DETIKINDONESA.CO.ID, HALSEL — Praktisi Hukum Mubarak Abdurrahman, SH. Desak Polsek Kayoa, tetapkan terduga pelaku sebagai tersangka tindak pidana pencurian BBM di Desa Laluin, Kecamatan Kayoa Selatan.
Mubarak mengatakan, bahwa laporan polisi, tersebut telah memasuki 1 tahun lebih berdasarkan laporan polisi nomor : Lp-B/04/V/2023/polsek tertanggal,17 Mei 2023, namun sejauh ini terduga pelaku masih bebas berkeliaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal Ini sudah sepatutnya terduga pelaku di tetapkan tersangka dan segera dilakukan penahanan, karna penyidik pada Polsek Kayoa telah memeriksa Saksi dan Ahli sehingga Polsek Kayoa telah mengantongi 2 (dua) alat bukti yang sah, Ungkap Mubarak,” 27/6/2024
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Penulis | : Abdila Moloku |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya