DETIKINDONESIA.CO.ID, HALSEL – Tersandera Legitimasi Dualisme Kepengurusan, Safri Sebut PAW Rizal Ubaid dan Rony Golf Harus Mengacu UU Pemilu.
Usulan pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Rizal Ubaid dan Rony Golf dari anggota DPRD Halmahera Selatan (Halsel) dari Partai PKPI tidak bisa ditindaklanjuti lantara belum ada penetapan internal partai dua versi kepengurusan, ditanggapi advokat Safri Nyong.
Safri mengatakan, sikap Pimpinan DPRD Halsel secara kelembagaan seharusnya mengacu pada ketentuan undang-undang pemilu meski belum adanya penetapan internal partai atau legitimasi dua kepengurusan PKPI yakni versi Mayjen TNI (Purn) Yusuf Solicin dan Aslizar Nurdin Tanjung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ketentuan undang-undang pemilu itukan sudah jelas rujukannya bahwa sebagaimana yang dicantumkan dalam pasal 139 Ayat 2, huruf i, dan itu jelas dalam rumusan nya,” kata Safri Nyong kepada media ini, Rabu (23/8/2023).
Safri mengatakan, undang-undang nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan dan tata tertib DPRD juga menerangkan anggota DPRD dapat di PAW jika yang bersangkutan suda menjadi pengurus partai politik lain yang mana rumusan dari pasal tersebut dapat digambarkan status Rony Golf dan Rizal Ubaid yang saat ini suda terdaftar secara keanggotan di partai politik lain.
“Harus dipertanyakan ke dua anggota DPRD itu aktif dari partai mana atau dari keterwakilan partai mana, apakah keterwakilan dari partai PKPI atau Hanura. Jadi keduanya harus legowo dan menyadari bahwa secara konstitusional mengenai hak-hak mereka sebagai anggota DPRD itu tidak dapat di terima,” terangnya.
Kata Safri, Rony Golf dan Rizal Ubaid terpilih dari Partai PKPI, maka secara hukum dengan sendirinya keanggotaan keduanya telah gugur, sebabnya DPRD secara insitusi seharusnya melihat dari sisi itu sehingga menjadi dasar dan acuan agar tidak terjebak pada wilayah internal partai politik dualisme kepengurusan tersebut.
“Jadi Roni golf ini dia dipilih dan terpilih dari partai PKPI versi apa kan tidak ada urusan dengan versi – versi itu karena pertanggung jawaban pada partai politik,” ujarnya.
Safri lantas menyebut, sikap KPU Halsel dalam mengeluarkan surat PAW keduanya suda jelas dan tidak ada yang keliru dalam keputusan surat tersebut.
“KPU mengeluarkan surat PAW tidak ada yang keliru hanya saja DPRD selalu terjebak, jadi barang ini suda dipolitisir, harus konstitusional dan profesional tidak bole politisasi,” tandas Safri.
Safri mengatakan, mengenai hal tersebut sebenarnya sudah ada instruksi melalui surat dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang di tujukan kepada para kepala daerah, pimpinan DPRD perihal pemberhentian anggota DPRD yang mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda dari partai politik yang di wakili terakhir.
“Jadi PKPI tidak lolos dalam peserta pemilu tahun ini, maka secara legitimasi anggota DPRD dari PKPI ini sah jika mereka tidak mengikuti pemilu lagi, namun jika mereka masi mengikuti pemilu dengan partai yang berbeda maka secara keanggotaan suda gugur atau dapat di PAW,” pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Abdila Amin |
Editor | : Yuli |
Sumber | : |