DETIKINDONESIA.CO.ID, HALSEL – Praktisi Hukum Roslan SH, mendesak Komisioner Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) agar menindak tegas oknum Komisioner KPU dan anggota PPK Kayoa Utara yang menerima uang dari salah satu Caleg partai Nasdem nomor urut 2, dimana tindakan tersebut merupakan pelanggaran kode etik.
Roslan Mengatakan, Terkait adanya dugaan Oknum Komisioner KPU Halmahera Selatan (Halsel) yang menerima sejumlah uang dari salah satu calon DPRD kabupaten dapil Halsel yang sudah menjadi perhatian publik, karena itu bawaslu setempat harus bersikap tegas.
“Menurut kami, sekalipun telah diklarifikasi langsung oleh oknum tersebut akan tetapi hal tersebut harus tetap dilakukan proses hukum oleh pihak Bawaslu sebagai bentuk temuan di lapangan, karena dengan proses hukum di tingkat Bawaslu ini, semua akan diketahui secara terang dan pasti, apakah pemberian uang tersebut merupakan pinjaman antara kedua belah pihak atau justru sebaliknya, oleh karena itu pihak Bawaslu tidak boleh tinggal diam karena hal ini sudah menjadi perhatian publik”, Jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Roslan juga mengatakan salah satu oknum KPU ini juga harus dilaporkan ke DKPP untuk dapat diketahui apakah perbuatan yang dilakukan melanggar kode etik dalam pelaksanaan pemilu atau tidak. Hal ini penting agar menjadi pelajaran bagi siapapun nantinya yang akan duduk menjadi penyelenggara pemilu kedepannya.
“Intinya bahwa pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu berbeda dengan perbuatan yang bertentangan dengan tindak pidana pemilu”, Tutupnya.
Penulis | : ABDILA |
Editor | : MUFIK |
Sumber | : |