DETIKINDONESIA.CO.ID, HALSEL — Kuasa Hukum Korban Mudafar Hi.Din SH. meminta Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan, segera tetapkan Tersangka Terduga Pelaku Perzinahan berinisial ES dan AE. Peristiwa dugaan tindak pidana ini diketahui korban/mengadu pada bulan Desember 2023 dan diadukan ke SPKT Polres Halsel, pada 26 Febuari 2024 dengan surat perintah penyelidikan Nomor : Sp-Lidik /III 2024 tanggal 9 Maret 2024, namun sejauh ini belum ada penetapan status hukum tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kata Mudafar, semua bukti sudah diserahkan baik itu keterangan saksi-saksi, rekaman layar Video Call,terduga pelaku, chating WhatsApp dan keterangan ahli pidana pun sudah dikantongi penyidik sesuai, SP2HP Satreskrim Polres yang semua bukti itu sudah lebih dari dua alat bukti dan sudah memenuhi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan status tersangka terduga pelaku sebagaimana ketentuan pasal 184 KUHAP.
Namun sampai sejauh ini belum ada penetapan status tersangka, bahkan terkesan lambat dan tidak transparansi perkembangan perkaran.
Sambung, Iya penyidiknya sangat tidak komunikatif terkait perkembangan perkara, bagaimana kita bisa mengakses perkembangan jika lambat respon dan bahkan tidak ada respon.
Kita dia, sebagai Kuasa Hukum korban sangat membutuhkan informasi terkait perkembangan perkara sebagaimana dalam (SP2HP )yang dikeluarkan Reskrim sendiri. Dalam (SP2HP) ada nama dan nomor penyidik, jika membutuhkan Perkembangan dihubungi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Abdila Moloku |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya