Praktisi Hukum Desak Polsek Kayoa, Tetapkan Pelaku Pencurian BBM, Sebagai Tersangka

Kamis, 27 Juni 2024 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Kata Mubarak, mengenai syarat penetapan tersangka kepada terduga pelaku pencurian tersebut diatur di KUHAP kemudian telah di sempurnakan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, yang menjelaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menambakan bahwa kasus pencurian ini sangat layak terduga pelaku statusnya di naikan sebagai tersangka dan Polsek Kayoa, berhak untuk melakukan penangkapan dan penahanan dengan alasan Jangan sampai terduga pelaku melarikan diri atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.

 

 

Atas dasar itu Unit Reskrim Polsek Kayoa, sejauh ini tidak melakukan pro justitia untuk kepentingan hukum, sehingga patut di curigai Terduga pelaku di lindungi”,

Baca Juga :  Merasa Dibohongi, Korban Pudji Santoso Menyurat Ke Gereja Bethel Indonesia di Bogor

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Moloku
Editor : Delvi
Sumber :

Berita Terkait

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Pamer Keahlian Diving di Laut Lepas
NHM Perpanjang Umur Tambang, DPRD Malut Dukung Keberlanjutan Operasi
Daud Gerung: Bupati LAZ “omon-omon” Soal alokasi dana sebesar Rp 1 milyar per desa dan Rp 100 juta per dusun setiap tahun
ASPERA Indonesia Siap Bersinergi dengan Pemerintah Kota Depok dalam Pembangunan dan Kemanusiaan
Bupati Halsel Bersyukur, Masjid Raya Alkhairaat Kini Digunakan untuk Salat Idul Fitri
Kampung Duri Kosambi Rayakan Lebaran Antar Kampung, Fachry Dukung Jadi Warisan Budaya
Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Ucapkan Selamat Idulfitri 1446 H, Ajak Warga Bersatu
Sekertaris DPC PPP Kabupaten Haltim Iswadi Hasan : Idul Fitri Merupakan Kemenangan Maka Mari Kita Saling Memaafkan

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:43 WIB

Ombudsman DIY Siap Jadi Mediator Aduan Masyarakat Terkait Pelayanan Publik

Sabtu, 24 Juni 2023 - 07:51 WIB

Akhirnya Muhammadiyah Kembali Hadirkan Hotel Megah di Yogyakarta

Minggu, 29 Januari 2023 - 14:10 WIB

Musra Jogja, Sejumlah Baliho Budiman Sudjatmiko Untuk Indonesia Ikut Meramaikan.

Minggu, 14 Agustus 2022 - 14:19 WIB

Santri Dukung Ganjar DIY Jalin Silaturahmi ke Ibu-Ibu Majelis Taklim

Berita Terbaru

Penjabat (Pj)Wali Kota Palopo, Firmanza DP saat enerima kunjungan Direktur Promosi dan Edukasi Gizi pada Badan Gizi Nasional, Gunalan, Jumat (04/04/2025). (ist)

Nasional

Badan Gizi Nasional Bahas Implementasi MBG di Palopo

Jumat, 4 Apr 2025 - 20:19 WIB

Pantai Karanghawu yang ramai oleh pengunjung (Istimewa)

Nasional

Libur Panjang Lebaran 2025 Dongkrak Pariwisata Sukabumi

Jumat, 4 Apr 2025 - 19:29 WIB