hasan : Idul Fitri Merupakan Kemenangan Maka Mari Kita Saling Memaafkan

Sabtu, 29 Maret 2025 - 14:34 WIB

Kebakaran Hebat di Kota Baru Ternate, Empat Rumah Warga Hangus

Sabtu, 29 Maret 2025 - 14:32 WIB

Frans Manery Titip Pesan ke Piet-Kasman: Lanjutkan Pembangunan Halmahera Utara

Sabtu, 29 Maret 2025 - 13:44 WIB

Sherly Laos Pastikan Anggaran Maluku Utara Digunakan untuk Kesejahteraan ASN

Sabtu, 29 Maret 2025 - 10:18 WIB

Jelang Idul Fitri, PT Wanatiara persada Salurkan 2 Ton Sembako Di 8 Desa Lingkar Tambang 

Sabtu, 29 Maret 2025 - 02:24 WIB

Sambut Idul Fitri, PT Wanatiara Persada Bagi-Bagi THR dan Sembako ke 1.017 Karyawan dan Warga

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:47 WIB

Bupati Halut Pastikan Pembayaran Utang BPJS Segera Dituntaskan

Berita Terbaru

KALIMANTAN TIMUR

Kasatgas Humas Perkuat Sinergitas di Pos PAM Saat Hari Raya

Selasa, 1 Apr 2025 - 20:52 WIB

Bupati Andi Rudi Latif (tengah) bersama Wabup H. Bahsanuddin (kiri) dan Ketua DPRD Tanbu, Andrean Atma Maulani serta jajaran Pemkab Tanah Bumbu menyambut warga dalam Open House Idul Fitri di kediamannya.

KALIMANTAN SELATAN

Bupati Tanah Bumbu Gelar Open House Idul Fitri, Warga Antusias Hadir

Selasa, 1 Apr 2025 - 18:02 WIB