“Kata Mubarak, mengenai syarat penetapan tersangka kepada terduga pelaku pencurian tersebut diatur di KUHAP kemudian telah di sempurnakan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, yang menjelaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menambakan bahwa kasus pencurian ini sangat layak terduga pelaku statusnya di naikan sebagai tersangka dan Polsek Kayoa, berhak untuk melakukan penangkapan dan penahanan dengan alasan Jangan sampai terduga pelaku melarikan diri atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
Atas dasar itu Unit Reskrim Polsek Kayoa, sejauh ini tidak melakukan pro justitia untuk kepentingan hukum, sehingga patut di curigai Terduga pelaku di lindungi”,
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Abdila Moloku |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Halaman : 1 2