Praktisi Hukum Soroti Kekerasan Dalam Lapas Kelas III Labuha

Senin, 15 Januari 2024 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID HALSEL – dugaan penganiyayaan yang dialami 9 warga binaan  Lapas Kelas III Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, (Halsel) Maluku Utara, (Malut) disoroti oleh praktisi hukum.

Mudafar Hi Din mengatakan bahwa, dalam sejarah lembaga pemasyarakatan di Indonesia seringkali terjadi kekerasan yang dilakukan oknum petugas terhadap narapidana. Meski begitu ada upaya negara untuk mencegah tindakan-tindakan tersebut.

Namun upaya tersebut nampaknya tidak berlaku untuk lapas Kelas III Labuha sebagaimana diberitakan media belakangan ini bahwa ada dugaan tindakan penganiyayaan yang menimpa 9 WBP oleh petugas penjaga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mudafar lantas mempertanyakan kekerasan terhadap narapidana yang terjadi di lapas III Labuha dilakukan dengan alasan para narapidana ditemukan mengkonsumsi minuman keras.

Baca Juga :  Pencipta Lagu Harap KCI Tetap Perjuangkan Hak Pencipta Lagu Maluku

“Jika benar ada minuman keras artinya ada yang tidak beres dan perlu ditelusuri. Jangan jangan di dalam Lapas ada bisnis jual beli minuman keras? Ini harus menjadi pertanyaan besar.

Lebih lanjut, kata Dia, sekalipun para narapidana didapati mengkonsumsi minuman keras, tidak serta merta dihukum dengan penyiksaan mengingat lapas saat ini sudah mengalami perubahan paradigma dan sistem.

“Jadi lapas bukan lagi menjadi tempat penyiksaan atau penganiayaan bagi napi, tapi menjadi wadah pembinaan untuk merubah sifat dan karakter yang lebih baik,” jelasnya.

Ia kemudian menyayangkan kejadian yang di alami 9 orang warga binaan di lapas Labuha. Menurutnya penganiayaan yang dilakukan oknum petugas merupakan pelanggaran HAM yang semestinya tidak dilakukan.

Baca Juga :  Bupati Perempuan Hebat di Maluku, Jujur Menyampaikan Harta Kekayaan di LHKPN

“Pada hakikatnya perlakuan terhadap tersangka, terdakwa, maupun terpidana yang dirampas kemerdekaannya harus didasarkan pada prinsip perlindungan hukum dan penghormatan hak asasi manusia yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945,” ujarnya.

Untuk itu, kata Mudafar, dengan kejadian ini sudah seharusnya KemenkumHAM Wilayah Provinsi Maluku Utara mengevaluasi Kepala Lapas Labuha serta memberikan sangsi etik terhadap petugas yang terlibat dalam dugaan penganiayaan.

“Tentunya kami menyanyangkan kejadian ini, kami juga meminta KemenkumHAM Wilayah Maluku Utara segera mengevaluasi Kalapas Kelas III Labuha,” tegas.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Amin
Editor : Yuli
Sumber :

Berita Terkait

Diduga Membeck’up Aktifitas Galian C Ilegal, Muamil Meminta Kapolda Malut Copot Kapolsek Obi
PB-FORMMALUT Minta Kapolsek Obi Tindak Tegas Galian C, Milik Hasan Hanafi 
Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 
Pemkot Tidore Raih Penghargaan Pengelolaan TKD Terbaik T.A 2024
TPID Kota Tidore Gelar Rakor Pengendalian Inflasi Jelang Nataru
Dorong Pembangunan Kaimana Berbasis Data, Bupati Freddy Thie Jalin Kermitraan Strategis Dengan BPS RI
Sambut Perayaan Natal Akbar STEMI 2024, Timothy: Akan ada 7 Ribu Vokalis dan Pemusik
Pemkot Tidore Kembali Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 14:25 WIB

Diduga Membeck’up Aktifitas Galian C Ilegal, Muamil Meminta Kapolda Malut Copot Kapolsek Obi

Minggu, 22 Desember 2024 - 12:55 WIB

PB-FORMMALUT Minta Kapolsek Obi Tindak Tegas Galian C, Milik Hasan Hanafi 

Minggu, 22 Desember 2024 - 12:54 WIB

Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 

Minggu, 22 Desember 2024 - 09:41 WIB

Pemkot Tidore Raih Penghargaan Pengelolaan TKD Terbaik T.A 2024

Minggu, 22 Desember 2024 - 06:54 WIB

Dorong Pembangunan Kaimana Berbasis Data, Bupati Freddy Thie Jalin Kermitraan Strategis Dengan BPS RI

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:09 WIB

Pemkot Tidore Kembali Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:03 WIB

Hadiri Investment Forum, Bupati Freddy Thie Perkenalkan Pariwisata Kaimana

Kamis, 19 Desember 2024 - 15:56 WIB

Pemkab Kaimana Kembangkan Ekowisata Berkelanjutan di Teluk Triton

Berita Terbaru

Daerah

Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 

Minggu, 22 Des 2024 - 12:54 WIB

Teraju

Konflik Politik dan Resolusi

Minggu, 22 Des 2024 - 09:34 WIB