DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE‘ – Praktisi hukum Maluku Utara (Malut) Agus Salim R. Tampilang mendesak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menahan dua tersangka baru, dalam kasus suap, jual beli jabatan, perizinan dan Gratifikasi eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba atau AGK.
Pasalnya, menurut Agus apabila tidak dilakukan penahanan dikhawatirkan jika orang yang ditetapkan tersangka lalu masih dibiarkan bebas, apalagi sampai memegang jabatan itu akan melakukan kejahatan yang sama.
Sebagai warga masyarakat maluku utara, yang juga praktisi hukum, Agus mengatakan bahwa walaupun hak penahanan itu ada pada penyidik KPK, tapi mereka berdua sudah ditetapkan tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Maka mereka harus ditahan untuk mencegah langkah mereka berdua melakukan kejahatan selanjutnya, contohnya seperti Imran Yakub harus ditahan,” ujar Agus kepada Klikfakta.id pada Kamis 30 Mei 2024.
Menurutnya kasus korupsi ini berantai sehingga apabila tidak dihentikan atau dicegah, maka sudah tentu berpotensi menimbulkan kejahatan baru, terlebih lagi jika dia masih mempunyai jabatan, ini ditakutkan menggunakan sarana negara untuk melakukan hal yang sama.
Penulis | : Abdila Moloku |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya