Praktisi Hukum Soroti Kinerja Polsek Kayoa

Jumat, 1 Maret 2024 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID HALSEL – Praktisi hukum, Mubarak abdurrahman, SH angkat bicara terkait penanganan perkara kasus Pencurian BBM di Desa Laluin, yang di tangani oleh Polsek kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan, (Halsel) Provinsi Maluku Utara, (Malut) yang mana suda memasuki, (8) bulan lamanya terhitung laporan masuk pada bulan Mei tahun 2023 lalu, tapi sampai saat ini pihak Polsek Kayoa terkesan diam.

Menurutnya” polsek kayoa, terkesan lambat menindaklanjuti laporan polisi oleh pelapor atas dugaan tindak pidana pencurian berdasarkan Pasal, 362, KUHP.
Padahal sejak laporan polisi itu masuk, sudah ada petunjuk jelas, dari keterangan korban yang mengenal terduga pelaku bahkan terduga pelakupun telah diperiksa dan beberapa saksi-saksi lainnya juga suda diperiksa.

Baca Juga :  Haji Robert Undang Diskusi Stakeholder Lingkar Tambang

“Namun sampai saat ini tidak ada kepastian hukum bagi pelapor atas laporannya.sehingga penting kiranya proses tersebut menurut saya telah layak dinaikan pada tingkat penyidikan dan terduga pelaku, segera di tetapkan sebagai tersangka jika telah adanya bukti permulaan yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat 1 KUHAP tentang alat bukti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kata mubarak, sikap penyidik seperti ini harus di periksa oleh Propam Polda Malut lantaran kelakuan penyidik dinilai bertentangan dengan pasal 15 peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 Tentang kode etik profesi kepolisian Republik Indonesia.

Selain itu perlu saya ingatkan tugas dan fungsi dari kepolisian yang paling utama adalah melayani dan jika telah di layani maka apapun laporannya segera di tindaklanjuti berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan maupun peraturan terkait penanganan tindak pidana”.

Baca Juga :  Razia, Polsek Kao Amankan Puluhan Liter Miras

Hingga berita ini dipublikasi pihak Polsek kayoa belum sempat dikonfirmasi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Moloku
Editor : Yhuli
Sumber :

Berita Terkait

Diduga Membeck’up Aktifitas Galian C Ilegal, Muamil Meminta Kapolda Malut Copot Kapolsek Obi
PB-FORMMALUT Minta Kapolsek Obi Tindak Tegas Galian C, Milik Hasan Hanafi 
Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 
Pemkot Tidore Raih Penghargaan Pengelolaan TKD Terbaik T.A 2024
TPID Kota Tidore Gelar Rakor Pengendalian Inflasi Jelang Nataru
Dorong Pembangunan Kaimana Berbasis Data, Bupati Freddy Thie Jalin Kermitraan Strategis Dengan BPS RI
Sambut Perayaan Natal Akbar STEMI 2024, Timothy: Akan ada 7 Ribu Vokalis dan Pemusik
Pemkot Tidore Kembali Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 14:25 WIB

Diduga Membeck’up Aktifitas Galian C Ilegal, Muamil Meminta Kapolda Malut Copot Kapolsek Obi

Minggu, 22 Desember 2024 - 12:55 WIB

PB-FORMMALUT Minta Kapolsek Obi Tindak Tegas Galian C, Milik Hasan Hanafi 

Minggu, 22 Desember 2024 - 12:54 WIB

Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 

Minggu, 22 Desember 2024 - 09:41 WIB

Pemkot Tidore Raih Penghargaan Pengelolaan TKD Terbaik T.A 2024

Minggu, 22 Desember 2024 - 06:54 WIB

Dorong Pembangunan Kaimana Berbasis Data, Bupati Freddy Thie Jalin Kermitraan Strategis Dengan BPS RI

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:09 WIB

Pemkot Tidore Kembali Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:03 WIB

Hadiri Investment Forum, Bupati Freddy Thie Perkenalkan Pariwisata Kaimana

Kamis, 19 Desember 2024 - 15:56 WIB

Pemkab Kaimana Kembangkan Ekowisata Berkelanjutan di Teluk Triton

Berita Terbaru

Daerah

Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 

Minggu, 22 Des 2024 - 12:54 WIB

Teraju

Konflik Politik dan Resolusi

Minggu, 22 Des 2024 - 09:34 WIB