Praktisi Hukum Safri Nyong Menilai Pimpinan DPRD Halsel Tidak Paham Aturan

Kamis, 24 Agustus 2023 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, HALSEL  –  Tersandera Legitimasi Dualisme Kepengurusan, Safri Sebut PAW Rizal Ubaid dan Rony Golf Harus Mengacu UU Pemilu.

Usulan pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Rizal Ubaid dan Rony Golf dari anggota DPRD Halmahera Selatan (Halsel) dari Partai PKPI tidak bisa ditindaklanjuti lantara belum ada penetapan internal partai dua versi kepengurusan, ditanggapi advokat Safri Nyong.

Safri mengatakan, sikap Pimpinan DPRD Halsel secara kelembagaan seharusnya mengacu pada ketentuan undang-undang pemilu meski belum adanya penetapan internal partai atau legitimasi dua kepengurusan PKPI yakni versi Mayjen TNI (Purn) Yusuf Solicin dan Aslizar Nurdin Tanjung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketentuan undang-undang pemilu itukan sudah jelas rujukannya bahwa sebagaimana yang dicantumkan dalam pasal 139 Ayat 2, huruf i, dan itu  jelas dalam rumusan nya,” kata Safri Nyong kepada media ini, Rabu (23/8/2023).

Baca Juga :  Cegah Bullying, Sat Lantas Polres Langkat Laksanakan Edukasi Ke Sekolah Swasta

Safri mengatakan, undang-undang nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan dan tata tertib DPRD juga menerangkan anggota DPRD dapat di PAW jika yang bersangkutan suda menjadi pengurus partai politik lain yang mana rumusan dari pasal tersebut dapat digambarkan status Rony Golf dan Rizal Ubaid yang saat ini suda terdaftar secara keanggotan di partai politik lain.

“Harus dipertanyakan ke dua anggota DPRD itu aktif dari partai mana atau dari keterwakilan partai mana, apakah keterwakilan dari partai PKPI atau Hanura. Jadi keduanya harus legowo dan menyadari bahwa secara konstitusional mengenai hak-hak mereka sebagai anggota DPRD itu tidak dapat di terima,” terangnya.

Kata Safri, Rony Golf dan Rizal Ubaid terpilih dari Partai PKPI, maka secara hukum dengan sendirinya keanggotaan keduanya telah gugur, sebabnya DPRD secara insitusi seharusnya melihat dari sisi itu sehingga menjadi dasar dan acuan agar tidak terjebak pada wilayah internal partai politik dualisme kepengurusan tersebut.

Baca Juga :  Di Kaimana, Bupati Freddy Thie Mengenang Jasa Pahlawan Dengan Ziarah Makam

“Jadi Roni golf ini dia dipilih dan terpilih dari partai PKPI versi apa kan tidak ada urusan dengan versi – versi itu karena pertanggung jawaban pada partai politik,” ujarnya.

Safri lantas menyebut, sikap KPU Halsel dalam mengeluarkan surat PAW keduanya suda jelas dan tidak ada yang keliru dalam keputusan surat tersebut.

“KPU mengeluarkan surat PAW tidak ada yang keliru hanya saja DPRD selalu terjebak, jadi barang ini suda dipolitisir, harus konstitusional dan profesional tidak bole politisasi,” tandas Safri.

Safri mengatakan, mengenai hal tersebut sebenarnya sudah ada instruksi melalui surat dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang di tujukan kepada para kepala daerah, pimpinan DPRD perihal pemberhentian anggota DPRD yang mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda dari partai politik yang di wakili terakhir.

Baca Juga :  FPII Korwil Halsel Kecam Pernyataan Kabid Perdagangan Soal Sianida

“Jadi PKPI tidak lolos dalam peserta pemilu tahun ini, maka secara legitimasi anggota DPRD dari PKPI ini sah jika mereka tidak mengikuti pemilu lagi, namun jika mereka masi mengikuti pemilu dengan partai yang berbeda maka secara keanggotaan suda gugur atau dapat di PAW,” pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Amin
Editor : Yuli
Sumber :

Berita Terkait

“Ribuan Warga Batam Meriahkan Kampanye Akbar ASLI, Amsakar dan Li Claudia Tegaskan Komitmen Membangun Kota”
Bagi sembako, Gakkumdu Enrekang Naikan Perkara ke Tahap Penyidikan
Barisan Pemuda Depok Kerahkan 11 Kecamatan dan 63 Kelurahan di Kampanye Akbar Imam-Ririn
Barisan Pemuda Depok tuntas mendukung sampai Kampanye Akbar!
Debat Kedua Pilkada Bursel 2024: Safitri-Hemfri Tampil Prima dan Unggul
Enam Kerukunan Asal Sulawesi Bersatu Dukung ARUS di Pilgub PBD
PT.Tim Subkon-Nya PT, GMS Digugat Terkait Pembayaran Hak 
Survei Malut Institute: Husein-Asrul Berada Pada Urutan Pertama Dengan Perolehan 38.3%

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 00:44 WIB

“Ribuan Warga Batam Meriahkan Kampanye Akbar ASLI, Amsakar dan Li Claudia Tegaskan Komitmen Membangun Kota”

Sabtu, 23 November 2024 - 23:33 WIB

Bagi sembako, Gakkumdu Enrekang Naikan Perkara ke Tahap Penyidikan

Sabtu, 23 November 2024 - 22:03 WIB

Barisan Pemuda Depok Kerahkan 11 Kecamatan dan 63 Kelurahan di Kampanye Akbar Imam-Ririn

Sabtu, 23 November 2024 - 20:41 WIB

Barisan Pemuda Depok tuntas mendukung sampai Kampanye Akbar!

Sabtu, 23 November 2024 - 20:31 WIB

Silmy Karim Buka Mubes Alumni FALTL Trisakti

Sabtu, 23 November 2024 - 17:55 WIB

Debat Kedua Pilkada Bursel 2024: Safitri-Hemfri Tampil Prima dan Unggul

Sabtu, 23 November 2024 - 17:49 WIB

Enam Kerukunan Asal Sulawesi Bersatu Dukung ARUS di Pilgub PBD

Sabtu, 23 November 2024 - 17:23 WIB

Deklarasi Dukungan: Relawan Hijau Hitam Siap Menangkan Ridwan Kamil dan Suswono

Berita Terbaru

Berita

Silmy Karim Buka Mubes Alumni FALTL Trisakti

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:31 WIB