Praktisi Hukum Desak: KPK Ambil Alih Kasus BPRS Saruma

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID,HALSEL– Lambannya penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma Sejahtera, Halmahera Selatan, semakin menuai kritik.

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Praktisi hukum Sarwin Hi Hakim, SH, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar penyimpangan administrasi, melainkan telah memenuhi unsur pelanggaran berat yang harus ditangani secara serius oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Sarwin menilai, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp15 miliar serta keterlibatan pejabat daerah, kasus ini tidak bisa hanya ditangani secara normatif oleh aparat penegak hukum di tingkat daerah. “Kasus ini jelas masuk dalam kategori korupsi berskala besar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Jika dibiarkan, ini akan menjadi bentuk impunitas terhadap pelaku kejahatan keuangan,” tegasnya saat diwawancarai pada Sabtu, 22 Maret 2025.

Baca Juga :  Gerakan Sapu Pantai, Sinergitas Ojol, Perwanti dan PSMTI

 

Sarwin menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 11 UU KPK, lembaga ini memiliki kewenangan untuk mengambil alih kasus yang:

1. Melibatkan penyelenggara negara atau aparat penegak hukum.

2. Menyebabkan kerugian negara paling sedikit Rp,1 miliar.

3. Mendapat perhatian luas dari masyarakat.

“Dugaan penyimpangan dana BPRS Halmahera Selatan jelas memenuhi tiga kriteria tersebut. Jika aparat penegak hukum daerah tidak bertindak tegas, maka KPK harus turun tangan untuk menghindari kesan adanya perlindungan terhadap pelaku,” ujar Sarwin.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Moloku
Editor : Delvi
Sumber :

Berita Terkait

Semarak Ramadhan 2025: KAHMI JAYA Salurkan Santunan kepada Anak Yatim dan Dhuafa
Harita Nickel Gelar Buka Puasa Bersama Jurnalis Maluku Utara di Ternate
BPBD Update Data, Korban Terdampak Banjir Beberapa Desa di Halsel 
Curah Hujan Tinggi, Enam Desa di Halsel Terendam Banjir 
Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos: Antara Kesibukan dan Kecintaannya pada Keluarga
Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Safari Ramadhan di Rupat Utara, Salurkan Berbagai Bantuan
Bupati Sragen: Pengamanan Mudik Lebaran 2025 Harus Humanis, Tanpa Senjata Laras Panjang
Gubernur Maluku Utara Dorong Digitalisasi Dana BOS untuk Transparansi Pendidikan

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 23:13 WIB

BPBD Update Data, Korban Terdampak Banjir Beberapa Desa di Halsel 

Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:28 WIB

Curah Hujan Tinggi, Enam Desa di Halsel Terendam Banjir 

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:35 WIB

Praktisi Hukum Desak: KPK Ambil Alih Kasus BPRS Saruma

Sabtu, 22 Maret 2025 - 14:14 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Safari Ramadhan di Rupat Utara, Salurkan Berbagai Bantuan

Sabtu, 22 Maret 2025 - 14:03 WIB

Bupati Sragen: Pengamanan Mudik Lebaran 2025 Harus Humanis, Tanpa Senjata Laras Panjang

Sabtu, 22 Maret 2025 - 09:59 WIB

Jelang IdulFitri 1446 H, Bupati Sragen Sidak Pasar Bunder Pantau Harga Sembako

Sabtu, 22 Maret 2025 - 03:14 WIB

Akibat Hujan Deras Desa Jojame Kembali Dilanda Banjir, Warga: Kami Takut Terjadi Sesuatu

Jumat, 21 Maret 2025 - 22:53 WIB

Bang Anung Optimalkan Ornamen Khas Betawi dan Lanjutkan KJP dalam Silaturahmi MKB

Berita Terbaru