Praktisi Hukum Safri Nyong Menilai Pimpinan DPRD Halsel Tidak Paham Aturan

Kamis, 24 Agustus 2023 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, HALSEL  –  Tersandera Legitimasi Dualisme Kepengurusan, Safri Sebut PAW Rizal Ubaid dan Rony Golf Harus Mengacu UU Pemilu.

Usulan pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Rizal Ubaid dan Rony Golf dari anggota DPRD Halmahera Selatan (Halsel) dari Partai PKPI tidak bisa ditindaklanjuti lantara belum ada penetapan internal partai dua versi kepengurusan, ditanggapi advokat Safri Nyong.

Safri mengatakan, sikap Pimpinan DPRD Halsel secara kelembagaan seharusnya mengacu pada ketentuan undang-undang pemilu meski belum adanya penetapan internal partai atau legitimasi dua kepengurusan PKPI yakni versi Mayjen TNI (Purn) Yusuf Solicin dan Aslizar Nurdin Tanjung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketentuan undang-undang pemilu itukan sudah jelas rujukannya bahwa sebagaimana yang dicantumkan dalam pasal 139 Ayat 2, huruf i, dan itu  jelas dalam rumusan nya,” kata Safri Nyong kepada media ini, Rabu (23/8/2023).

Baca Juga :  PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu kembali Salurkan CSR di Ramadan 1445 H

Safri mengatakan, undang-undang nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan dan tata tertib DPRD juga menerangkan anggota DPRD dapat di PAW jika yang bersangkutan suda menjadi pengurus partai politik lain yang mana rumusan dari pasal tersebut dapat digambarkan status Rony Golf dan Rizal Ubaid yang saat ini suda terdaftar secara keanggotan di partai politik lain.

“Harus dipertanyakan ke dua anggota DPRD itu aktif dari partai mana atau dari keterwakilan partai mana, apakah keterwakilan dari partai PKPI atau Hanura. Jadi keduanya harus legowo dan menyadari bahwa secara konstitusional mengenai hak-hak mereka sebagai anggota DPRD itu tidak dapat di terima,” terangnya.

Kata Safri, Rony Golf dan Rizal Ubaid terpilih dari Partai PKPI, maka secara hukum dengan sendirinya keanggotaan keduanya telah gugur, sebabnya DPRD secara insitusi seharusnya melihat dari sisi itu sehingga menjadi dasar dan acuan agar tidak terjebak pada wilayah internal partai politik dualisme kepengurusan tersebut.

Baca Juga :  Usai Debat Capres, Pengamat Sebut Para Kandidat Belum Menjawab Masalah Kesejahteraan

“Jadi Roni golf ini dia dipilih dan terpilih dari partai PKPI versi apa kan tidak ada urusan dengan versi – versi itu karena pertanggung jawaban pada partai politik,” ujarnya.

Safri lantas menyebut, sikap KPU Halsel dalam mengeluarkan surat PAW keduanya suda jelas dan tidak ada yang keliru dalam keputusan surat tersebut.

“KPU mengeluarkan surat PAW tidak ada yang keliru hanya saja DPRD selalu terjebak, jadi barang ini suda dipolitisir, harus konstitusional dan profesional tidak bole politisasi,” tandas Safri.

Safri mengatakan, mengenai hal tersebut sebenarnya sudah ada instruksi melalui surat dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang di tujukan kepada para kepala daerah, pimpinan DPRD perihal pemberhentian anggota DPRD yang mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda dari partai politik yang di wakili terakhir.

Baca Juga :  Jokowi Buka Suara Soal Isu Dirinya Gabung Golkar

“Jadi PKPI tidak lolos dalam peserta pemilu tahun ini, maka secara legitimasi anggota DPRD dari PKPI ini sah jika mereka tidak mengikuti pemilu lagi, namun jika mereka masi mengikuti pemilu dengan partai yang berbeda maka secara keanggotaan suda gugur atau dapat di PAW,” pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Amin
Editor : Yuli
Sumber :

Berita Terkait

Ketua Cabang PMII, Jakarta Selatan Desak Kejari Ternate Tahan Pelaku Lakalantas 
Soal Jalan Trans Lalubi, Komisi III DPRD Halsel Desak Pemda Bangun Jalan
Disperindag Malut Pastikan Stok Bahan Pokok Aman Jelang Ramadan
KJH Halmahera Selatan, Kecam Atas Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan 
Kekerasan Terhadap Wartawan, Warkop Halsel Minta Kapolda Malut Tangkap Oknum Satpol PP 
Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Resmi Dilantik Presiden Prabowo Subianto
Sertijab Bupati Sragen: Sigit Pamungkas-Suroto Resmi Pimpin Sragen 2025-2030
Plt Kadisdik Langkat Kembali Beri Penghargaan kepada Tiga Guru Penggagas di SDN

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025 - 19:13 WIB

Ketua Cabang PMII, Jakarta Selatan Desak Kejari Ternate Tahan Pelaku Lakalantas 

Selasa, 25 Februari 2025 - 16:54 WIB

Disperindag Malut Pastikan Stok Bahan Pokok Aman Jelang Ramadan

Selasa, 25 Februari 2025 - 12:34 WIB

Sidak Pasar Galala, Wagub Maluku Utara Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Ramadhan

Selasa, 25 Februari 2025 - 12:09 WIB

Gubernur Sherly Tjoanda Tunjuk Abubakar Abdullah sebagai Plt Kadikbud Malut

Selasa, 25 Februari 2025 - 11:14 WIB

Apel Perdana, Wagub Maluku Utara Sarbin Sehe Tekankan Reformasi Birokrasi

Selasa, 25 Februari 2025 - 00:52 WIB

Mahkamah Konstitusi Resmi Sahkan Kemenangan Piet-Kasman di Pilkada Halut 2024

Senin, 24 Februari 2025 - 20:54 WIB

KJH Halmahera Selatan, Kecam Atas Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan 

Senin, 24 Februari 2025 - 20:26 WIB

Kekerasan Terhadap Wartawan, Warkop Halsel Minta Kapolda Malut Tangkap Oknum Satpol PP 

Berita Terbaru