Praktisi Hukum Sebut Surat Edaran Walikota Ternate Tidak Memilik Dasar Hukum

Kamis, 19 Mei 2022 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Konoras, SH. MH. (Foto: www.detikindonesia.co.id)

Muhammad Konoras, SH. MH. (Foto: www.detikindonesia.co.id)

DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE – Surat Edaran (SE) Walikota Ternate, Nomor: 541/7/2022 tentang Pengendalian Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax pada tingkat pengecer Kios atau Depot di wilayah Kota Ternate, dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Muhammad Konoras, salah satu praktis hukum Kota Ternate kepada media ini Kamis, (19/5), menyampaikan bahwa Surat Edaran (SE) Walikota Ternate tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, dikarenakan penjualan BBM secara eceran ini tidak diperbolehkan dalam peraturan perundang-undangan, khususnya undang-undang Migas.

“Ini berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pada BAB V Kegiatan Usaha Hilir, pasal 23 poin 1-3, pasal 24 poin 1 dan 2, serta pasal 25 poin 1 dan 2, sudah sangat jelas rinciannya terkait izin usaha, yang wajib dimiliki oleh pengusaha Minyak dan Gas Bumi,” beber Ko Ama sapaan akrab Muhammad Konoras.

Olehnya itu SE Walikota Ternate ini telah jelas melanggar UU Migas kata Ko Ama, karena secara legalitas penjual BBM eceran di kios atau Depot diwilayah Kota Ternate ini, tidak memiliki izin usaha pengelolaan, izin usaha pengangkutan, izin usaha penyimpanan, dan serta izin usaha niaga, sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 23 poin 2 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.

Lebih lanjut Ko Ama menjelaskan bahwa sebagai seorang pimpinan, maka Walikota Ternate Dr. M. Tauhid Soleman, harus mengutamakan tiga asas sebelum mengeluarkan satu kebijakan, yakni yang pertama asas pasti, dimana Walikota harus melaksanakan kepastian dari aturan tesebut, yakni harus melarang sesuai dengan UU yang berlaku, bukan mengiyakan dengan SE Pengendalian harga sementara dalam UU Migas jelas melarang.

Baca Juga :  Kejati Malut di Desak Take Over Kasus BPRS Halsel

“Kemudian yang kedua harus adil, dan yang ketiga harus bermanfaat, jika adil namun tidak bermanfaat bagi orang banyak atau kepentingan umum, untuk apa peraturan atau edaran itu di tegakkan, sebab aturan dibuat untuk kesejahteraan rakyat bukan untuk kepentingan oknum tertentu,” bebernya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Dukungan Masyarakat Terhadap ARUS di Pilgub PBD Kian Tak Terbendung
Cawagub Petrus Kasihiw Pastikan Perbaikan Jalan Lintas Saigun Jika Terpilih
Tim Kuasa Hukum ARUS Laporkan Bawaslu PBD Ke DKPP Dugaan Pelanggaran Etik
Musrenbang RPJPD Raja Ampat Soroti Kontribusi Pariwisata
12 Siswa SMK Global Pratama Obi Magang di Tambang Nikel PT Wanatiara Persada
Luar Biasa! TREN Rayakan HUT Ke-4 di 3 Negara Eropa Timur
Pemkot Tidore Raih Opini Kualitas Tinggi pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024
Blusukan ke Desa-Desa di Halsel, Cawagub Asrul Rasyid Siap Perjuangkan Aspirasi Warga

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 14:00 WIB

Dalam Rangka menyambut HUT ke-60 Partai Golkar, DPD Partai Golkar Jakarta Timur Gelar Senam Massal 

Sabtu, 16 November 2024 - 10:03 WIB

Semangat Hari Pahlawan, Relawan SEJAJAR Resmi Usung RIDO untuk Jakarta

Jumat, 15 November 2024 - 09:56 WIB

KAHMI JAYA Jaga Netralitas, Sukses Undang Seluruh Paslon di Pilkada Jakarta 2024 dalam Acara “Geruduk Paslon”

Kamis, 14 November 2024 - 22:17 WIB

Logistik Terpercaya untuk Ekspedisi Surabaya Tobelo dengan Layanan Unggul

Rabu, 13 November 2024 - 17:31 WIB

Wujudkan Halsel Hebat, Rusihan-Muhtar Tampil Memukau Pada Debat ke Dua

Rabu, 13 November 2024 - 17:30 WIB

Menyamakan Sherly Tjonda Sebagai Khadijah Maluku Utara” Pelecehan bagi Umat Islam

Sabtu, 2 November 2024 - 15:48 WIB

Banom Mpok None Bamus Betawi Gelar Jakarta Fashion Batik Carnival 2024

Jumat, 1 November 2024 - 15:03 WIB

Kisah Inspiratif Mama Cahya Gagas UMKM di Kawasi, Punya Penghasilan Besar

Berita Terbaru

Berita

Benahi Penanganan Korupsi dari Hulu ke Hilir

Minggu, 17 Nov 2024 - 16:24 WIB

Nasional

KPK Harapkan Dewas Terpilih Sosok yang Berintegritas

Sabtu, 16 Nov 2024 - 22:17 WIB

Nasional

Mardiono Beri Sinyal Maju Sebagai Ketua Umum PPP

Sabtu, 16 Nov 2024 - 22:09 WIB