Praktisi Hukum, Desak Satreskrim Polres Halsel, Segara Tetapkan Pelaku Kasus Perzinahan Sebagai Tersangka   

Sabtu, 13 Juli 2024 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Hal semacam ini harus menjadi perhatian khusus Reskrim, karena ini sangat menganggu pikiran dan mental kebatinan klien kami (Korban), jadi jangan acu seperti ini. Bagaimana kita bicara peran polri dalam transparansi setiap penanganan perkara jika praktek lapangan nya seperti ini,”Ungkap Mudafar.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Lanjut Mudafar, kami berkesimpulan perkara ini terkesan sengaja ditutup tutupi dan kami akan mengadukan hal ini ke IRWASDA Polda Malut. Sementara kami sudah siapkan pengaduan secara tertulis. Insya Allah dalam Minggu ini kami akan datangi dan masukkan pengaduan tertulisnya ke Irwasda Polda Maluku Utara untuk menjadi perhatian dan pengawasan Polda Malut.

Baca Juga :  Lokasi Hari Nusantara 2023 di Tinjau Tim Nasional Kementerian Perhubungan

 

 

Karena menurut kami sudah tidak ada kendala Reskrim Polres halsel untuk menunda penetapan tersangka terduga pelaku, hanya saja diperlambat.

 

Kinerja semacam ini sangat bertentangan dengan ketentuan hukum Pasal 11 Ayat (1) huruf (a) Peraturan Kepala Kepolisian Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Sistem Informasi Penyidikan dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 10 Ayat (5) dan dalam kasus ini tingkat profesionalisme Penyidik Reskrim Polres Halsel dipertanyakan dan diragukan.

 

Namun sebelum ke IRWASDA Polda Malut dalam Minggu ini, kami masih berharap atensi Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Halsel turut andil dalam memantau perkembangan perkara ini, Agar penangananya lebih cepat terutama pada penetapan status tersangka kepada Terduga pelaku”, Tutup Mudafar.

Baca Juga :  1000 Kegagalan Dalam Setahun Kinerja FAM-SAH

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Moloku
Editor : Delvi
Sumber :

Berita Terkait

Seorang Tukang Ojek Asal Tobelo ditemukan Tak Bernyawa 
Sidang MK: Freddy Thie-Sobar Minta Pemungutan Suara Ulang
Focus Group Discussion Bersama 5 Kandidat Ketua Umum HMI Cabang Ternate Periode, 2025-2026
AFU-Petrus Minta MK Perintahkan PSU Pilkada PBD di 553 TPS
Pemda Kaimana Rencanakan Bangun Instalasi Air Bersih Kampung Coa
PT Tri Jaya Delapan Mineral Bantah Tudingan Perusahaannya Ilegal
Freddy-Sobar Ungkit Syarat Dukungan Peserta Pilkada Kaimana
Raja Ampat Dinobatkan Jadi Destinasi Wisata yang Wajib Dikunjungi Tahun 2025

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 21:21 WIB

Anies dan Ahok Kembali Bertemu, Ada Apa?

Sabtu, 18 Januari 2025 - 20:28 WIB

Bahlil Terima Kunjungan Menteri dari China, Bahas Kerjasama Indonesia-BRICS

Sabtu, 18 Januari 2025 - 20:09 WIB

Megawati-Prabowo Akan Komunikasi Langsung Soal Rencana Pertemuan

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:15 WIB

Ketua DPD Mangaku tak Masalah ISTANA Tolak Zakat untuk MBG Karena Hanya Usulan

Jumat, 17 Januari 2025 - 21:40 WIB

Wakil Ketua DPR: MBG Harus Dimaksimalkan dari APBN Dibandingkan Zakat

Jumat, 17 Januari 2025 - 21:34 WIB

Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Akan Diputuskan Saat Raker Bersama DPR 22 Januari

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:51 WIB

10 Hari Berjalan, Program Makan Bergizi Gratis Disalurkan ke 650 Ribu Penerima

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:45 WIB

Pemerintah Ingin Tambah Anggaran Makan Bergizi Gratis 100 Triliun untuk 82,9 Jiwa

Berita Terbaru

Nasional

Anies dan Ahok Kembali Bertemu, Ada Apa?

Sabtu, 18 Jan 2025 - 21:21 WIB

Daerah

Seorang Tukang Ojek Asal Tobelo ditemukan Tak Bernyawa 

Sabtu, 18 Jan 2025 - 20:04 WIB