Praktisi Hukum Desak Kejati Malut Periksa Muhammad Kasuba Dan Bahrain

Jumat, 26 Januari 2024 - 05:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID HALSEL – Praktisi Hukum, Ismid Usman kembali mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara, menelusuri anggaran pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan (Halsel) tahun 2016-2017.

Menurut Ismid, pengembangan perkara ini harus ditelusuri lebih jauh dengan memanggil dan memeriksa dua mantan bupati yang terlibat dalam pembangunan proyek tersebut, termasuk mantan Bupati Muhammad Kasuba.

Ismid mengatakan, pembangunan Masjid Raya Halsel yang dianggarkan melalui APBD selama dua tahun anggaran itu dimasa dua kepemimpinan yang berbeda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kejati Malut segera telusuri dugaan anggaran pembangunan mesjid raya tahun 2016-2017 yang menyeret dua mantan Bupati dengan masa kepemimpinan yang berbeda,” Ujar Praktisi Hukum, Ismid Usman saat ditemui awak media, Kamis (25/01/2024).

Baca Juga :  Kabur ke Provinsi Riau, Pencuri Notebook Diringkus Polsek Pangkalan Brandan

Ismid membeberkan, pembangunan Masjid Raya Halsel di mulai sejak tahun 2016 diakhir-akhir masa kepemimpinan Muhammad Kasuba, berdasarkan dokumen kontrak Anggaran pekerjaan Masjid Raya Halsel tahun 2016 sebesar kurang lebih 50 miliar, Namun di refocusing sehingga menjadi Rp. 29.000.000.000,-milyar, melalui Dinas PUPR Halsel.

Kemudian, dimasa kepemimpinan mantan bupati Bahrain Kasuba, tahun 2017 melalui Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Selatan, dianggarkan berdasarkan dokumen kontrak Anggaran pekerjaan masjid raya Halmahera Selatan sebesar Rp. 29.950.000.000, yang dikerjakan oleh PT. Bangun Utama Mandiri Nusa.

“Sangat disayangkan anggaran yang begitu besar namun, kelihatanya mubajir dan pembangunan tak kunjung selesai,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Ismid, proyek pembangunan Masjid Raya Halsel saat ini sedang diperhadapkan dengan masalah hukum dan juga sudah ada tersangkanya, kalau kita ikuti dalam kegiatan tersebut bukan hanya melibatkan mantan kadis perkim (tersangka AH), namun ada pihak-pihak lain yang berhubungan dengan pekerjaan proyek tersebut yang mestinya ikut diseret untuk dimintai pertanggung jawaban pidana, bukan hanya tersangka AH sendiri yang dimintai pertanggung jawaban pidana.

Baca Juga :  47 Kelompok Tani Kota Tidore Kepulauan Terima Bantuan Cultivator Dinas Pertanian Kota Tidore Kepulauan

Sebab, dalam perkara tindak pidana, pelaku tindak pidana kejahatan adalah orang yang melakukan (pleger), menyuruh melakukan (doenplegen), dan turut serta melakukan (medepleger). Hal tersebut dapat dikualifisir sebagai pelaku tindak pidana yang harus dimintai pertanggung jawaban pidana, sehingga agar penyidik Kejati Malut dapat membuka dan kemudian melakukan pengembangan lebih jauh terhadap perkara ini.

Ismid juga meminta penyidik Kejati Maluku Utara untuk melakukan pengembangan perkara ini lebih jauh dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi Masjid Raya Halsel. Aliran dana itu, kata Dia, diduga juga mengalir di dinas-dinas lain termasuk pihak ketiga dan juga dua orang mantan bupati terkait dengan kebijakan-kebijakan pekerjaan pembangunan masjid raya tersebut, agar perkara ini menjadi terang.

Baca Juga :  Pelajar SMA dan SMK Se - Kaimana Diberi Inspirasi Sosok Bupati Yang Menginspirasi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Yuli
Sumber :

Berita Terkait

Kunker ke Sumut, Menko Bidang Pangan Zhulhas Sebut Tebu Disini Kurus Seperti Kena Penyakit Stunting
Pemkot Tidore Akan Bentuk Satgas Pengawasan Distribusi BBM Subsidi
Ungkap Alasan Belum Tahan Hasto, KPK: Dia Kooperatif
Pemkot Tidore Kepulauan Dapat Penghargaan Kategori Baik dari BKPM
1.500 Personel Gabungan Bongkar Pagar Laut di Tangerang Hari Ini
DPR Rapat Bersama Mendagri Bahas Jadwal Pelantikan Kepala Daerah
Mantan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dan AHY Kompak Tak Tahu Soal SHGB Pagar Laut saat Menjabat
Pembongkaran Pagar Laut Harus Diapresiasi dan Dikawal Demi Menjaga Muruah NKRI dan Program Asta Cita Prabowo-Gibran

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 13:24 WIB

Kunker ke Sumut, Menko Bidang Pangan Zhulhas Sebut Tebu Disini Kurus Seperti Kena Penyakit Stunting

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:32 WIB

Ungkap Alasan Belum Tahan Hasto, KPK: Dia Kooperatif

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:21 WIB

1.500 Personel Gabungan Bongkar Pagar Laut di Tangerang Hari Ini

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:05 WIB

Mantan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dan AHY Kompak Tak Tahu Soal SHGB Pagar Laut saat Menjabat

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:57 WIB

Pembongkaran Pagar Laut Harus Diapresiasi dan Dikawal Demi Menjaga Muruah NKRI dan Program Asta Cita Prabowo-Gibran

Selasa, 21 Januari 2025 - 23:18 WIB

Awas Tertipu dengan LPK Ilegal, Idam: Pamerintah harus Ambil Tindakan Tegas

Senin, 20 Januari 2025 - 18:22 WIB

Citra Positif 100 Hari Pemerintahan Prabowo Capai Rekor Tertinggi dalam Sejarah, Tody Ardianysah Ucapkan Selamat

Senin, 20 Januari 2025 - 15:35 WIB

Presiden Prabowo Minta Maaf Belum Semua Anak Bisa Nikmati Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kota Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025)

Nasional

Ungkap Alasan Belum Tahan Hasto, KPK: Dia Kooperatif

Rabu, 22 Jan 2025 - 12:32 WIB