DETIKINDONESIA.CO.ID, HALSEL — Praktisi Hukum Maluku Utara, Ismid Usman, minta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, ( Malut ) seriusi kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah beasiswa STP Labuha.
Ismid mengatakan, anggaran hibah yang bersumber dari ( APBD) Halmahera Selatan tahun angaran 2022 saat itu sebesar Rp 1,5 Miliar, dimana hibah tersebut diperuntukan untuk dua perguruan tinggi di Halmahera Selatan, salah satunya STP Labuha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
STP Labuha sendiri, kata Ismid, menerima hibah sebesar Rp 1,5 Miliar yang diperuntukan bagi Mahasiswa kurang mampu. Masalahnya, hibah tersebut diduga mengalir ke rekening pribadi Ketua STP Labuha, Yudi Eka Prasetiya.
Penulis | : Abdila Moloku |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya