Sambungnya, jika kita berbicara dari tiga sisi dimaksud yakni, pasti maka walikota harus melarang karena ini melanggar UU, namun walikota mengeluarkan edaran tentang Pengendalian harga maka ini tidak pasti secara hukum karena walikota telah mengabaikan perintah UU.
Kedua adil, ini juga tidak adil sebab dengan adanya edaran walikota, maka penjual eceran ini telah diberikan kebebasan untuk merampas hak masyarakat terutama pengguna kendaraan roda dua dan roda empat, dimana mereka yang memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan langsung dari SPBU, namun tidak lagi mendapatkan pelayanan yang maksimal karena SPBU lebih mementingkan pelayanan terhadap penjual BBM eceran.
“dan yang ketiga yakni manfaat, dari sisi ini juga menurut Ko Ama tidak bermanfaat jika di tinjau dari sisi ekonomi, karena ini sangat beresiko dalam menimbulkan kecelakaan seperti kebakaran dan lain sebagainya,” terang Ko Ama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehingga ditinjau dari surat edaran tersebut, maka ini sudah jelas bahwa surat edaran walikota ini tidak pasti, tidak adil, dan serta tidak bermanfaat, sebab filosofis lahirnya sebuah ketentuan peraturan itu dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat.
“Jadi edaran walikota ini tidak pasti, tidak adil, dan tidak bermanfaat, karena kalau pasti, adil, dan bermanfaat maka walikota harus melarang kemudian mempertimbangkan dan menginstruksikan kepada pelaku usah depot bahwa tempat jualan mereka harus jauh dari pemukiman warga, demi keamanan warga sekitar sebab resiko kebakaran cukup tinggi jiga berbicara menyangkut usaha BBM.
Namun beginilah resiko pejabat-pejabat yang lahir pada momen politik, pasti lemah dan lengah terhadap satu kebijakan dengan memperhatikan untuk maju bertarung yang kedua kali,” tutupnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2