Praktisi Hukum Desak Kejati Malut Periksa Muhammad Kasuba Dan Bahrain

Jumat, 26 Januari 2024 - 05:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID HALSEL – Praktisi Hukum, Ismid Usman kembali mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara, menelusuri anggaran pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan (Halsel) tahun 2016-2017.

Menurut Ismid, pengembangan perkara ini harus ditelusuri lebih jauh dengan memanggil dan memeriksa dua mantan bupati yang terlibat dalam pembangunan proyek tersebut, termasuk mantan Bupati Muhammad Kasuba.

Ismid mengatakan, pembangunan Masjid Raya Halsel yang dianggarkan melalui APBD selama dua tahun anggaran itu dimasa dua kepemimpinan yang berbeda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kejati Malut segera telusuri dugaan anggaran pembangunan mesjid raya tahun 2016-2017 yang menyeret dua mantan Bupati dengan masa kepemimpinan yang berbeda,” Ujar Praktisi Hukum, Ismid Usman saat ditemui awak media, Kamis (25/01/2024).

Baca Juga :  Tidore Mengukir Sejarah Sabet Prestasi Lomba 10 Program PKK Se - Maluku Utara

Ismid membeberkan, pembangunan Masjid Raya Halsel di mulai sejak tahun 2016 diakhir-akhir masa kepemimpinan Muhammad Kasuba, berdasarkan dokumen kontrak Anggaran pekerjaan Masjid Raya Halsel tahun 2016 sebesar kurang lebih 50 miliar, Namun di refocusing sehingga menjadi Rp. 29.000.000.000,-milyar, melalui Dinas PUPR Halsel.

Kemudian, dimasa kepemimpinan mantan bupati Bahrain Kasuba, tahun 2017 melalui Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Selatan, dianggarkan berdasarkan dokumen kontrak Anggaran pekerjaan masjid raya Halmahera Selatan sebesar Rp. 29.950.000.000, yang dikerjakan oleh PT. Bangun Utama Mandiri Nusa.

“Sangat disayangkan anggaran yang begitu besar namun, kelihatanya mubajir dan pembangunan tak kunjung selesai,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Ismid, proyek pembangunan Masjid Raya Halsel saat ini sedang diperhadapkan dengan masalah hukum dan juga sudah ada tersangkanya, kalau kita ikuti dalam kegiatan tersebut bukan hanya melibatkan mantan kadis perkim (tersangka AH), namun ada pihak-pihak lain yang berhubungan dengan pekerjaan proyek tersebut yang mestinya ikut diseret untuk dimintai pertanggung jawaban pidana, bukan hanya tersangka AH sendiri yang dimintai pertanggung jawaban pidana.

Baca Juga :  Mobil Terjun Ke Sungai Batang Serangan, Satu Penumpang Dinyatakan Tewas

Sebab, dalam perkara tindak pidana, pelaku tindak pidana kejahatan adalah orang yang melakukan (pleger), menyuruh melakukan (doenplegen), dan turut serta melakukan (medepleger). Hal tersebut dapat dikualifisir sebagai pelaku tindak pidana yang harus dimintai pertanggung jawaban pidana, sehingga agar penyidik Kejati Malut dapat membuka dan kemudian melakukan pengembangan lebih jauh terhadap perkara ini.

Ismid juga meminta penyidik Kejati Maluku Utara untuk melakukan pengembangan perkara ini lebih jauh dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi Masjid Raya Halsel. Aliran dana itu, kata Dia, diduga juga mengalir di dinas-dinas lain termasuk pihak ketiga dan juga dua orang mantan bupati terkait dengan kebijakan-kebijakan pekerjaan pembangunan masjid raya tersebut, agar perkara ini menjadi terang.

Baca Juga :  Beasiswa Kuliah Gratis Di UPH, Bupati Freddy Thie: Memajukan SDM Adalah Komitmen Saya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Yuli
Sumber :

Berita Terkait

Plt Kadisdik Langkat Kembali Beri Penghargaan kepada Tiga Guru Penggagas di SDN
DMO Batubara: Mengapa Kebijakan Domestik Belum Maksimal dan Apa Solusinya?
Rano Karno Akan Hadiri Penutupan Retret di Magelang, Meski Instruksi PDIP Masih Berlaku
Bima Arya Tegaskan Retret Kepala Daerah untuk Meningkatkan Kapasitas Kepemimpinan
Kolaborasi Mahasiswa untuk Ketahanan Pangan: BEM PTNU Luncurkan Strategi di Jakarta Timur
Hipmi Harapkan Pengelolaan Aset Negara Danantara Bisa Tingkatkan Ekonomi Nasional
ASPERA Kota Depok Ucapkan Selamat atas Pelantikan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2025-2030
Kepala Daerah Terpilih Bukan Milik Partai, Dian Assafri Ingatkan Netralitas

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:33 WIB

1.700 Siswa Ikuti Perkemahan Pramuka di Sorong untuk Perkuat Karakter Anak

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:26 WIB

Retret Kepemimpinan di Akademi Militer, Karel Murafer Perkuat Integritas Sebagai Pemimpin Maybrat

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:01 WIB

Masyarakat Fakfak Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Letkol Lukman Permana Tegaskan Manfaat Besar

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:45 WIB

Johny Kamaru dan Sutejo Siap Bangun Kabupaten Sorong untuk Periode 2025-2030

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:34 WIB

Samaun Dahlan Tegaskan Pendidikan dan Kesehatan Gratis Masuk dalam APBD Fakfak 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:12 WIB

Bupati Fakfak Samaun Dahlan Ikut Retret Kepala Daerah di Magelang, Ini Agendanya!

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:56 WIB

Mantan Bupati Kaimana Serahkan Aset Pemerintah Sebelum Pindah ke Rumah Pribadi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:52 WIB

Pasca Pelantikan, Wali Kota Sorong Ajak Bersatu Bangun Daerah : Tidak Ada Lagi 01,02

Berita Terbaru