Praktisi Hukum Desak Kejati Malut Periksa Muhammad Kasuba Dan Bahrain

Jumat, 26 Januari 2024 - 05:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID HALSEL – Praktisi Hukum, Ismid Usman kembali mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara, menelusuri anggaran pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan (Halsel) tahun 2016-2017.

Menurut Ismid, pengembangan perkara ini harus ditelusuri lebih jauh dengan memanggil dan memeriksa dua mantan bupati yang terlibat dalam pembangunan proyek tersebut, termasuk mantan Bupati Muhammad Kasuba.

Ismid mengatakan, pembangunan Masjid Raya Halsel yang dianggarkan melalui APBD selama dua tahun anggaran itu dimasa dua kepemimpinan yang berbeda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kejati Malut segera telusuri dugaan anggaran pembangunan mesjid raya tahun 2016-2017 yang menyeret dua mantan Bupati dengan masa kepemimpinan yang berbeda,” Ujar Praktisi Hukum, Ismid Usman saat ditemui awak media, Kamis (25/01/2024).

Baca Juga :  Karya Anak Kaimana Menajubkan, Pelukis Top Ini Diapresiasi Bupati Kaimana Freddy Thie

Ismid membeberkan, pembangunan Masjid Raya Halsel di mulai sejak tahun 2016 diakhir-akhir masa kepemimpinan Muhammad Kasuba, berdasarkan dokumen kontrak Anggaran pekerjaan Masjid Raya Halsel tahun 2016 sebesar kurang lebih 50 miliar, Namun di refocusing sehingga menjadi Rp. 29.000.000.000,-milyar, melalui Dinas PUPR Halsel.

Kemudian, dimasa kepemimpinan mantan bupati Bahrain Kasuba, tahun 2017 melalui Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Selatan, dianggarkan berdasarkan dokumen kontrak Anggaran pekerjaan masjid raya Halmahera Selatan sebesar Rp. 29.950.000.000, yang dikerjakan oleh PT. Bangun Utama Mandiri Nusa.

“Sangat disayangkan anggaran yang begitu besar namun, kelihatanya mubajir dan pembangunan tak kunjung selesai,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Ismid, proyek pembangunan Masjid Raya Halsel saat ini sedang diperhadapkan dengan masalah hukum dan juga sudah ada tersangkanya, kalau kita ikuti dalam kegiatan tersebut bukan hanya melibatkan mantan kadis perkim (tersangka AH), namun ada pihak-pihak lain yang berhubungan dengan pekerjaan proyek tersebut yang mestinya ikut diseret untuk dimintai pertanggung jawaban pidana, bukan hanya tersangka AH sendiri yang dimintai pertanggung jawaban pidana.

Baca Juga :  Launching Komunitas Gam Macahaya, Capt H. Ali Ibrahim: Ini Komitmen Kita Bersama Berantas Narkoba

Sebab, dalam perkara tindak pidana, pelaku tindak pidana kejahatan adalah orang yang melakukan (pleger), menyuruh melakukan (doenplegen), dan turut serta melakukan (medepleger). Hal tersebut dapat dikualifisir sebagai pelaku tindak pidana yang harus dimintai pertanggung jawaban pidana, sehingga agar penyidik Kejati Malut dapat membuka dan kemudian melakukan pengembangan lebih jauh terhadap perkara ini.

Ismid juga meminta penyidik Kejati Maluku Utara untuk melakukan pengembangan perkara ini lebih jauh dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi Masjid Raya Halsel. Aliran dana itu, kata Dia, diduga juga mengalir di dinas-dinas lain termasuk pihak ketiga dan juga dua orang mantan bupati terkait dengan kebijakan-kebijakan pekerjaan pembangunan masjid raya tersebut, agar perkara ini menjadi terang.

Baca Juga :  CSIL Dukung Ketua DPD RI Pimpin Perubahan Arah Perjalanan Bangsa

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Yuli
Sumber :

Berita Terkait

Pengurus DPD I Asosiasi Pemerintah Desa Provinsi Maluku Utara, Siap Dilantik 
Harita Nickel Lestarikan Flora dan Fauna Endemik lewat Pemantauan dan Edukasi Karyawan
Harita Nickel Tegaskan Komitmen Lingkungan di Tengah Meningkatnya Permintaan Nikel Dunia
Menteri UMKM Maman Abdurrahman Dorong Pemprov Kalbar Tunjukkan Kinerja Lebih Baik dari Pemerintahan Sebelumnya
Rosan: Danantara Dapatkan Rp67 Triliun dari Qatar untuk Hilirisasi dan Sektor Energi
Ketua Ombudsman RI Tekankan Pentingnya Kebersamaan di Tengah Dinamika Birokrasi
Sekjen Demokrat Herman Khaeron: Partai Demokrat Siap Bahas RUU Perampasan Aset
Wamen Viva Yoga Ajak Kawasan Transmigrasi Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 14:54 WIB

Bupati Fakfak Samaun Dahlan Wajibkan Absensi Digital di Seluruh OPD: Tingkat Kehadiran Pagi Masih Rendah

Jumat, 18 April 2025 - 11:18 WIB

Bupati Raja Ampat Orideko Tekankan Pembangunan Inklusif dalam Musrenbang RKPD 2026

Jumat, 18 April 2025 - 09:25 WIB

Sekda Papua Barat Ali Baham Borong Noken Mama-Mama Papua Usai Rapat di Nabire

Kamis, 17 April 2025 - 23:29 WIB

Bupati Fakfak Pastikan Layanan Kesehatan Gratis Meski Tanpa BPJS

Kamis, 17 April 2025 - 23:15 WIB

Bupati Fakfak Tegaskan TPP ASN Akan Disesuaikan dengan Kinerja

Kamis, 17 April 2025 - 00:59 WIB

Bupati Manokwari Siapkan Perda Untuk Pendidikan Gratis

Rabu, 16 April 2025 - 15:53 WIB

Bupati Raja Ampat Imbau ASN Kurangi Plastik Sekali Pakai

Selasa, 15 April 2025 - 14:25 WIB

Ketua DPRK Raja Ampat Desak Penegak Hukum Periksa Dinas Pendidikan

Berita Terbaru